Pilihan
Bentrok Berdarah Antara PT DSI dan PT Karya Dayun, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Indovizka.com, - Bentrok berdarah terjadi antara petugas pengamanan swakarsa PT DSI dengan eks pekerja PT Karya Dayun (KD), di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (5/1/2023) petang.
Warga pemilik kebun kelapa sawit bentrok dengan security sewaan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI). Akibatnya sejumlah orang terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Baku hantam berdarah dipicu pelaksanaan eksekusi lahan 1.300 ha oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak di Dayun, Kabupaten Siak, Senin lalu 12 Desember 2022.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Akibat bentrok berdarah itu, situasi di jalan lintas Dayun-Siak mencekam. Informasi di lapangan menyebutkan, empat orang dari pihak pemilik lahan mengalami luka berat. Ke empat orang ini telah dibawa dengan motor ke RSUD Tengku Rafian Siak untuk mendapatkan perawatan intensif akibat kena senjata tajam.
Dimana keributan berawal saat saat petugas pengamanan swakarsa atau sekuriti PT DSI mendatangi pos sekuriti lahan eks PT Karya Dayun untuk mengosongkan lahan dan akan melakukan pemanenan dengan dasar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak. Namun ditolak dan dihadang oleh karyawan serta petugas pengamanan eks PT Karya Dayun dan oknum yang membawa nama salah satu ormas.
Kemudian Wakapolres Siak, Kompol Angga Wahyu Prihantoro, dengan personel Polres Siak mendatangi lokasi untuk mediasi kedua belah pihak di kantor Polres Siak. Sementara kedua belah pihak berkomitmen saling menahan diri.
Namun petugas pengamanan swakarsa PT DSI yang dipimpin C tetap masuk ke lahan karena diperintahkan oleh M selaku Manager PT DSI untuk melakukan pemanenan. Ketika itu terjadilah perdebatan antara kedua belah pihak yang berujung keributan.
Atas keributan tersebut, Polres Siak menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah YB (40), MM (37), YS (38) dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan. Seorang lagi adalah MS (48), dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan.
Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak, keempat tersangka memenuhi unsur melakukan pelanggaran pasal yang diterapkan.
Tiga tersangka YB, MM, dan YS, langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Siak. Sementara tersangka MS masih dirawat di rumah sakit.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, menjelaskan bahwa Polres Siak telah menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur.
“Hasil pemeriksaan beberapa orang yang terkait keributan dua hari lalu, hari ini kita tetapkan empat orang menjadi tersangka," ucap AKBP Ronald,Sabtu (7/1/2023).
AKBP Ronald mengingatkan agar tidak ada penggiringan berita tidak benar atau hoaks yang memprovokasi.
“Kejadian ini terjadi antara pekerja PT DSI dan eks pekerja PT Karya Dayun, tidak ada antara masyarakat mana dan masyarakat mana, jangan sampai ini digiring menjadi Isu SARA yang dapat memprovokasi," tegas AKBP Ronald.
.png)

Berita Lainnya
BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Rohil
Si Jago Merah Hanguskan Rumah di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru
Bermain di Drainase Saat Hujan, Bocah 5 Tahun di Riau Tewas Terseret Air
Geger Penemuan Mayat Dibungkus Alas Kasur di Pangkalan Kerinci
Senior PWI Bacakan Deklarasi Riau. Berikut Ini Isinya
Kecanduan Game saat Pandemi Covid-19, Bocah Ini Terserang Stroke
Remaja Tewas Tertimbun Tebing Bekas Tambang di Kuansing
Sore Ini, Ada 15 Titik Panas Tersebar di 4 Kabupaten di Riau
Pagar Rumah Wartawan Dibongkar Maling, Taman Duta Mas Seperti Tak Bertuan
Warga Geger, Dua Mayat Ditemukan Mengapung di Pulau Burung
Gunung Merapi Keluarkan 54 Wedus Gembel
Balita 3 Tahun Hilang di Kanal Perkebunan Sawit, Ditemukan Meninggal Dunia