Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Waduh... Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan mengejutkan. Meskipun dalam sidang fokus pada gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), namun amar putusannya turut mempengaruhi tahapan Pemilu yang harusnya sudah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Lewat sidang Kamis (2/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Gugatan tersebut merupakan gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. Akibatnya PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu.
“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Kamis (2/3/2023).
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.
PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.
Merespons putusan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab, KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024. “KPU akan upaya hukum banding,” tegas Hasyim merespons putusan tersebut.(jpg)
.png)

Berita Lainnya
Digugat Agus Purwanto, Ini Sikap Demokrat Riau
KPU Riau Evaluasi Sirekap, Dinilai Perlu Tingkatkan Server
Masih Menjadi Polemik, Politisi Demokrat : Kalau Pemilu Proporsional Tertutup, Tak Ada Arti Reformasi
Hasil Pilwalkot/Pilbup Ditetapkan 17 Desember, Pilgub 20 Desember
Izin Perjalanan Dinas Anggota DPRD Riau ke Eropa Ditolak Kemendagri
Setelah PDIP, H Dani Daftarkan Diri Calon Bupati Inhil ke Partai Demokrat
PAC PKB Batang Tuaka Semangat Beri Dukungan H. Dani M Nursalam Jadi Bupati Inhil
Alfedri Umumkan 44 Nama Pengurus DPW PAN Riau
Didukung Maju Pilkada Batam, Putra Kelahiran Inhil Ini Istiqarah Dulu
Bawaslu Inhil Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Baswalu
Duet Maliki dan Abu Khoiri Ramaikan Pilkada Rohil 2024
Empat Bupati dan Satu Wabup di Riau Sudah Ajukan Cuti