LPAI Riau Sebut Media Sosial Bisa Mendorong Anak Jadi Pelaku Pencabulan

Ilustrasi. (Net)

INDOVIZKA.COM - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau merilis data kekerasan terhadap anak tahun 2022 yang menunjukkan bahwa kasus-kasus kekerasan masih terjadi di Riau.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh LPAI Riau, kasus pencabulan adalah yang paling banyak terjadi dengan 14 kasus yang terjadi di beberapa daerah di Riau. Selain itu, terdapat juga kasus bullying, hak asuh anak, pelecehan oleh anak berumur 7 tahun, kekerasan fisik, eksploitasi ekonomi, dan anak berhadapan hukum.

Menurut Ketua LPAI Provinsi Riau Ester, beberapa kasus kekerasan yang terjadi melibatkan anak sebagai pelaku. 

Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan yang melibatkan anak adalah dorongan dari media sosial. Anak-anak terdorong untuk melakukan tindakan kekerasan, termasuk pencabulan, karena pengaruh yang diterima dari media sosial.

"Misalnya saat membuka suatu situs di internet ada iklan dan gambar yang tidak senonoh," ungkap Ester, Senin (27/2/2023).

Data kekerasan anak pada bulan Januari dan Februari 2023 juga menunjukkan adanya beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang masih terjadi di Riau. Beberapa kasus tersebut meliputi kelompok geng motor dan penganiayaan, pencabulan, hak asuh anak, dan masalah anak pada pandangan hukum.

LPAI Riau berkomitmen untuk memfasilitasi agar anak-anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai serta membantu dalam penyelesaian kasus kekerasan anak. Ester juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada terhadap pengaruh media sosial terhadap perilaku anak-anak.

"Orangtua harus memantau aktivitas anak di media sosial dan memberikan pemahaman tentang bahaya kekerasan pada anak," tutup Ester.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar