Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Aturan Baru Kemendikbud, Pakaian Adat Jadi Salah Satu Seragam Sekolah
INDOVIZKA.COM - Indonesia terdiri dari berbagai suku, sehingga memiliki budaya dan adat istiadat yang berbeda di setiap daerah.Untuk itu setiap daerah di Indonesia memiliki baju adat yang berbeda sesuai dengan budaya dan tradisinya masing-masing.
Penggunaan baju adat untuk menjadi seragam sekolah pada tingkat SD, SMP, SMA dan SLB kini diperbolehkan sesuai Peraturan Mendikbudristek terbaru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD sampai dengan SMA.
Mengacu pada peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dikutip pada Rabu (12/10), masih tetap sama untuk hal seragam, yaitu:
Pertama, SD/SDLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD. Sedangkan SMP/SMPLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Untuk SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Berdasarkan Pasal 3 aturan itu, jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Namun yang membedakan adalah pakaian adat yang mulai digunakan sebagai seragam.
“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” bunyi Pasal 4 aturan seragam.
Merujuk Pasal 9, model dan warna pakaian adat akan ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas.**
.png)

Berita Lainnya
Jelang Penerapan New Normal, Ketua Syuro PKB Riau Minta Pemerintah Dukung Fasilitas Kesehatan di Ponpes
Edukasi Sikap Cekat Tanggap Terhadap Bencana Alam, PAUD Nurul Falah Kunjungi BPBD Inhil
Inilah Jadwal Perpanjangan Libur Bersama Sekolah Lebaran 2025
Terima SK, Ratusan PPPK Guru 2022 di Pekanbaru Full Senyum
UN Ditiadakan, Begini Nasib Penerimaan Peserta Didik Baru
5 Poin Penting Aturan Baru PTM dalam SE Mendikbudristek
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini
Murid Diliburkan Namun Guru Tetap Masuk, Ini Penjalasan Disdik Inhil
Kemendikbudristek Sebut Perguruan Tinggi Bersiap Gelar PTM
Orang Tua Boleh Tak Izinkan Anak Masuk Sekolah Tatap Muka
Dewan Guru Besar Minta Rektor UI Meratifikasi Permendikbud 30
Sekolah Tatap Muka di Pekanbaru Dimulai, Inhil Belum