Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bentrok Berdarah Antara PT DSI dan PT Karya Dayun, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Indovizka.com, - Bentrok berdarah terjadi antara petugas pengamanan swakarsa PT DSI dengan eks pekerja PT Karya Dayun (KD), di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (5/1/2023) petang.
Warga pemilik kebun kelapa sawit bentrok dengan security sewaan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI). Akibatnya sejumlah orang terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Baku hantam berdarah dipicu pelaksanaan eksekusi lahan 1.300 ha oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak di Dayun, Kabupaten Siak, Senin lalu 12 Desember 2022.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Akibat bentrok berdarah itu, situasi di jalan lintas Dayun-Siak mencekam. Informasi di lapangan menyebutkan, empat orang dari pihak pemilik lahan mengalami luka berat. Ke empat orang ini telah dibawa dengan motor ke RSUD Tengku Rafian Siak untuk mendapatkan perawatan intensif akibat kena senjata tajam.
Dimana keributan berawal saat saat petugas pengamanan swakarsa atau sekuriti PT DSI mendatangi pos sekuriti lahan eks PT Karya Dayun untuk mengosongkan lahan dan akan melakukan pemanenan dengan dasar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak. Namun ditolak dan dihadang oleh karyawan serta petugas pengamanan eks PT Karya Dayun dan oknum yang membawa nama salah satu ormas.
Kemudian Wakapolres Siak, Kompol Angga Wahyu Prihantoro, dengan personel Polres Siak mendatangi lokasi untuk mediasi kedua belah pihak di kantor Polres Siak. Sementara kedua belah pihak berkomitmen saling menahan diri.
Namun petugas pengamanan swakarsa PT DSI yang dipimpin C tetap masuk ke lahan karena diperintahkan oleh M selaku Manager PT DSI untuk melakukan pemanenan. Ketika itu terjadilah perdebatan antara kedua belah pihak yang berujung keributan.
Atas keributan tersebut, Polres Siak menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah YB (40), MM (37), YS (38) dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan. Seorang lagi adalah MS (48), dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan.
Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak, keempat tersangka memenuhi unsur melakukan pelanggaran pasal yang diterapkan.
Tiga tersangka YB, MM, dan YS, langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Siak. Sementara tersangka MS masih dirawat di rumah sakit.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, menjelaskan bahwa Polres Siak telah menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur.
“Hasil pemeriksaan beberapa orang yang terkait keributan dua hari lalu, hari ini kita tetapkan empat orang menjadi tersangka," ucap AKBP Ronald,Sabtu (7/1/2023).
AKBP Ronald mengingatkan agar tidak ada penggiringan berita tidak benar atau hoaks yang memprovokasi.
“Kejadian ini terjadi antara pekerja PT DSI dan eks pekerja PT Karya Dayun, tidak ada antara masyarakat mana dan masyarakat mana, jangan sampai ini digiring menjadi Isu SARA yang dapat memprovokasi," tegas AKBP Ronald.
.png)

Berita Lainnya
Pria Paruh Baya di Pekanbaru Ditemukan Tewas di Dalam Rumahnya
Hari Ini, Terakhir Kirim Foto Meteran Listrik PLN Via WhatsApp
Lompat dari Air Terjun, Pengunjung Wisata Aek Martua Tewas Tenggelam
Bocah Tewas Jatuh di Hotel Grand Central Pekanbaru, Polisi: Orang Tuanya Lagi Karaoke
Balita di Pelangiran Hilang Saat Bermain Sepeda di PT THIP
Bocah di Inhil Nyaris Tewas Dibelit Ular Besar
1 Warga Riau Tunda Kepulangan dari Sudan
BPBD Riau Keluarkan Surat Peringatan Dini Ke Kabupaten/Kota Terkait Ancaman Potensi Banjir
Pengawal Pribadi Bupati Kepulauan Meranti Ditemukan Meninggal di Kamar Wisma
Bupati Rohil Himbau Warganya Tidak Lakukan Aktivitas di Habitat Buaya Liar
Ruko Semi Permanen dan 9 Kios di Pematang Reba Inhu Dilahap Api
Pasien Sembuh Covid-19 Riau Bertambah 355 Orang dan Kasus Terkonfirmasi Tercatat 165