Pilihan
Buka Bimtek Pergubri 19/2021 SMSI Riau, Gubri: Fungsi Media Online Belum Maksimal
INDOVIZKA.COM - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Penerapan Peraturan Gubernur Riau tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah.
Bimtek yang mengusung tema Menegakkan Ekosistem Media yang Baik dan Benar ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Riau H Erisman Yahya mewakili Gubernur Riau H Syamsuar di Grand Elite Pekanbaru pada Kamis (01/12/2022).
SMSI Riau tetap konsisten mendukung kebijakan Gubernur Riau dalam penerbitkan peraturan gubernur tentang pedoman pelaksanaan kerja sama Publikasi Pemerintah Daerah.
Dukungan ini juga sebagai komitmen SMSI Riau bersama Serikat Penerbitan Surat kabar(SPS) , dan AMSI yang bergabung dalam Kaukus Asosiasi Perusahaan Pers yang sudah dua tahun terbentuk.
"SMSI Riau melalui Bimtek ini mendorong seluruh anggota yang saat ini berjumlah 114 media. Menyatakan mendukung terbitnya Pergubri 19/2021 ini," jelas Novrizon.
Bimtek Sosialisasi dan penerapan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Perintah Riau juga dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Zufra Irawan, Direktur Sarana Pembangunan Riau(SPR) Fuady Noor dan Ketua Dewan Penasehat SMSI Riau, H Zulmansyah Sekedang dan anggota Penasehat Oberlin Marbun.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan Nota Kesepahaman antara PT Sarana Pembangunan Riau(SPR) dengan SMSI Riau yang dilakukan Direktur SPR Fuady Noor dan Ketua SMSI Riau, H. Novrizon Burman.
Gubernur Riau dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kadis Kominfo Riau H Erisman Yahya menegaskan hadirnya Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka Penyebarluasan Informasi publik merupakan Penyebarluasan dan informasi kebijakan, program, dan kegiatan perangkat daerah yang melibatkan peran setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah daerah.
Dikatakan Gubri, selama ini peran dan fungsi media massa, terutama media online masih belum optimal.
Kondisi ini mungkin keterbatasan kemampuan sumber manusia dalam penguasaan subtansi tugas dan peran, kurangnya tenaga yang berkualifikasi jurnalistik dan kehumasan dari sisi pendidikan formal, serta terbatasnya pemahaman tentang arti dan fungsi dari jurnalistik itu sendiri.
Sejalan itu, Gubri berharap media online dapat seiring sejalan dengan aturan-aturan pers, dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga perusahaan media online sudah tersertifikasi adminitsrasi di Dewan Pers.
Pemerintah Provinsi menurut Gubri, sangat mendukung kebebasan pers di Riau, dimana Indek Kemerdekaan Pers di Riau meraih peringkat 5 Nasional.
Tentunya, dengan penilaian ini, menjadi motivasi bagi Pemprop Riau untuk memajukan peran media massa di Provinsi Riau.
Dalam Bimtek Sosialisasi dan Penerapan Peraturan Gubernur Riau tentang pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi pemerintah daerah ini menghadirkan nara sumber diantaranya, Kadis Kominfo Riau H Erisman Yahya, Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, (rilis)
.png)

Berita Lainnya
Riau Raih Penghargaan Predikat Nasional Sangat Tinggi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ini Harapan Ketua SMSI Riau di Acara Buka Puasa Bersama
Kurang Hati-hati, Dewa Tabrak Mobil di Jalan Durian Pekanbaru
Masuk Masa Sanggah, Dua Perusahaan Ini Menang Tender Pengangkutan Sampah Pekanbaru
DPRD Rekomendasikan Pemko Pekanbaru untuk Cabut Izin Hotel Sarang Prostitusi
Polres Pelalawan Ungkap Kasus Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Siak
Walikota Firdaus Diminta Paparkan Apa yang Sudah Dilakukan untuk Atasi Banjir Pekanbaru
Darmendra Manik Terpilih jadi Ketua RT 01 RW 04 Pelita Damai, Unggul 97 Suara
Bersempena Milad Inhil Ke-61 Rapat Paripurna di Gedung DPRD Inhil
Hari Ini Giliran Nakes di Pekanbaru Disuntik Vaksin Covid-19
Wakil Bupati Pelalawan Ikuti Rapat Monitoring Penanganan Karhutla Nasional
Meriahkan HUT Ke-77, Kodim 0314 Inhil Gelar Pawai Pesta Ragam Budaya Nusantara