Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kabar Bahagia, TPP ASN Pemprov Riau Naik
INDOVIZKA.COM - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2023 naik.
Kenaikan TPP tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpt. 1948/X11/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Keputusan tersebut menaikkan besaran gaji PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal mengatakan, jika pihaknya telah menyiapkan penjabaran kenaikan TPP ASN Pemprov Riau tahun 2023.
"Kenaikan TPP mulai tahun 2023, dan Pak Gubernur sudah minta agar pencairan TPP dipercepat. Jangan sampai pegawai mengeluh karena tunjangan terlambat," kata Kemal, Sabtu (18/2/2023).
Kemal mengatakan, jika Bulan Februari ini TPP ASN Pemprov Riau cair, maka Riau merupakan provinsi pertama yang paling cepat mencairkan tunjangan pegawai.
"Kalau bulan ini cair, kita yang paling cepat di Indonesia. Kalau biasanya awal tahun itu Bulan Maret atau April baru TPP cair," terangnya.
Kemal menyampaikan, kenaikan TPP
ASN Pemprov Riau mengacu evaluasi jabatan yang ditetapkan Menpan-RB. Sedangkan pola pembayaran TPP sesuai Kepmendagri Nomor 900.
"Berdasarkan aturan itu, polanya dilihat dari beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan kondisi kerja. Jadi kita sudah menggunakan pola itu untuk pembayaran TPP ASN," terangnya.
Lebih lanjut Kemal merincikan, kenaikan TTP ASN Pemprov Riau. Dimana untuk pejabat eselon II kenaikan tunjangan berdasarkan persentase, yakni 17 sampai 30 persen.
"Kalau eselon III kenaikan TPP nya hanya Rp2 juta, dan eselon IV sebesar Rp1 juta. Sedangkan pejabat fungsional itu merata, baik fungsional utama, madya, dan muda sebesar Rp1 juta. Termasuk pelaksana kenaikan TTP hanya Rp1 juta," terangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan SK tersebut, kenaikan TPP ASN Pemprov Riau mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan beberapa peraturan lainnya terkait keuangan dan kinerja pegawai. Melalui keputusan ini, PNS di lingkungan pemerintah provinsi Riau akan menerima tambahan penghasilan yang telah ditetapkan sesuai dengan kelas dan jabatan yang diemban.
Tidak hanya itu, keputusan tersebut juga memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal. Dengan adanya kenaikan gaji, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 30 Desember 2022 seiring dicabutnya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpt. 1544/01/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
.png)

Berita Lainnya
Lahan Gambut di Kuala Kampar Pelalawan Terbakar
Gubri Abdul Wahid Berikan Beasiswa Pendidikan Senilai 20juta Kepada Rayyan Arkan Dikha
Bupati Kasmarni Sambut Baik, Safari Ramadhan dan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima
Inisiasi Rakor Pengamanan Imlek 2577 dan Ramadan 1447 H Bersama Forkopimda, Bupati Zukri Apresiasi Polres Pelalawan
Said Syarifuddin Resmi Lantik HNSI Kecamatan Batang Tuaka
Bupati Inhil Terima Penghargaan Anugerah PWI Pusat, Ini Harapan Ketua DPD KNPI Inhil
PWI Kabupaten/Kota di Riau Tegaskan Dukungan Penuh untuk Raja Isyam Azwar
Lemahkan Harapan Warga Bengkalis, Dewan Bengkalis Berikan Tanggapan Keras Atas Cuitan Anggota DPR RI Asal Riau
Kakanwil Kemenkumham Riau Tinjau Kesiapan Lapas Tembilahan Hadapi COVID-19
Wako Firdaus Berencana Lockdown Pekanbaru?
Bulan Depan Mengaspal di Riau, Nissan Magnite Sudah Bisa Dipesan
Berkas Perkara Penipuan Jual Beli Lahan oleh KUD di Pelalawan Sudah Lengkap, Setiono Ngaku Lega