Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Waduh... Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan mengejutkan. Meskipun dalam sidang fokus pada gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), namun amar putusannya turut mempengaruhi tahapan Pemilu yang harusnya sudah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Lewat sidang Kamis (2/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Gugatan tersebut merupakan gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. Akibatnya PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu.
“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Kamis (2/3/2023).
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.
PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.
Merespons putusan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab, KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024. “KPU akan upaya hukum banding,” tegas Hasyim merespons putusan tersebut.(jpg)
.png)

Berita Lainnya
PAW Anggota DPRD Riau dari PAN dan Demokrat sudah Diteken Mendagri
H Dani M Nursalam Resmi Lantik DPAC dan DPRt Partai PKB se-Kecamatan GAS
Ahmad Doli: Revisi UU Pemilu Langkah Penyempurnaan Sistem Politik dan Demokrasi
Dalih Pandemi, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Tolak Pilkada
Korban Miras Lebih Banyak dari Covid-19, PPP Bertanya Butuh Berapa Banyak Lagi
Anies dan AHY Akan Hadir Bersamaan ke Pekanbaru
Perangi Corona, PKB Riau Lakukan Baksos Semprot Disinfektan Fasilitas Umum dan Rumah Ibadah
Asri Auzar Pastikan Kader Muda Demokrat Tak Ada di Riau, Minta Ketum Pecat Pengkhianat
Pilkada Serentak Ditunda Hingga 2022? Begini Respons DPR
AHY Disebut Tak Bisa Bedakan Urusan Pribadi dengan Negara
Airlangga Akan Beri Pernyataan Politik di Rapimnas Golkar
Berstatus Tersangka, Mantan Kadis LHK Pekanbaru Agus Pramono Nyaleg di DPRD Riau