Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
PUPR-PKPP Riau Ancam Blacklist Kontraktor Jika Proyek Payung Elektrik Tak Tuntas
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/28365029119-35d566a1-e2ee-4403-8f88-53d9d607d5e2.png)
INDOVIZKA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali memberi perpanjangan waktu pada kontraktor PT Bersinar Jesstive Mandiri untuk menyelesaikan proyek penataan kawasan Masjid Raya Agung Annur Provinsi Riau.
Pasalnya perpanjangan pertama dengan waktu 50 hari yang diberikan sudah lewat namun proyek tersebut belum tuntas.
Saat ini sejumlah pekerja masih terlihat melaksanakan pekerjaan yang melebihi batas waktu itu. Baik bagian payung, maupun lantai dan gapura belum juga selesai. Payung elektrik itu dibangun mirip dengan kondisi Masjid Nabawi.
"Proyeknya sudah perpanjangan waktu pertama selama 50 hari, tapi belum selesai. Sudah kita berikan perpanjangan waktu yang kedua," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arief Setiawan Jumat (24/2/2023).
Pantauan di lokasi, tampak alat berat masih dioperasikan operator di pintu gapura mesjid termegah di Riau itu. Lanskap pada sisi depan masjid hingga kolam renang Kalinjuhang juga masih dikerjakan.
Pihak kontraktor PT Bersinar Jesstive Mandiri diberi waktu 50 hari sejak Desember 2022 untuk menyelesaikan sampai 16 Februari lalu. Namun, kelonggaran waktu tak bisa dimanfaatkan kontraktor dengan baik.
Pihak kontraktor yakni PT Bersinar Jestive Mandiri baru menyelesaikan pembangunan 90 persen. Sedangkan sisa 10 persen lagi diberi tenggat waktu 40 hari, sampai 28 Maret 2023.
Proyek itu dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau hingga Rp42 miliar. Perusahaan itu terancam diblacklist jika kesempatan kedua juga tak dilaksanakan.
"Kalau perpanjangan waktu kedua ini tidak juga selesai, maka kontraktor diblacklist dan didenda. Itu sanksinya," kata Arief.
Berita Lainnya
Ternyata sudah Sebulan Lebih Satpol PP Pekanbaru Diberi Surat Agar Potong Tiang Reklame di Pos Gurindam 2
Gunakan Dana Desa, Pemdes Bantar Tanam Cabe Untuk Dijual Murah ke Warga
Bupati Inhil Pimpin Rapat Evaluasi dan Realisasi Fisik dan Keuangan
Setelah Pekanbaru-Kampar, SPAM Inhu-Inhil Segera Dibangun
Original Levi’s® Store SKA Pekanbaru Hadir dengan Tampilan Toko yang Baru
Banjir di Perumahan Graha Fauzan Asri Pekanbaru Mulai Surut
12 ODP Virus Corona di Inhil Dinyatakan Aman
Tak Satupun Perwakilan Pemkab Rohil Hadir dalam Penetapan Bupati Terpilih
Ketua TP-PKK Sialang Panjang Turut Memeriahkan Perlombaan HUT RI ke-77
MPI Riau Dukung Abdul Wahid Maju Pilkada Gubernur Riau 2023
Beasiswa Pemko Pekanbaru Masih Proses di BPKAD
HPN 2023 Tingkat Provinsi Riau di Inhil, Bupati Instruksikan Seluruh OPD Bergerak Cepat