Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Waduh... Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan mengejutkan. Meskipun dalam sidang fokus pada gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), namun amar putusannya turut mempengaruhi tahapan Pemilu yang harusnya sudah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Lewat sidang Kamis (2/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Gugatan tersebut merupakan gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. Akibatnya PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu.
“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Kamis (2/3/2023).
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.
PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.
Merespons putusan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab, KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024. “KPU akan upaya hukum banding,” tegas Hasyim merespons putusan tersebut.(jpg)
.png)

Berita Lainnya
DPAC dan DPRt PKB Kecamatan Sungai Batang Dilantik, Ini Pesan H Dani M Nursalam
Dapat Dukungan Dari PBB, Prabowo Ingatkan Gus Imin Jangan Kemana-mana
Event Politik Serentak 2024, Nasdem Riau Sebut Bisa Bernafas Panjang
Matangkan Persiapan Pemilu 2024, LPP PKB Inhil Gelar Rakor Konsolidasi dan Pemantapan Bacaleg
Survei: 40 Persen Anak Muda Nilai RI Saat Ini Kurang Demokratis
Terkait Reshuffle, PDIP Persilahkan Jokowi Pilih Menteri dari Kalangan Mana Saja
Tegang Saat Ucapkan Sumpah Janji, Syafaruddin Poti: Gugup Saya
PPP Dapat Sinyal Ini dari Koalisi Perubahan
Pesan Khusus JK ke AHY di Tengah Polemik Kudeta Partai Demokrat
DPP Golkar Buka Peluang ke Syamsuar
Desain Surat Suara Disederhanakan, KPU Sebut Ikhtiar Permudah Pemilu 2024
Kunjungi RS Tentara dan RS Bhayangkara, Abdul Wahid Serahkan Bantuan APD