Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
INDOVIZKA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negerk Jakarta Selatan (PN) Jaksel) yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap ajudan Feddy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar akim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” lanjut hakim Wahyu.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Baca berita tanpa iklan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
.png)

Berita Lainnya
Bersama 3 Orang Lainnya, Seorang Gharim Masjid di Riau Sodomi Anak Bawah Umur
Petugas Gagalkan Paket Sabu Masuk ke Lapas Tembilahan
Pelaku Rokok Ilegal Hirup Udara Segar, BC Tembilahan Diduga Main Mata
Simpan 9, 79 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Siak Ditangkap Polisi
Kejati Riau Terima Dua Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana
2 Mantan Pengurus Baznas Dumai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Dianiaya dengan Senjata Tajam, Bidan di Sungai Guntung Dilarikan ke Rumah Sakit
Oknum Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Polres Dumai Ungkap Peredaran 17 Kilo Sabu Jaringan Internasional
Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi di Kampar Ditusuk
Bareskrim Polri Panggil Tengku Zul Terkait Pernyataan Abu Janda Soal 'Islam Arogan'
LBH Pers Minta Pemerintah-DPR Hapus Pasal 26 UU ITE