Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Waduh... Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan mengejutkan. Meskipun dalam sidang fokus pada gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), namun amar putusannya turut mempengaruhi tahapan Pemilu yang harusnya sudah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Lewat sidang Kamis (2/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Gugatan tersebut merupakan gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. Akibatnya PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu.
“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Kamis (2/3/2023).
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.
PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.
Merespons putusan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab, KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024. “KPU akan upaya hukum banding,” tegas Hasyim merespons putusan tersebut.(jpg)
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Ikuti Halal Bi Halal Virtual Bersama Ketua Umum DPP PKB
Kemenkumham Sahkan SK DPP PPP 2020-2025, Ini Susunan Pengurusnya
Usulan Syafaruddin Poti Jadi Pimpinan Dewan Sudah Masuk ke Sekretariat DPRD Riau
PKB Timbang Prabowo Berpasangan dengan Muhaimin pada 2024
Resmi Diusung PAN Maju Pilkada Rohul, Erizal: Kado Ulang Tahun Terindah
Terkuak, Total 6 Orang Kader di Riau Hadiri KLB Sibolangit
Terima 1 Unit Mobil Ambulans, DPC PKB Inhil Apresiasi Kepedulian DPW PKB Riau untuk Masyarakat
DPC PKB Kampar Tetapkan Formasi, Raja dan Ramli Pimpin Fraksi PKB
Peduli Lingkungan, PDI P Riau Tanam Pohon di Pinggir Sungai Siak
PKB dan PKS Resmi Dukung Rizal Zamzami - Yoghi di Pilkada Inhu
Demokrat Riau Kini Fokus Pileg
Kesimpulan Pertemuan Tertutup Demokrat dan PKS: Indonesia Berada di Titik yang Tidak Baik