BEM Unri Kecam Pengesahan Perppu Ciptaker

Ilustrasi. (Net)

INDOVIZKA.COM - BEM Universitas Riau (Unri) mengecam keras pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang (UU).

Pernyataan sikap yang dipimpin langsung oleh Presiden Mahasiswa BEM Unri Kabinet Revitalisasi Perubahan menyatakan sikap penolakan terhadap hal tersebut.

Untuk diketahui, pada tanggal 21 Maret 2023, Perppu Ciptaker telah resmi disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Penertiban Perppu ini terbukti tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa dan terbukti inkonstitusional. Beranjak dari hal tersebut, sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, penerbitan Perppu Ciptaker dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penetapan Perppu Ciptaker telah menciptakan preseden buruk sekaligus catatan kelam dalam proses legislasi di Indonesia," kata Presiden Mahasiswa Unri, Khoirul Basar.

Maka dari itu, Aliansi Mahasiswa Unri, kata Khoirul, menyatakan sikap mengecam dengan tegas Presiden RI dan DPR RI yang telah dengan sengaja melanggar dan menghianati Konstitusi Undang-undang Dasar 1945.

"Menolak pemberlakuan Undang-undang tentang penetapan Perppu Ciptaker yang disahkan secara tidak terbuka dan inkonstitusional oleh Pemerintah dan DPR RI," tegas Khoirul.

Selanjutnya, mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama untuk menolak dan membatalkan pemberlakuan UU tentang Penetapan Perppu Ciptaker.

"Hari ini kita semua mahasiswa Universitas Riau bersepakat untuk sama-sama mengambil langkah demi menjaga keadilan serta demi menjaga kesejahteraan Rakyat Indonesia," ujar Khoirul Basar.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar