PUPR-PKPP Riau Ancam Blacklist Kontraktor Jika Proyek Payung Elektrik Tak Tuntas

Pengerjaan proyek penataan kawasan Masjid Raya Agung Annur Provinsi Riau. (Iniriau)

INDOVIZKA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali memberi perpanjangan waktu pada kontraktor PT Bersinar Jesstive Mandiri untuk menyelesaikan proyek penataan kawasan Masjid Raya Agung Annur Provinsi Riau.

Pasalnya perpanjangan pertama dengan waktu 50 hari yang diberikan sudah lewat namun proyek tersebut belum tuntas.  

Saat ini sejumlah pekerja masih terlihat melaksanakan pekerjaan yang melebihi batas waktu itu. Baik bagian payung, maupun lantai dan gapura belum juga selesai. Payung elektrik itu dibangun mirip dengan kondisi Masjid Nabawi.

"Proyeknya sudah perpanjangan waktu pertama selama 50 hari, tapi belum selesai. Sudah kita berikan perpanjangan waktu yang kedua," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arief Setiawan Jumat (24/2/2023).

Pantauan di lokasi, tampak alat berat masih dioperasikan operator di pintu gapura mesjid termegah di Riau itu. Lanskap pada sisi depan masjid hingga kolam renang Kalinjuhang juga masih dikerjakan.

Pihak kontraktor PT Bersinar Jesstive Mandiri diberi waktu 50 hari sejak Desember 2022 untuk menyelesaikan sampai 16 Februari lalu. Namun, kelonggaran waktu tak bisa dimanfaatkan kontraktor dengan baik.
 

Pihak kontraktor yakni PT Bersinar Jestive Mandiri baru menyelesaikan pembangunan 90 persen. Sedangkan sisa 10 persen lagi diberi tenggat waktu 40 hari, sampai 28 Maret 2023.

Proyek itu dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau hingga Rp42 miliar. Perusahaan itu terancam diblacklist jika kesempatan kedua juga tak dilaksanakan.

"Kalau perpanjangan waktu kedua ini tidak juga selesai, maka kontraktor diblacklist dan didenda. Itu sanksinya," kata Arief.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar