Pilihan
Kabar Bahagia, TPP ASN Pemprov Riau Naik
INDOVIZKA.COM - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2023 naik.
Kenaikan TPP tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpt. 1948/X11/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Keputusan tersebut menaikkan besaran gaji PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal mengatakan, jika pihaknya telah menyiapkan penjabaran kenaikan TPP ASN Pemprov Riau tahun 2023.
"Kenaikan TPP mulai tahun 2023, dan Pak Gubernur sudah minta agar pencairan TPP dipercepat. Jangan sampai pegawai mengeluh karena tunjangan terlambat," kata Kemal, Sabtu (18/2/2023).
Kemal mengatakan, jika Bulan Februari ini TPP ASN Pemprov Riau cair, maka Riau merupakan provinsi pertama yang paling cepat mencairkan tunjangan pegawai.
"Kalau bulan ini cair, kita yang paling cepat di Indonesia. Kalau biasanya awal tahun itu Bulan Maret atau April baru TPP cair," terangnya.
Kemal menyampaikan, kenaikan TPP
ASN Pemprov Riau mengacu evaluasi jabatan yang ditetapkan Menpan-RB. Sedangkan pola pembayaran TPP sesuai Kepmendagri Nomor 900.
"Berdasarkan aturan itu, polanya dilihat dari beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan kondisi kerja. Jadi kita sudah menggunakan pola itu untuk pembayaran TPP ASN," terangnya.
Lebih lanjut Kemal merincikan, kenaikan TTP ASN Pemprov Riau. Dimana untuk pejabat eselon II kenaikan tunjangan berdasarkan persentase, yakni 17 sampai 30 persen.
"Kalau eselon III kenaikan TPP nya hanya Rp2 juta, dan eselon IV sebesar Rp1 juta. Sedangkan pejabat fungsional itu merata, baik fungsional utama, madya, dan muda sebesar Rp1 juta. Termasuk pelaksana kenaikan TTP hanya Rp1 juta," terangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan SK tersebut, kenaikan TPP ASN Pemprov Riau mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan beberapa peraturan lainnya terkait keuangan dan kinerja pegawai. Melalui keputusan ini, PNS di lingkungan pemerintah provinsi Riau akan menerima tambahan penghasilan yang telah ditetapkan sesuai dengan kelas dan jabatan yang diemban.
Tidak hanya itu, keputusan tersebut juga memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal. Dengan adanya kenaikan gaji, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 30 Desember 2022 seiring dicabutnya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpt. 1544/01/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Ajak Masyarakat Jaga Terus Nilai Keislaman, Ini Tujuannya
PT KIG dan PT Pelindo 1 Menandatangani Perjanjian KSO Pengoperasian Pelabuhan Parit 21 Tembilahan
Wajib Mampir, Rajawali Coffe & Eatery Tawarkan Kopi dan Makanan Enak
Kadispora Riau Cek Stadion Utama dan Lapangan Alternatif Jelang Kejurnas
Kadis PMD Inhu Mangkir dari Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu
Pemkab Bengkalis Melalui Kesra Gelar Rapat Persiapan Pawai Takbir Idul Adha 1445 H
DPRD Pekanbaru Dorong Pasar Kaget Miliki Izin
27 Personil TRC BPBD Gelar Patroli Pengamanan Acara Balimau Kasai Sambut Ramadhan 1447 H
Berbalas Pantun! Setelah Listrik Balai Bupati Kampar Diputus, Giliran Pemkab Segel Kantor PLN
Menangkan Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi PT GCM Dilimpahlan ke Kejati
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat
Kejati Riau Masih Miliki 4 PR Kasus Korupsi