Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aturan Baru Kemendikbud, Pakaian Adat Jadi Salah Satu Seragam Sekolah
INDOVIZKA.COM - Indonesia terdiri dari berbagai suku, sehingga memiliki budaya dan adat istiadat yang berbeda di setiap daerah.Untuk itu setiap daerah di Indonesia memiliki baju adat yang berbeda sesuai dengan budaya dan tradisinya masing-masing.
Penggunaan baju adat untuk menjadi seragam sekolah pada tingkat SD, SMP, SMA dan SLB kini diperbolehkan sesuai Peraturan Mendikbudristek terbaru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD sampai dengan SMA.
Mengacu pada peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dikutip pada Rabu (12/10), masih tetap sama untuk hal seragam, yaitu:
Pertama, SD/SDLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD. Sedangkan SMP/SMPLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Untuk SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Berdasarkan Pasal 3 aturan itu, jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Namun yang membedakan adalah pakaian adat yang mulai digunakan sebagai seragam.
“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” bunyi Pasal 4 aturan seragam.
Merujuk Pasal 9, model dan warna pakaian adat akan ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas.**
.png)

Berita Lainnya
Pelaksanaan UNBK Tingkat SMA di Dumai Dibatalkan
Siswa SMA 1 Tembilahan Hulu, Reno Dan Fadil, di Panggil Latihan Bersama di Pelatnas Cipayung
Mendikbud Tegaskan Orangtua Berhak Menolak Anak Sekolah Tatap Muka
Perpanjang Libur Tatap Muka, Siswa Bengkalis Diwajibkan Hafal Ayat-Ayat Pendek
Sekolah Mulai Minggu Ketiga Juli, Tapi Tetap Belajar Online
Di Tengah Pandemi, Penerimaan Siswa Baru Sekolah di Riau Sistem Online
Kabar Gembira! Kemendikbud Bakal Rekrut 20 Ribu Guru Penggerak
Meski Zona Hijau, Sekolah di Rohil Belum Bisa Belajar Sistem Tatap Muka
Bupati Bengkalis Minta Guru Penggerak Beri Dampak Positif Bagi Sekolah
RA Nursyahira Sukses Gelar Wisuda 40 Murid Angkatan Ke II Tahun Ajaran 2024-2025
Kemendikbud: Sekolah Kekurangan 1 Juta Guru Hingga 2024
UIR Berbagi Berkah Ramadan: 1.100 Takjil dan 1.000 Paket Berbuka