Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc diperpanjang hingga Agustus 2021. Sebelumnya, diskon 100 persen hanya berlaku sampai Mei 2021.
"Untuk PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) otomotif diskon 100 persen juga kami perpanjang sampai Agustus untuk 1.500 cc," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (22/6).
Aturan terkait diskon PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Mulanya, diskon PPnBM 100 persen berlaku sejak Maret-Mei 2021. Lalu, diskon PPnBM yang diberikan Juni-Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen.
Selanjutnya, insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen. Aturan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Pemerintah juga memberikan diskon untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas PPnBM Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Untuk mobil jenis 4x2, diskon untuk tahap pertama diberikan sebesar 50 persen dari PPnBM terutang untuk masa pajak April-Agustus 2021. Lalu, untuk tahap kedua atau September-Desember 2021, diskon PPnBM diberikan sebesar 25 persen.
Dengan demikian, tarif PPnBM untuk 4x2 yang tadinya 20 persen dipangkas menjadi 10 persen pada tahap I dan menjadi 15 persen pada tahap II.
Lalu, untuk mobil jenis 4x4, diskon PPnBM diberikan 25 persen untuk tahap I dan 12,5 persen pada tahap II. Tarif PPnBM kendaraan 4x4 yang tadinya sebesar 40 persen dipotong menjadi 30 persen pada tahap I dan menjadi 35 persen pada tahap II.
"Sekali lagi ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi terutama kelompok menengah atas," pungkas Sri Mulyani.**
Sumber: CNN
.png)

Berita Lainnya
Ketua Komisi I DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Pers
Operasi Zebra 2021 Baru Berjalan Seminggu, 8.266 Kendaraan Kena Tindak
Kapolda Metro Jaya: Jakarta PSBB, Kasus Narkoba Naik 120 Persen!
MUI Riau Kutuk Keras Bom Bunuh Diri Gereja Ketedral Makassar
Ini Alasan Pemerintah Tunda Pengumuman Seleksi Guru PPPK 2021
Pengumuman! Honorer Bakal Diganti Outsourcing, Gaji Naik?
Diskon 99 Persen, Ini Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Update Korban Corona di Tanah Air: 172 Positif, Meninggal 7 Orang
Reformasi Antikorupsi Terus Diperkuat, Kritik Barisan Oposisi Dinilai Tidak Berdasar
PSN Diharapkan Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja
Sejumlah Alasan Pemerintah Tak Tutup Pintu Kedatangan dari Luar Negeri
Airlangga Yakinkan Pengusaha untuk Berbisnis dan Berinvestasi di Indonesia