Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Hanya 7 Kelas, PWI Riau Buka Pendaftaran UKW XXI di Rohul
INDOVIZKA.COM - Setelah sukses menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan XIX-XX pada 19-20 Oktober 2022 lalu. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau kembali menggelar UKW yang rencananya diadakan di Kabupaten Rohul pada pertengahan Desember 2022 mendatang.
Menurut Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang, saat ini PWI Riau sudah membuka pendaftaran. Bagi wartawan yang ingin ikut bergabung menjadi perserta UKW bisa langsung mendaftar dan menyerahkan berkas serta persyaratan ke Sekretariat PWI Riau paling lama pada 25 November 2022 mendatang.
"Tiga pekan sebelum pelaksanaan seluruh berkas peserta sudah harus dikrim ke dewan pers untuk proses verifikasi. Untuk itu, bagi yang ingin mendaftar, silahkan menghubungi sektetariat PWI riau atau bisa menghubungi panitia pelaksana. Paling lama 25 november berkas sudah masuk atau apabila kuota sudah mencukupi yakni sebanyak 42 peserta dengan membuka sebanyak tujuh kelas," ungkap Zulmasyah, Selasa (1/11/2022).
PWI Riau memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anggota PWI Riau untuk bisa mengikuti UKW ini secara gratis. Diutamakan untuk peserta kelas muda.
Seperti persyaratan pelaksanaan UKW sebelumnya, peserta diharuskan untuk melampirkan surat rekomendasi dari PWI kabupaten dan kota.
"Untuk saat ini sudah banyak yang mendaftar. Pada UKW ini kita prioritaskan untuk kelas muda dan merupakan anggota PWI riau. Peserta juga diharuskan melampirkan surat rekomendasi dari PWI kabupaten dan kota," ujarnya lagi.
Namun, bagi anggota PWI Riau yang ingin naik tingkat juga diberikan kesempatan yang sama. Prioritas diberikan kepada wartawan yang mendaftar pertama dan berkas-berkasnya dinyatakan memenuhi syarat.
Dijelaskannya, sejak 2019 lalu, peraturan UKW memang semakin diperketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No 4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar, yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke utama.
Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.
Bagitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang, karena di kesempatan pertama belum dinyatakan kompeten diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.(rilis)
.png)

Berita Lainnya
Perjalanan Dalam Provinsi Riau Tak Perlu Pakai Surat Kesehatan
482 Peserta Ikuti Ujian SKB CPNS Inhil, 10 Orang Tidak Hadir
Lahir di RSUD Meranti Bisa Langsung Dapat KK Baru, Akta dan KIA
Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Narkoba bersama 21 Paket Sabu Siap Edar
Pencak Silat PSHT Cabang Inhil Turut Semarakkan Pawai Takbir 1444 H
Dapat Rangking I Hasil Tes Tertulis, Ini Kata Risky Calon Kades Muara Uwai Bangkinang
Permintaan Hewan Kurban di Riau Meningkat Tahun ini
Kolaborasi Batik Kiampang dan Puan Aspekraf Tampil Memukau di Taipei
Jokowi Harap Tol Bangkinang - XIII Koto Kampar Tingkatkan Ekonomi Daerah
Jumlah Warga Bengkalis Meninggal Dunia karena Covid-19 Terus Bertambah
Raih Penghargaan KPID, Gubri Harap Penyiaran Sehat dan Bermartabat Jaga Marwah Riau
Bupati Kampar Pimpin Apel Orientasi dan Pembekalan CPNS dan PPPK Tahun 2025 di Inspektorat