Pilihan
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
INDOVIZKA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negerk Jakarta Selatan (PN) Jaksel) yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap ajudan Feddy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar akim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” lanjut hakim Wahyu.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Baca berita tanpa iklan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
.png)

Berita Lainnya
Jual Sabu ke Polisi, Ibu Satu Anak di Riau Masuk Bui
14 Jam Pencarian, Akhirnya Korban Terkaman Buaya Ditemukan Tak Bernyawa
Dua Kurir Sabu 5 Kg di Riau Diringkus Polisi
Habib Rizieq Tuding JPU Pembohong, Ini Penyebabnya
Aniaya Seorang Kakek, Warga Pusaran Enok Dilaporkan ke Polisi
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
Spesialis Pelaku Jambret di Riau Diciduk Polisi
Berbekal Laporan di Instagram, Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Polisi Selidiki Peredaran Kopi Obat Kuat dan Parasetamol
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan di Samping Kamar Mandi Warga Kupang
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga
Kapal Pembawa 10 Dus Rokok Ilegal di Inhil Dicegat Petugas