Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Hukuman 9 dan 6 Tahun Penjara


JAKARTA (INDOVIZKA) - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani, dituntut masa hukuman penjara berbeda terkait kasus suap Rp 57 miliar.

Angin selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, dijatuhkan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Dadan, selaku mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak, dituntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Jaksa juga menuntut kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000, dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada tahun 2019.

"Pidana tambahan berupa uang pengganti ini dibayarkan selambat-lambatnya setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana tiga tahun penjara," tegas Wawan.

Sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan turut dibacakan jaksa. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara pada bidang pajak.

"Hal memberatkan, terdakwa juga telah menikmati hasil perbuatannya dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," jelas Wawan.

Kendati demikian, hal meringankan para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, keduanya diyakini telah menerima suap senilai Rp57 miliar diterima keduanya dalam dua pecahan mata uang, terbagi atas Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Uang itu diterima dari para wajib pajak yang turut berpekara dalam kasus ini. Mereka adalah PT. Bank Pan Indonesia (Panin), PT. Jhonlin Baratama dan PT. Gunung Madu Plantations.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar