Pilihan
Waduh... Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan mengejutkan. Meskipun dalam sidang fokus pada gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), namun amar putusannya turut mempengaruhi tahapan Pemilu yang harusnya sudah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Lewat sidang Kamis (2/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Gugatan tersebut merupakan gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. Akibatnya PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu.
“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Kamis (2/3/2023).
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.
PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.
Merespons putusan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab, KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024. “KPU akan upaya hukum banding,” tegas Hasyim merespons putusan tersebut.(jpg)
.png)

Berita Lainnya
Demokrat Tuding Pemerintah Manfaatkan Isu Siswi Non Muslim Pakai Jilbab Tutupi Masalah Korupsi Bansos
In Memoriam Kadir Abbas
Jelang Muscab, PKB Bengkalis Santuni Duafa di Pematang Duku
PKB Akan Ajukan Kader untuk Cakada Dalam Pilkada Serentak
Muhammad Guntur Terpilih Jadi Ketua DKC Garda Bangsa Inhil, Begini Pesan Iwan Taruna
Selain Pasang Target 7 Kursi, PKS Juga Siap Menangkan Anies di Inhil
Ingin Rohul Kembali Bermarwah, UAS Ajak Masyarakat Pilih Hafith-Erizal
Golkar Bantu Korban Bencana Kalsel-Sulbar Senilai Rp4,75 Miliar
PDIP Usung Kader Sendiri dari Kaum Perempuan untuk Maju Pilkada Inhil 2024
SBY Hendak Digugat Rp 99 Triliun, Kubu AHY Tawarkan Tiga Opsi kepada Moeldoko
Intruksi DPP, Muscab PKB se-Riau Diundur hingga Usai Lebaran
Pelantikan 4 PAW Anggota DPRD Riau Tunggu SK Kemendagri