Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Cuaca Ekstrem Landa Riau Selama 3 Hari, Ini Sebarannya
INDOVIZKA.COM- Potensi cuaca ekstem bisa melanda Provinsi Riau selama tiga hari ke depan. Hujan lebat dapat disertai angin kencang dan petir.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini. Seperti dikatakan petugas BMKG Stasiun Pekanbaru, Sanya Gautami, dalam tiga hari ke depan, hujan lebat disertai angin kencang bisa melanda beberapa wilayah.
"Hari ini waspada potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang terjadi di sebagian wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan dan Indragiri Hilir pada sore, malam dan dini hari," ungkapnya, Senin (17/10/2022).
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang diperkirakan akan melanda Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Siak, Kepulauan Meranti, Pelalawan dan Bengkalis pada siang, sore dan malam.
Lalu Rabu (19/10/2022), waspada potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang terjadi di sebagian wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi dan Pelalawan pada malam dan dini hari.
.png)

Berita Lainnya
Warga Geruduk Warung Remang-Remang di KM 2 Pangkalan Kerinci
PA Tembilahan Resmi Launcing Aplikasi E-Sapat
Disdik Pekanbaru: Udara Sangat Tidak Sehat, Kita Liburkan
9 Ribu Lebih Anak di Pekanbaru Terjangkit ISPA
Bertarif Belasan Juta, 2 PSK Bule Asal Uzbekistan dan Maroko Diringkus Imigrasi Jakarta
Jalanan di Kota Pekanbaru Terpantau Sepi
THM Hingga Panti Pijat di Tutup, Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Selama Ramadan
KPK Usut Asal Usul Pembelian Aset SF Hariyanto
Kasus ISPA di Pekanbaru Meningkat Akibat Kabut Asap, Balita Paling Rentan
Masyarakat Minta Mundur Kadis, Camat Hingga Honorer di Siak Tebar Baliho Nyaleg
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Dinilai Mengkhawatirkan, Muhammadiyah Dorong Pemko dan DPRD Pekanbaru Bentuk Perda Larangan LGBT