Ketua PA Tembilahan Hadiri Konsultasi Publik Bahas MPP


INDOVIZKA.COM, - Ketua Pengadilan Agama Tembilahan yang diwakili Zulfikar, S.HI menghadiri acara Forum Konsultasi Publik penyelenggaran Mal Pelayanan Publik (MPP) di ruang Aula Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (18/10). 

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Bahas MPP Kabupaten Inhil ini berdasarkan undangan Bupati Indragiri Hilir, Nomor : 800/DPM PTSP-SETAX/2022/493, perihal acara forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Inhil.

Bupati Inhil H M Wardan yang diwakili Sekretaris Daerah Inhil Drs. H. Afrizal menuturkan sesuai dengan peraturan Menpan RB nomor 92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan sejalan pula dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2019-2023.

“Meningkatkan penyelenggaran Pemerintah daerah yang bersih, transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Ia juga mengatakan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Inhil diselenggarakan dengan tujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keaamanan pelayanan serta meningkatakan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

“Tujuan dilakukannya forum konsultasi publik ini adalah untuk menjaring saran dan menghimpun aspirasi terhadap prioritas dan sasaran pembangun mal pelayanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir,” jelas 

Lanjutnya, ia berharap kepada peserta rapat agar dapat mengikuti forum konsultasi publik dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar dalam rencana penyelenggaraan MPP di Inhil.

"Saya berharap peserta rapat hari ini agar dapat mengikuti forum konsultasi publik dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar dalam rencana penyelenggaraan MPP di Kabupaten Indragiri Hilir," harapnya 

Turut hadir dalam acara tersebut Perwakilan Unsur Forkopimda, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Inhil, Kepala instansi Vertikal, Camat Tembilahan, Camat Tembilahan hulu, Pimpinan BUMN/BUMD di Inhil, pimpinan Perbankan, pengurus organisasi kemasyarakatan, dan organisasi pers.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar