Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus 2020
JAKARTA - Setelah lama dinanti-nanti, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau gaji ke-13 PNS akhirnya segera cair dalam 3 hari ke depan. Tepatnya pada awal pekan depan atau Senin 10 Agustus 2020.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membenarkan kabar, bahwa gaji ke-13 PNS bakal dibayarkan pada tanggal tersebut. "Insya Allah (cair 10 Agustus 2020)," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Jumat (7/8/2020).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembayaran gaji ke-13 PNS akan dilakukan pada bulan ini. Pencairan tersebut lebih cepat daripada pernyataan sebelumnya, yakni akan cair September 2020.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu, gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara level teratas seperti eselon I.
"Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat setingkatnya," jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Adapun anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji ke-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun. Terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan uang pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp 13,88 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun," ujar Sri Mulyani.**
Sumber: Liputan6
.png)

Berita Lainnya
Rp 400 Miliar Disiapkan untuk Vaksin Merah Putih
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Penjara
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Usai Lebaran
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng, Bahkan di Toko Ritel Modern
Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
Jokowi Kesal Uang Pemda Rp 182 Triliun Diparkir di Bank
Merapi Muntahkan Guguran Lava Pijar 36 Kali dalam 6 Jam
Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan, 642 Cabang Pegadaian Raih Label SIBV Safe Guard
UU Cipta Kerja Kasih Perlakukan Khusus untuk Produk Halal
Anggota DPR Soroti RUU IKN Kurang Memperhatikan Aspek Lingkungan
Jokowi Teken Perpres Kewajiban Rahasiakan NIK dan NPWP