Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
PT. SAGM di Inhil Ternyata Tak Miliki HGU
INDOVIZKA.COM- PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) yang berdiri di Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir ternyata tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) sejak berdiri.
Hal ini terungkap saat Darma Patria, yang mengatasnamakan Humas perusahaan untuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengakui pihak PT Setia Agrindo Mandiri (SAGM) tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Pernyataan Darma ini dilontarkan saat wawancara dengan awak media, usai hearing di kantor DPRD Inhil, Senin (11/10/2022) siang. Awak media meminta klarifikasi atas munculnya isu bahwa PT. SAGM tersebut tidak mengantongi izin HGU. Pernyataan tersebut dikatakan oleh wakil ketua II DPRD Inhil, Edi Gunawan.
"Memang benar (tidak memiliki HGU,) tapi kami memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), dasar membuat HGU adalah IUP. Jadi kami membuat kebun itu adalah berdasarkan IUP. IUP yang ada ini sekitar 5.000 an hektar lah," katanya.
Ia mengatakan darimana dasar HGU jika tidak ada IUP. "Kami juga tetap bayar pajak kok," paparnya.
Sementara salah satu petani di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, meminta agar Darma Patria tidak di undang kembali saat hearing penyelesaian masalah dengan pihak perusahaan.
"Dia ini sering kali di undang musyawarah di desa, tapi tidak bisa menyelesaikan masalah, janji dan bahasanya hanya nanti disampaikan ke pihak management perusahaan, itu saja, tidak ada kelanjutannya. Saya minta Darma tidak usah di undang lagi lah, karena tidak bisa mengambil keputusan," kata warga Kuala Sebatu tersebut.
Darma mengungkapkan undangan hearing dari DPRD Inhil telah disampaikan, namun dirinya lah yang diminta untuk hadir.
"Undangan hearing ini sudah saya sampaikan ke pihak management, jadi saya ditunjuk dan ditugaskan untuk menghadiri hearing di DPRD Inhil ini, tapi selesai kan. Hasilnya DPRD bersama pemda tadi sudah jelas, akan membentuk tim investigasi di lapangan, ya tunggu saja hasilnya," ungkap Darma.
Disinggung kewajiban perusahaan mengalokasikan 20 persen dari luas lahan yang dimiliki untuk kebun masyarakat, Darma menyebutkan telah diberikan kepada pihak koperasi Sawita.
"Sawita, lebih dari 20 persen (lahan diberikan pihak perusahaan,) 2022 ini sudah kami berikan," katanya.
Mengenai siapa "oknum" yang menerima alokasi 20 persen lahan tersebut, Darma enggan memberikan komentar lebih rinci.
"Saya no komen untuk itu. Pembahasannya tentang banjir aja loh ya," tutur Darma, sembari menyatakan Ia akan pulang ke Pekanbaru dan waktu kesempatan wawancara tinggal sedikit lagi.
Darma juga mengakui PT. SAGM tidak memiliki Kanal Gajah untuk pembuangan debit kelebihan air di lahan mereka.
"Kami tidak punya kanal sendiri, jadi tetap level air yang kami pertahankan (60-80 centimeter) untuk menjaga kebutuhan untuk air perkebunan," paparnya.
Mengenai penutupan tanggul perusahaan ke lahan masyarakat, hingga tim investigasi diturunkan ke lokasi, Darma mengatakan akan menyampaikan ke pihak Management perusahaan.
"Hasil hearing hari ini saya menyampaikan wakil untuk menyampaikan ke management dan apa arahan dari management," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Lepas Kontingen ke Porwanas XIV, Pemprov Riau Harap PWI Riau Kembali Raih Kemenangan
Gelar Coffee Morning Bersama Media Massa, KPU Kampar Ekspos Tahapan Pemilu 2024
Bupati Kasmarni Resmi Lantik Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis Periode 2024-2029
Penyidikan Ambruknya Turap Danau Tajwid Pelalawan Jalan di Tempat
KPU Tetapkan 3.706 Pemilih PSU Pilkada Rohul
Penumpang Speed Boat Ditawarkan Vaksinasi Gratis di Pelabuhan Pelindo Tembilahan
Bupati Tinjau Lokasi Abrasi Sungai Kampar di Desa Kuala Terusan
Kemenhub Nyatakan Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani Penerbangan Internasional
Selalu Terlihat Mengenakan Syal Hijau, Ini Alasan Zukri
Menuju New Normal, Pemkab Siak Benahi Tempat Wisata
Bupati Kampar Optimis Stunting Turun Hingga 14 % Tahun 2024
Bersama Masyarakat, Satgas TMMD Gesa Pembuatan Landasan Hely Copter di Tekuk Bunian