Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
INDOVIZKA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negerk Jakarta Selatan (PN) Jaksel) yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap ajudan Feddy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar akim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” lanjut hakim Wahyu.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Baca berita tanpa iklan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
.png)

Berita Lainnya
Identitas Pelaku Jambret di Jalan Melati yang Tewaskan Pengendara Sudah di Kantongi Polisi
Tersangka Kasus Korupsi yang Pukul Petugas Rutan KPK Akhirnya Dipolisikan
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
Anak Buahnya Ditangkap Edarkan Sabu, Kasatpol PP Riau: Diproses Sesuai Ketentuan Kepegawaian
Berulah Lagi, Polda Riau Tangkap 22 Napi Asimilasi yang Dibebaskan di Masa Covid-19
Diduga Ditilap Bendahara, Begini Awal Mula Terungkap Zakat ASN Riau Rp 1,1 M Hilang
Kuasa Hukum: Tidak Benar Pemprov Riau yang Ajukan Penangguhan Penahanan Yan Prana
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil
Anggota Brimob Tertembak Saat Baku Tembak Dengan KKB di Kiwirok
Potong Alat Kelamin Sendiri Pakai Sabit, ZD Ditemukan Nangis Kesakitan
Hilang Lima Hari, Pengusaha Bakso di Riau Ditemukan Tak Bernyawa
Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya, Akankah Langsung Ditahan?