Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hanya 7 Kelas, PWI Riau Buka Pendaftaran UKW XXI di Rohul
INDOVIZKA.COM - Setelah sukses menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan XIX-XX pada 19-20 Oktober 2022 lalu. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau kembali menggelar UKW yang rencananya diadakan di Kabupaten Rohul pada pertengahan Desember 2022 mendatang.
Menurut Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang, saat ini PWI Riau sudah membuka pendaftaran. Bagi wartawan yang ingin ikut bergabung menjadi perserta UKW bisa langsung mendaftar dan menyerahkan berkas serta persyaratan ke Sekretariat PWI Riau paling lama pada 25 November 2022 mendatang.
"Tiga pekan sebelum pelaksanaan seluruh berkas peserta sudah harus dikrim ke dewan pers untuk proses verifikasi. Untuk itu, bagi yang ingin mendaftar, silahkan menghubungi sektetariat PWI riau atau bisa menghubungi panitia pelaksana. Paling lama 25 november berkas sudah masuk atau apabila kuota sudah mencukupi yakni sebanyak 42 peserta dengan membuka sebanyak tujuh kelas," ungkap Zulmasyah, Selasa (1/11/2022).
PWI Riau memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anggota PWI Riau untuk bisa mengikuti UKW ini secara gratis. Diutamakan untuk peserta kelas muda.
Seperti persyaratan pelaksanaan UKW sebelumnya, peserta diharuskan untuk melampirkan surat rekomendasi dari PWI kabupaten dan kota.
"Untuk saat ini sudah banyak yang mendaftar. Pada UKW ini kita prioritaskan untuk kelas muda dan merupakan anggota PWI riau. Peserta juga diharuskan melampirkan surat rekomendasi dari PWI kabupaten dan kota," ujarnya lagi.
Namun, bagi anggota PWI Riau yang ingin naik tingkat juga diberikan kesempatan yang sama. Prioritas diberikan kepada wartawan yang mendaftar pertama dan berkas-berkasnya dinyatakan memenuhi syarat.
Dijelaskannya, sejak 2019 lalu, peraturan UKW memang semakin diperketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No 4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar, yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke utama.
Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.
Bagitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang, karena di kesempatan pertama belum dinyatakan kompeten diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.(rilis)
.png)

Berita Lainnya
Grand Central Hadirkan Paket Makan Malam Sepuasnya, Harga Ramah di Kantong
Sambu Group Raih Penghargaan Pada 51st Cocotech International Confrence dan Exhibition di Surabaya
Nakhoda Negeri Junjungan, Jangan Lagi Salah Haluan
Wardan Sebut Inhil Miliki Potensi Pajak yang Luar Biasa
Bengkalis Terbaik I Pembangunan Daerah di Riau
Plaza The Central Pekanbaru Hadirkan Diskon hingga 80 Persen
Jaga Kepercayaan Publik, Gubri Abdul Wahid: PWI Mitra Strategis Pemerintah
Penunjukan Pj Bupati Inhu Tunggu Hasil Keputusan MK soal Sengketa Pilkada
Paguyuban Riau Kompleks Salurkan Bantuan Karyawan RAPP dan APR untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi
Digugat Warga Terkait Masalah Sampah, Pemko Pekanbaru Diwakili JPN di Persidangan
Ini Penyebab 3 Rumah Petak di Jalan Durian Terbakar
Massa di Rengat Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit