Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kekerasan Seksual Meningkat Signifikan Sejak Pandemi, RUU PKS Mendesak Disahkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya, menyatakan angka kekerasan seksual saat ini sangat menghawatirkan. Pasalnya telah terjadi peningkatan kasus yang signifikan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Sehingga rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai telah menjadi kebutuhan yang mendesak untuk disahkan oleh DPR.
"Kejahatan seksual ini sudah sangat mengkhawatirkan karena naik secara signifikan sejak pandemi. Jadi apa yang selama ini dianggap tabu karena kejahatan ini tertutup, maka UU PKS akan bisa menjembataninya nanti,” ujar Willy dalam acara diskusi bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU PKS' di DPR bersama nara sumber Ketua Indonesia Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setia Prawiranegara, Selasa (16/3/2021).
RUU PKS merupakan satu dari 33 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Bakal beleid tersebut menjadi produk hukum yang getol diperjuangkan Fraksi NasDem.
"Kami seluruh anggota Fraksi NasDem di DPR adalah partai pengusung untuk RUU PKS ini," ujar Willy yang juga Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR itu.
Dia mengatakan RUU PKS juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan korban. "Pelaku kejahatan mesti mendapat formula hukuman yang tegas," katanya.
Sementara itu, Nur Setia Prawiranegara, mengatakan bahwa dari hasil penelitian, satu dari tiga perempuan usia 14-64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual. Menurutnya, hal itu sebuah situasi yang mencemaskan, bahkan boleh dikatakan dalam situasi darurat kekerasan seksual dan dari tahun ketahun angkanya naik fantastis.
"Berbicara jumlah korban kasus kekerasan seksual di Indonesia saat ini, jelas sangat menghawatirkan. Satu dari tiga perempuan usia 14 sampai 64 tahun pernah menjadi korban," tukasnya.
Oleh karena itu, dia sepakat RUU PKS dipercepat dibahas untuk selanjutnya diundangkan agar tidak banyak lagi korban kekerasan seksual.
Berita Lainnya
2 Pria Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Bea Cukai Tembilahan lepas 8 Orang Penyelundup Rokok Illegal
Fakta-fakta Tragis Kematian Ibu Muda di Kepulauan Meranti
Todongkan Senapan ke Korban, Remaja di Inhil Diringkus Polisi
Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munte Tidak Saling Kenal dengan Pelaku Perusakan Mobil Polisi
Penyebab Kematian Karyawan PT THIP Pelangiran Masih Misterius
Tuding Densus 88 Mengada-ada dan Kurang Kerjaan, Fadli Zon: Munarman Bukan Teroris
10 Tahun Cari Keadilan, Korban Penganiayaan di Rohil Surati Mahfud MD dan Presiden
Bawa 20 Kg Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi, Pelarian Pelaku Berhasil Ditangkap PJR Ditlantas Polda Riau
Sempat Buron, Perampok Penumpang Speedboat Tujuan Mandah Akhirnya Dibekuk Polisi
Diduga Luput dari Pantauan Polres Inhu, Praktek Kencing CPO dan BBM Eksis di Lirik
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya