Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aturan Baru Kemendikbud, Pakaian Adat Jadi Salah Satu Seragam Sekolah
INDOVIZKA.COM - Indonesia terdiri dari berbagai suku, sehingga memiliki budaya dan adat istiadat yang berbeda di setiap daerah.Untuk itu setiap daerah di Indonesia memiliki baju adat yang berbeda sesuai dengan budaya dan tradisinya masing-masing.
Penggunaan baju adat untuk menjadi seragam sekolah pada tingkat SD, SMP, SMA dan SLB kini diperbolehkan sesuai Peraturan Mendikbudristek terbaru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD sampai dengan SMA.
Mengacu pada peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dikutip pada Rabu (12/10), masih tetap sama untuk hal seragam, yaitu:
Pertama, SD/SDLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD. Sedangkan SMP/SMPLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Untuk SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Berdasarkan Pasal 3 aturan itu, jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Namun yang membedakan adalah pakaian adat yang mulai digunakan sebagai seragam.
“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” bunyi Pasal 4 aturan seragam.
Merujuk Pasal 9, model dan warna pakaian adat akan ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas.**
.png)

Berita Lainnya
Kabar Gembira! Kemendikbud Bakal Rekrut 20 Ribu Guru Penggerak
Pergub Belum Siap, Bosda SMA/SMK Swasta di Riau Tak Kunjung Cair
Orang Tua Boleh Tak Izinkan Anak Masuk Sekolah Tatap Muka
Pimpin Upacara Apel Pagi, Wabup Inhil himbau Siswa-Siswa SMA 1 Tembilahan Jauhi Narkoba
PCR Kembali Buka Jalur Beasiswa Bidikmisi Bhakti Negeri 2023
Musda IV LAMR Inhil Resmi Ditutup, Ini Harapan Bupati Wardan
Murid Diliburkan Namun Guru Tetap Masuk, Ini Penjalasan Disdik Inhil
Telah Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2024
Catat! Ini Bocoran Jadwal Pengumuman Beasiswa bagi Mahasiswa di Riau
Permendikbud 30, Rektor Wajib Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Terima SK, Ratusan PPPK Guru 2022 di Pekanbaru Full Senyum
Jadwal UTBK SBMPTN 2020 Dibagi Dua Gelombang