Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kekerasan Seksual Meningkat Signifikan Sejak Pandemi, RUU PKS Mendesak Disahkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya, menyatakan angka kekerasan seksual saat ini sangat menghawatirkan. Pasalnya telah terjadi peningkatan kasus yang signifikan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Sehingga rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai telah menjadi kebutuhan yang mendesak untuk disahkan oleh DPR.
"Kejahatan seksual ini sudah sangat mengkhawatirkan karena naik secara signifikan sejak pandemi. Jadi apa yang selama ini dianggap tabu karena kejahatan ini tertutup, maka UU PKS akan bisa menjembataninya nanti,” ujar Willy dalam acara diskusi bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU PKS' di DPR bersama nara sumber Ketua Indonesia Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setia Prawiranegara, Selasa (16/3/2021).
RUU PKS merupakan satu dari 33 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Bakal beleid tersebut menjadi produk hukum yang getol diperjuangkan Fraksi NasDem.
"Kami seluruh anggota Fraksi NasDem di DPR adalah partai pengusung untuk RUU PKS ini," ujar Willy yang juga Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR itu.
Dia mengatakan RUU PKS juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan korban. "Pelaku kejahatan mesti mendapat formula hukuman yang tegas," katanya.
Sementara itu, Nur Setia Prawiranegara, mengatakan bahwa dari hasil penelitian, satu dari tiga perempuan usia 14-64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual. Menurutnya, hal itu sebuah situasi yang mencemaskan, bahkan boleh dikatakan dalam situasi darurat kekerasan seksual dan dari tahun ketahun angkanya naik fantastis.
"Berbicara jumlah korban kasus kekerasan seksual di Indonesia saat ini, jelas sangat menghawatirkan. Satu dari tiga perempuan usia 14 sampai 64 tahun pernah menjadi korban," tukasnya.
Oleh karena itu, dia sepakat RUU PKS dipercepat dibahas untuk selanjutnya diundangkan agar tidak banyak lagi korban kekerasan seksual.
.png)

Berita Lainnya
Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munte Tidak Saling Kenal dengan Pelaku Perusakan Mobil Polisi
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
Imam Masjid Al Falah Pekanbaru Diserang Usai Shalat
1 Pria dan 3 Orang Wanita Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
3 Tahun Jadi Buronan, Keberadaan Harun Tersangka Kasus Suap Terungkap
Curi Sepeda Motor, 3 Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Emosi Karena Hotspot Tak Dibagi Alasan Warga Siak Bunuh Rekan Sendiri
Ketahuan Buang Janin, Diduga Pasangan Luar Nikah di Kuansing Masuk Bui
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
Para Pelapor dan Terlapor Usulkan UU ITE Tidak Perlu Dihapus
Menanggapi Serius, Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur
Jaksa Susun Dakwaan Kasus Tersangka Perdagangan Rokok Ilegal di Riau