Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aturan Baru Kemendikbud, Pakaian Adat Jadi Salah Satu Seragam Sekolah
INDOVIZKA.COM - Indonesia terdiri dari berbagai suku, sehingga memiliki budaya dan adat istiadat yang berbeda di setiap daerah.Untuk itu setiap daerah di Indonesia memiliki baju adat yang berbeda sesuai dengan budaya dan tradisinya masing-masing.
Penggunaan baju adat untuk menjadi seragam sekolah pada tingkat SD, SMP, SMA dan SLB kini diperbolehkan sesuai Peraturan Mendikbudristek terbaru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD sampai dengan SMA.
Mengacu pada peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dikutip pada Rabu (12/10), masih tetap sama untuk hal seragam, yaitu:
Pertama, SD/SDLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD. Sedangkan SMP/SMPLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Untuk SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Berdasarkan Pasal 3 aturan itu, jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Namun yang membedakan adalah pakaian adat yang mulai digunakan sebagai seragam.
“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” bunyi Pasal 4 aturan seragam.
Merujuk Pasal 9, model dan warna pakaian adat akan ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas.**
.png)

Berita Lainnya
Pensiun Tahun Ini, Ratusan PPPK Gantikan Guru SD dan SMP di Pekanbaru
Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan UNBK di Disdik Riau
Libur Sekolah Diperpanjang di Beberapa Daerah, Ini Alasannya
Siswa SMA 1 Tembilahan Hulu, Reno Dan Fadil, di Panggil Latihan Bersama di Pelatnas Cipayung
Gelar Webinar di Kampar, Kominfo Ajak Manfaatkan Teknologi untuk Dukung Proses Belajar-Mengajar
Wardan Apresiasi Antusias Kehadiran Masyarakat Ikut Syiar Islam
Corona Buktikan Pendidikan Indonesia Tak Siap Hadapi Abad 21
Sekolah di Zona Hijau Segera Dibuka, Ini Daftar Wilayahnya
Kegiatan RBD di Bengkalis Siswa Tunjukkan Penampilan Terbaik
Fekon UNISI Gelar Workshop Penguatan dan Pengembangan SDM Mahasiswa dan Alumni
Sekolah Mulai Minggu Ketiga Juli, Tapi Tetap Belajar Online
Jadwal Ujian PPPK Guru di Riau Masih Menunggu Jadwal Pusat