Pilihan
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
357 Atlet Inhil Siap Berlaga di Ajang Porprov X Riau 2022
Buka Bimtek Pergubri 19/2021 SMSI Riau, Gubri: Fungsi Media Online Belum Maksimal

INDOVIZKA.COM - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Penerapan Peraturan Gubernur Riau tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah.
Bimtek yang mengusung tema Menegakkan Ekosistem Media yang Baik dan Benar ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Riau H Erisman Yahya mewakili Gubernur Riau H Syamsuar di Grand Elite Pekanbaru pada Kamis (01/12/2022).
SMSI Riau tetap konsisten mendukung kebijakan Gubernur Riau dalam penerbitkan peraturan gubernur tentang pedoman pelaksanaan kerja sama Publikasi Pemerintah Daerah.
Dukungan ini juga sebagai komitmen SMSI Riau bersama Serikat Penerbitan Surat kabar(SPS) , dan AMSI yang bergabung dalam Kaukus Asosiasi Perusahaan Pers yang sudah dua tahun terbentuk.
"SMSI Riau melalui Bimtek ini mendorong seluruh anggota yang saat ini berjumlah 114 media. Menyatakan mendukung terbitnya Pergubri 19/2021 ini," jelas Novrizon.
Bimtek Sosialisasi dan penerapan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Perintah Riau juga dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Zufra Irawan, Direktur Sarana Pembangunan Riau(SPR) Fuady Noor dan Ketua Dewan Penasehat SMSI Riau, H Zulmansyah Sekedang dan anggota Penasehat Oberlin Marbun.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan Nota Kesepahaman antara PT Sarana Pembangunan Riau(SPR) dengan SMSI Riau yang dilakukan Direktur SPR Fuady Noor dan Ketua SMSI Riau, H. Novrizon Burman.
Gubernur Riau dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kadis Kominfo Riau H Erisman Yahya menegaskan hadirnya Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka Penyebarluasan Informasi publik merupakan Penyebarluasan dan informasi kebijakan, program, dan kegiatan perangkat daerah yang melibatkan peran setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah daerah.
Dikatakan Gubri, selama ini peran dan fungsi media massa, terutama media online masih belum optimal.
Kondisi ini mungkin keterbatasan kemampuan sumber manusia dalam penguasaan subtansi tugas dan peran, kurangnya tenaga yang berkualifikasi jurnalistik dan kehumasan dari sisi pendidikan formal, serta terbatasnya pemahaman tentang arti dan fungsi dari jurnalistik itu sendiri.
Sejalan itu, Gubri berharap media online dapat seiring sejalan dengan aturan-aturan pers, dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga perusahaan media online sudah tersertifikasi adminitsrasi di Dewan Pers.
Pemerintah Provinsi menurut Gubri, sangat mendukung kebebasan pers di Riau, dimana Indek Kemerdekaan Pers di Riau meraih peringkat 5 Nasional.
Tentunya, dengan penilaian ini, menjadi motivasi bagi Pemprop Riau untuk memajukan peran media massa di Provinsi Riau.
Dalam Bimtek Sosialisasi dan Penerapan Peraturan Gubernur Riau tentang pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi pemerintah daerah ini menghadirkan nara sumber diantaranya, Kadis Kominfo Riau H Erisman Yahya, Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, (rilis)
Berita Lainnya
Besok, 60 Orang Panwaslu Kecamatan di Inhil Dilantik
Ketua KKSS Riau : Musda KKSS Bukan Ajang Mencari Penguasa
Jangan Nunggak PBB Jika Tidak Mau Rumah Ditempel Stiker Merah
Camat Bukit Raya Sebut Hanya Miskomunikasi, Bantuan Sudah Diterima Lagi oleh Warga
Dirangkai Peletakan Batu Pembangunan Gedung PWI, Besok Pelantikan PWI Kampar Dihadiri Ketua PWI Pusat
Nama Gubernur Riau Dicatut untuk Bantuan Lewat Pesan WhatsApp
Koalisi Sukiman - Indra Gunawan Siap PSU di 25 TPS, Kelmi: Tim Tetap Tenang, Jangan Berkomentar yang Aneh-aneh
Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Inhil Akan Didenda Rp100 Ribu Hingga Rp1 Juta
Genjot Prestasi Atlet, RIS Pekanbaru Gandeng Pelatih Nasional
Upacara HUT RI di Riau Tahun Ini Dibatasi dan Tanpa Pidato
Sekda Tengku Mukhlis Bantah ASN Pelalawan "Eksodus" ke Pemprov Riau
Dukung Vaksinasi Covid-19 di Pelalawan, Dewan: Masyarakat Jangan Ragu