Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kabar Bahagia, TPP ASN Pemprov Riau Naik
INDOVIZKA.COM - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2023 naik.
Kenaikan TPP tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpt. 1948/X11/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Keputusan tersebut menaikkan besaran gaji PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal mengatakan, jika pihaknya telah menyiapkan penjabaran kenaikan TPP ASN Pemprov Riau tahun 2023.
"Kenaikan TPP mulai tahun 2023, dan Pak Gubernur sudah minta agar pencairan TPP dipercepat. Jangan sampai pegawai mengeluh karena tunjangan terlambat," kata Kemal, Sabtu (18/2/2023).
Kemal mengatakan, jika Bulan Februari ini TPP ASN Pemprov Riau cair, maka Riau merupakan provinsi pertama yang paling cepat mencairkan tunjangan pegawai.
"Kalau bulan ini cair, kita yang paling cepat di Indonesia. Kalau biasanya awal tahun itu Bulan Maret atau April baru TPP cair," terangnya.
Kemal menyampaikan, kenaikan TPP
ASN Pemprov Riau mengacu evaluasi jabatan yang ditetapkan Menpan-RB. Sedangkan pola pembayaran TPP sesuai Kepmendagri Nomor 900.
"Berdasarkan aturan itu, polanya dilihat dari beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan kondisi kerja. Jadi kita sudah menggunakan pola itu untuk pembayaran TPP ASN," terangnya.
Lebih lanjut Kemal merincikan, kenaikan TTP ASN Pemprov Riau. Dimana untuk pejabat eselon II kenaikan tunjangan berdasarkan persentase, yakni 17 sampai 30 persen.
"Kalau eselon III kenaikan TPP nya hanya Rp2 juta, dan eselon IV sebesar Rp1 juta. Sedangkan pejabat fungsional itu merata, baik fungsional utama, madya, dan muda sebesar Rp1 juta. Termasuk pelaksana kenaikan TTP hanya Rp1 juta," terangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan SK tersebut, kenaikan TPP ASN Pemprov Riau mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan beberapa peraturan lainnya terkait keuangan dan kinerja pegawai. Melalui keputusan ini, PNS di lingkungan pemerintah provinsi Riau akan menerima tambahan penghasilan yang telah ditetapkan sesuai dengan kelas dan jabatan yang diemban.
Tidak hanya itu, keputusan tersebut juga memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal. Dengan adanya kenaikan gaji, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 30 Desember 2022 seiring dicabutnya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpt. 1544/01/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
.png)

Berita Lainnya
KKIH dan Dinkes Riau Gelar Vaksinasi di Mal Pekanbaru
Jaksa Juga Periksa Dua Rekanan Proyek Bankeu di RSUD Indrasari Rengat
Gebyar DMIJ Plus Terintegrasi dan P3MD Tempuling Resmi Disahkan
Jemput Bola Percepat Pembangunan, PJ Bupati Erisman Yahya Sambangi BAPPENAS RI
Wawako Pekanbaru Tinjau SPPG Sidomulyo
Selidiki Video Mesum Mirip Oknum Anggota DPRD Pelalawan, Polda Periksa Sejumlah Pihak
Pasien Positif Corona Melonjak, Inhil Perketat Penerapan Protokol Pencegahan
Satpol PP Pelalawan Tertibkan Kenakalan Remaja dan Warung Remang, Jelang Ramadan Razia Diperketat
Pengawasan Bangunan dan Aturan Dikangkangi, Kota Pekanbaru Sering Terendam Banjir
Cegah Covid, Polda Riau dan Forkopimda Semprot Jalan dengan Disinfektan
Wabup Pelalawan Resmi Buka Manasik Haji Tingkat Kabupaten 1447 H/2026 M
27 Personil TRC BPBD Gelar Patroli Pengamanan Acara Balimau Kasai Sambut Ramadhan 1447 H