Pilihan
Aturan Baru Kemendikbud, Pakaian Adat Jadi Salah Satu Seragam Sekolah
INDOVIZKA.COM - Indonesia terdiri dari berbagai suku, sehingga memiliki budaya dan adat istiadat yang berbeda di setiap daerah.Untuk itu setiap daerah di Indonesia memiliki baju adat yang berbeda sesuai dengan budaya dan tradisinya masing-masing.
Penggunaan baju adat untuk menjadi seragam sekolah pada tingkat SD, SMP, SMA dan SLB kini diperbolehkan sesuai Peraturan Mendikbudristek terbaru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD sampai dengan SMA.
Mengacu pada peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dikutip pada Rabu (12/10), masih tetap sama untuk hal seragam, yaitu:
Pertama, SD/SDLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD. Sedangkan SMP/SMPLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Untuk SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja/Seragam berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Berdasarkan Pasal 3 aturan itu, jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Namun yang membedakan adalah pakaian adat yang mulai digunakan sebagai seragam.
“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” bunyi Pasal 4 aturan seragam.
Merujuk Pasal 9, model dan warna pakaian adat akan ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas.**
.png)

Berita Lainnya
Legislator Karmila Sari Soroti Peran Akademisi Pada Peningkatan Ekonomi Riau di Pelantikan Rektor UIR
FEB Universitas Trisakti Gelar "Gathering” di China
UIR Bersama Pemkab Siak Kembali Perpanjang MoU Kerjasama Pendidikan
Meriahkan Milad Inhil, Sekolah MA DDI Pulau Kecil Gelar Kemah Bakti
Pendaftaran PPPK Guru di Riau Dibuka, Kuota 7.297 Orang
Torehkan Prestasi Internasional, Siswa Darma Yudha Dapatkan Mendali Perak di IPhO
Dukung Pariwisata Inhil, Abdul Wahid Berakhir Pekan di Pantai Solop
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap II Mulai Besok 15 November
Kepsek dan Guru di Inhil Diizinkan ke Sekolah Saat New Normal
Masih Banyak Guru Honorer Tidak Masuk Dapodik, Muammar Minta Disdik Carikan Solusi
5 Cara Belajar Menghitung yang Menyenangkan bagi Siswa SD
Syamsuar: Semoga Dilanjutkan Gubernur yang akan Datang