Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus 2020
JAKARTA - Setelah lama dinanti-nanti, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau gaji ke-13 PNS akhirnya segera cair dalam 3 hari ke depan. Tepatnya pada awal pekan depan atau Senin 10 Agustus 2020.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membenarkan kabar, bahwa gaji ke-13 PNS bakal dibayarkan pada tanggal tersebut. "Insya Allah (cair 10 Agustus 2020)," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Jumat (7/8/2020).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembayaran gaji ke-13 PNS akan dilakukan pada bulan ini. Pencairan tersebut lebih cepat daripada pernyataan sebelumnya, yakni akan cair September 2020.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu, gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara level teratas seperti eselon I.
"Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat setingkatnya," jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Adapun anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji ke-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun. Terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan uang pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp 13,88 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun," ujar Sri Mulyani.**
Sumber: Liputan6
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Minta Erick Tohir Evaluasi PT INTI
Pusat Sebut Dua Positif Covid-19, Riau Ngaku Masih Satu
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
Waspada Gelombang Kedua Covid-19, DPR: Indonesia Berpotensi seperti India
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
Ancam Keselamatan, Buaya Panjang 5 Meter dan Berat Setengah Ton Ditangkap Warga
Menhub Usul Pramugari Hingga Sopir Angkutan Umum Dapat Prioritas Vaksin
Lakpesdam PBNU Minta Jokowi Batalkan TWK KPK
Tingkatkan Pemberantasan IUU Fishing Transnasional, KKP Gandeng Interpol
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 Jatuh Pada 24 Mei 2020
Sejak Awal 2021 Indonesia Diterjang 197 Bencana, Sebabkan 184 Orang Meninggal
Satgas Gencarkan Tes Mutasi Covid Cegah Lonjakan Serupa India