Ingatkan Pentingnya Jaminan Keselamatan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Sosialiasi ke Desa Sanglar

Warga Desa Sanglar antusias mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setelah mengikuti sosialisasi.

Indovizka.com, - Pemerintah Desa (Pemdes) Sanglar, kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan menyelenggarakan sosialisasi kepada warga Sanglar di kantor Desa Sanglar, Selasa (13/12/22).

Terlihat warga antusiasa sehingga kantor Desa dipadati oleh warga dan hampir seluruh warga yang datang langsung mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Kades Sanglar, Alfian T mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan beserta rombongan dan juga warga yang telah ikut berpartisipasi dalam sosialisasi ini.

"Alhamdulillah, dengan adanya kegiatan ini menambah wawasan warga kami khususnya saya sendiri. Untuk itu saya berharap kepada warga dapat benar-benar menyimak penjelasan narasumber," ucapnya.

Sementara itu, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan, Rifil Agrinada Putra menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki kegiatan usaha secara mandiri untuk juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Orang-orang yang berprofesi sebagai pedagang, petani, ojek online, pekerja paruh waktu hingga freelancer bisa mendaftarkan diri sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. 

Lalu, apa saja manfaat yang akan didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPU)?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPU) akan menerima tiga manfaat yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian. 

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan hari tua merupakan program perlindungan yang sifatnya tabungan atau menabung. Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. 

JHT bisa dicairkan dengan beberapa syarat seperti mencapai usia 56 tahun dan berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.

Kemudian, di jaminan kecelakaan kerja. Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai,  pemgobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya,  santunan meninggal/cacat total tetap karna kecelakaan kerja memcapai Rp. 70.000.000, dan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp. 174.000.000

Jaminan Kematian 

Peserta akan mendapatkan santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, baik itu meninggal karena kecelakaan kerja, maupun meninggal karena sakit atau bukan karena kecelakaan kerja. Santunan ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Yang terdiri dari santunan untuk biaya pemakanan atau kematian, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan anak. 

Santunan ini di berikan dalam bentuk uang tunai, yang terdiri dari santunan biaya pemakaman atau kematian, dan santunan berkala sebesar 42.000.000 juta, dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal 174.000.000 juta.

Ia mengatakan sangat banyak manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat yang mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi sangat banyak manfaat yang akan di dapatkan oleh masyarakat yang mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan ini hanya dengan nilai premi yang terbilang murah, yakni Rp16.800. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dengan harga rokok, hingga baso. Artinya, Bapak beli rokok sehari berapa, Ibu beli bakso semangkok. Bandingkan dengan membayar premi BPJS Naker yang hanya Rp16.800 per bulan," jelasnya.

Lanjutnya, jika dikalkulasi dalam sehari peserta jaminan perlindungan ketenagakerjaan hanya mengeluarkan uang kurang dari Rp. 600. Hal tersebut akan terasa murah jika dibandingkan dengan manfaat dari program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan akan dikawal untuk terus memberikan yang terbaik bagi pesertanya agar mendapat perlindungan dari risiko pekerjaan yang tidak hanya akan memoengaruhi pesertanya, tapi juga keluarganya. Meskipun peserta baru menjadi peserta dan mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan dipastikan akan memberikan perlindungan utuh. 

Terakhir, ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan akses untuk mendapatkan jaminan perlindungan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan harga yang murah.

"Harus dimanfaatkan karena dari pemerintah sudah memberikan layanan, harus dirasakan manfaatnya," pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar