Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Buka Bimtek Pergubri 19/2021 SMSI Riau, Gubri: Fungsi Media Online Belum Maksimal
INDOVIZKA.COM - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Penerapan Peraturan Gubernur Riau tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah.
Bimtek yang mengusung tema Menegakkan Ekosistem Media yang Baik dan Benar ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Riau H Erisman Yahya mewakili Gubernur Riau H Syamsuar di Grand Elite Pekanbaru pada Kamis (01/12/2022).
SMSI Riau tetap konsisten mendukung kebijakan Gubernur Riau dalam penerbitkan peraturan gubernur tentang pedoman pelaksanaan kerja sama Publikasi Pemerintah Daerah.
Dukungan ini juga sebagai komitmen SMSI Riau bersama Serikat Penerbitan Surat kabar(SPS) , dan AMSI yang bergabung dalam Kaukus Asosiasi Perusahaan Pers yang sudah dua tahun terbentuk.
"SMSI Riau melalui Bimtek ini mendorong seluruh anggota yang saat ini berjumlah 114 media. Menyatakan mendukung terbitnya Pergubri 19/2021 ini," jelas Novrizon.
Bimtek Sosialisasi dan penerapan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Perintah Riau juga dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Zufra Irawan, Direktur Sarana Pembangunan Riau(SPR) Fuady Noor dan Ketua Dewan Penasehat SMSI Riau, H Zulmansyah Sekedang dan anggota Penasehat Oberlin Marbun.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan Nota Kesepahaman antara PT Sarana Pembangunan Riau(SPR) dengan SMSI Riau yang dilakukan Direktur SPR Fuady Noor dan Ketua SMSI Riau, H. Novrizon Burman.
Gubernur Riau dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kadis Kominfo Riau H Erisman Yahya menegaskan hadirnya Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka Penyebarluasan Informasi publik merupakan Penyebarluasan dan informasi kebijakan, program, dan kegiatan perangkat daerah yang melibatkan peran setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah daerah.
Dikatakan Gubri, selama ini peran dan fungsi media massa, terutama media online masih belum optimal.
Kondisi ini mungkin keterbatasan kemampuan sumber manusia dalam penguasaan subtansi tugas dan peran, kurangnya tenaga yang berkualifikasi jurnalistik dan kehumasan dari sisi pendidikan formal, serta terbatasnya pemahaman tentang arti dan fungsi dari jurnalistik itu sendiri.
Sejalan itu, Gubri berharap media online dapat seiring sejalan dengan aturan-aturan pers, dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga perusahaan media online sudah tersertifikasi adminitsrasi di Dewan Pers.
Pemerintah Provinsi menurut Gubri, sangat mendukung kebebasan pers di Riau, dimana Indek Kemerdekaan Pers di Riau meraih peringkat 5 Nasional.
Tentunya, dengan penilaian ini, menjadi motivasi bagi Pemprop Riau untuk memajukan peran media massa di Provinsi Riau.
Dalam Bimtek Sosialisasi dan Penerapan Peraturan Gubernur Riau tentang pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi pemerintah daerah ini menghadirkan nara sumber diantaranya, Kadis Kominfo Riau H Erisman Yahya, Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, (rilis)
.png)

Berita Lainnya
DPRD Kabupaten Inhil Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
LAMR Tak Akui Hasil Musdalub LAMR Pekanbaru, Sebut yang Sah Kepemimpinan Yose Saputra
Bupati Inhil Buka STQ Tahun 2021 Tingkat Kecamatan Tembilahan
Bupati Zukri Tinjau Progres Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Terantang Manuk
Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Babak Belur Dihajar Massa
Hari Pertama Masuk Kerja, Kamsol Hadiri Acara di Ponpes Teknologi
Dumai Tuan Rumah Konkerprov PWI Riau, Pelatihan PWI Daerah dan UKW XVII
Pemkab Pelalawan Pastikan Tak Gelar Pawai Takbir, Salat Ied Berjamaah dan Open House
Eet dan Asri Auzar Akui Kalah Pilkada, Sebut Kemenangan Tertunda
Dua Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Pasar Kaget Gading Marpoyan, Satu Tewas
Silaturrahmi Perbakin Kampar dengan Danyonif 132/BS Salo, Ini Kata Ketua Harian
Gunakan Pesawat Carteran, Kontingen Peparnas XVI Riau Tiba di Bandara SSQ Pekanbaru