Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Penyidikan Ambruknya Turap Danau Tajwid Pelalawan Jalan di Tempat
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penanganan perkara ambruknya turap di Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau jalan di tempat. Sampai saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, sudah ditetapkan dua tersangka pada Selasa (16/2/2021). Tersangka adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan, MD Rizal dan honorer di Dinas PUPR Pelalawan sekaligus operator alat berat, Tengku Pirza.
"(Penangangan perkara) masih penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan," Selasa (4/5/2021).
Ditanya lebih lanjut sejauh mana perkembangan penyidikan tersebut karena tersangka belum pernah dipanggil lagi untuk diperiksa, Muspidauan, hanya menjawab singkat. "Masih pendalaman," ucapnya.
Muspidauan menjanjikan akan menyampaikan pengembangan kasus setelah Hari Raya Idul Fitri. "Nanti habis lebaran, sekarang penyidik sibuk," tutur Muspidauan.
Sebelumnya, Hilman Azazi saat masih menjabat Asisten Pidsus Kejati Riau menjelaskan, MD Rizal memerintahkan Tengku Pirza untuk melakukan pekerjaan di sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile. Akibatnya, tiang penyangga itu malah diduga dihancurkan atau dirusak dengan sengaja.
Hilman menyebutkan, ditemukan indikasi kesengajaan atas ambruknya turap tersebut. Hal itu diperkuat oleh analisa dan kajian tim ahli yang diturunkan ke lokasi, mulai dari sisi alam, cuaca, aliran sungai, pabrikan sheet pile, ahli hukum, dan konstruksi.
"Ada indikasi (turap roboh) bukan karena bencana alam, atau dampak alam. Tapi oleh tangan manusia menggunakan peralatan tertentu yang punya kekuatan," jelas Hilman.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2019 telah disegel. Penyegelan itu, dilakukan agar tidak ada pihak-pihak mengganggu atau merubahnya bangunan yang tengah diusut.
Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sepanjang 200 meter itu sudah mengalami kerusakan cukup berat di sisi tebing dan banyak lubang menganga.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Raja Oloun selaku pemenang lelang. Kontraktor menduga turap ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu terjadi di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR. PT Raja Oloun juga sedang berupaya melakukan upaya hukum agar sisa proyek Rp4 miliar bisa dibayarkan dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupetan Pelalawan, Zukri selaku anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata, dan Inspektur Pelalawan, M Irsyad.
.png)

Berita Lainnya
Zukri Tegaskan Tidak Ada Setor Menyetor Duit untuk Dapat Jabatan di Pemda Pelalawan
Temuan Pansus Covid-19, Masker dari Dinas Kesehatan Bengkalis Tembus Air
PT Indah Kiat Diminta Tutup, Ini Alasannya
Luar Biasa ! Paslon Gubernur Riau No. 1 Abdul Wahid-SF. Hariyanto di Dukung 4 Paslon Cawako Pekanbaru
Penumpang Speedboat di Inhil Harus Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Senator Edwin Pratama Terima Keluhan Masyarakat Soal Judi Online
Satreskrim Polres Pelalawan Ringkus Komplotan Pencuri Ban Mobil di Gang Sakato
Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru Lantik Koordinator Komisariat UIR Periode 2025–2026
Dispora Lepas 6 Utusan Riau Ikuti Jambore Dunia 2023 di Korsel
Mapala Brimaspala Rayakan Puncak Milad ke-20 Tahun
Dandim 0314 Inhil Berbagi Bingkisan Lebaran untuk Wartawan
Sekdaprov Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Riau