Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
INDOVIZKA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negerk Jakarta Selatan (PN) Jaksel) yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap ajudan Feddy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar akim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” lanjut hakim Wahyu.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Baca berita tanpa iklan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
.png)

Berita Lainnya
Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Hukuman 9 dan 6 Tahun Penjara
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
Dijanjikan Akan Dinikahi, Oknum Driver Taksi Online Jual Pacarnya Yang Dibawah Umur di MiChat
Curi Motor di Parkiran Mall, Pria di Pekanbaru Terpaksa Lebaran di Sel
Geger, Warga Tembilahan Temukan Sesosok Mayat
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura
Diduga Bakar Lahan, Warga Inhil Diamankan Polisi
Golkar Dorong Pemerintah Masukan RUU ITE dalam Prolegnas 2021
Kekerasan Seksual Meningkat Signifikan Sejak Pandemi, RUU PKS Mendesak Disahkan
Alkes di RSUD Selasih Dicuri, Kerugian Capai 800 Juta
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polsek Kampar Kiri di Sumbar
Mobilnya Dibakar di Kampar, Pedagang Tepung Bakso Hilang