Penyidikan Ambruknya Turap Danau Tajwid Pelalawan Jalan di Tempat


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penanganan perkara ambruknya turap di Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau jalan di tempat. Sampai saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, sudah ditetapkan dua tersangka pada Selasa (16/2/2021). Tersangka adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan, MD Rizal dan honorer di Dinas PUPR Pelalawan sekaligus operator alat berat, Tengku Pirza.

"(Penangangan perkara) masih penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan," Selasa (4/5/2021).

Ditanya lebih lanjut sejauh mana perkembangan penyidikan tersebut karena tersangka belum pernah dipanggil lagi untuk diperiksa, Muspidauan, hanya menjawab singkat. "Masih pendalaman," ucapnya.

Muspidauan menjanjikan akan menyampaikan pengembangan kasus setelah Hari Raya Idul Fitri. "Nanti habis lebaran, sekarang penyidik sibuk," tutur Muspidauan.

Sebelumnya, Hilman Azazi saat masih menjabat Asisten Pidsus Kejati Riau menjelaskan, MD Rizal memerintahkan Tengku Pirza untuk melakukan pekerjaan di sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile. Akibatnya, tiang penyangga itu malah diduga dihancurkan atau dirusak dengan sengaja.

Hilman menyebutkan, ditemukan indikasi kesengajaan atas ambruknya turap tersebut. Hal itu diperkuat oleh analisa dan kajian tim ahli yang diturunkan ke lokasi, mulai dari sisi alam, cuaca, aliran sungai, pabrikan sheet pile, ahli hukum, dan konstruksi.

"Ada indikasi (turap roboh) bukan karena bencana alam, atau dampak alam. Tapi oleh tangan manusia menggunakan peralatan tertentu yang punya kekuatan," jelas Hilman.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2019 telah disegel. Penyegelan itu, dilakukan agar tidak ada pihak-pihak mengganggu atau merubahnya bangunan yang tengah diusut.

Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sepanjang 200 meter itu sudah mengalami kerusakan cukup berat di sisi tebing dan banyak lubang menganga.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Raja Oloun selaku pemenang lelang. Kontraktor menduga turap ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu terjadi di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR. PT Raja Oloun juga sedang berupaya melakukan upaya hukum agar sisa proyek Rp4 miliar bisa dibayarkan dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupetan Pelalawan, Zukri selaku anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata, dan Inspektur Pelalawan, M Irsyad.






Tulis Komentar