Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kabar Bahagia, TPP ASN Pemprov Riau Naik
INDOVIZKA.COM - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2023 naik.
Kenaikan TPP tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpt. 1948/X11/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Keputusan tersebut menaikkan besaran gaji PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal mengatakan, jika pihaknya telah menyiapkan penjabaran kenaikan TPP ASN Pemprov Riau tahun 2023.
"Kenaikan TPP mulai tahun 2023, dan Pak Gubernur sudah minta agar pencairan TPP dipercepat. Jangan sampai pegawai mengeluh karena tunjangan terlambat," kata Kemal, Sabtu (18/2/2023).
Kemal mengatakan, jika Bulan Februari ini TPP ASN Pemprov Riau cair, maka Riau merupakan provinsi pertama yang paling cepat mencairkan tunjangan pegawai.
"Kalau bulan ini cair, kita yang paling cepat di Indonesia. Kalau biasanya awal tahun itu Bulan Maret atau April baru TPP cair," terangnya.
Kemal menyampaikan, kenaikan TPP
ASN Pemprov Riau mengacu evaluasi jabatan yang ditetapkan Menpan-RB. Sedangkan pola pembayaran TPP sesuai Kepmendagri Nomor 900.
"Berdasarkan aturan itu, polanya dilihat dari beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan kondisi kerja. Jadi kita sudah menggunakan pola itu untuk pembayaran TPP ASN," terangnya.
Lebih lanjut Kemal merincikan, kenaikan TTP ASN Pemprov Riau. Dimana untuk pejabat eselon II kenaikan tunjangan berdasarkan persentase, yakni 17 sampai 30 persen.
"Kalau eselon III kenaikan TPP nya hanya Rp2 juta, dan eselon IV sebesar Rp1 juta. Sedangkan pejabat fungsional itu merata, baik fungsional utama, madya, dan muda sebesar Rp1 juta. Termasuk pelaksana kenaikan TTP hanya Rp1 juta," terangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan SK tersebut, kenaikan TPP ASN Pemprov Riau mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan beberapa peraturan lainnya terkait keuangan dan kinerja pegawai. Melalui keputusan ini, PNS di lingkungan pemerintah provinsi Riau akan menerima tambahan penghasilan yang telah ditetapkan sesuai dengan kelas dan jabatan yang diemban.
Tidak hanya itu, keputusan tersebut juga memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal. Dengan adanya kenaikan gaji, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 30 Desember 2022 seiring dicabutnya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpt. 1544/01/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
.png)

Berita Lainnya
Hari Ini, Total ODP Covid-19 di Riau Tembus 14.989, PDP 109 Orang
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Waka Polres Pelalawan Pimpin Patroli Tim RAGA
Najwa Salsabilla Duta Persahabatan Wisata Riau Siap Boomingkan Objek Wisata Z-Park Kerinci Skyland
Cuaca Ekstrim, Bupati Inhil Ingatkan Masyarakat Waspada Potensi Bencana
Kapolres Pelalawan Serahkan Bantuan Hasil Kebun Asta Cita kepada Masyarakat Tidak Mampu
Kreatif, Polres Inhil Terus Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan Melalui Stiker
Hanya 1 TPS PSU Pilkada Inhu, PKB: Kami Yakin Ada Keajaiban
Lantik Pengurus PWI Kepri, Batam, dan IKWI Kepri: Zulmansyah: Wartawan Harus Pegang Teguh Kode Etik
THR Belum Dibayar, Ratusan Pekerja PT MAS Mogok
Wadan Satgas PKH Sebut Penguasaan Lahan 60 Persen Warga Pendatang dan Cukong
Dandim 0314/lnhil Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Koramil Pulau Terluar
Riau Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Antisipasi Musim Hujan Ekstrem