Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc diperpanjang hingga Agustus 2021. Sebelumnya, diskon 100 persen hanya berlaku sampai Mei 2021.
"Untuk PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) otomotif diskon 100 persen juga kami perpanjang sampai Agustus untuk 1.500 cc," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (22/6).
Aturan terkait diskon PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Mulanya, diskon PPnBM 100 persen berlaku sejak Maret-Mei 2021. Lalu, diskon PPnBM yang diberikan Juni-Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen.
Selanjutnya, insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen. Aturan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Pemerintah juga memberikan diskon untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas PPnBM Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Untuk mobil jenis 4x2, diskon untuk tahap pertama diberikan sebesar 50 persen dari PPnBM terutang untuk masa pajak April-Agustus 2021. Lalu, untuk tahap kedua atau September-Desember 2021, diskon PPnBM diberikan sebesar 25 persen.
Dengan demikian, tarif PPnBM untuk 4x2 yang tadinya 20 persen dipangkas menjadi 10 persen pada tahap I dan menjadi 15 persen pada tahap II.
Lalu, untuk mobil jenis 4x4, diskon PPnBM diberikan 25 persen untuk tahap I dan 12,5 persen pada tahap II. Tarif PPnBM kendaraan 4x4 yang tadinya sebesar 40 persen dipotong menjadi 30 persen pada tahap I dan menjadi 35 persen pada tahap II.
"Sekali lagi ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi terutama kelompok menengah atas," pungkas Sri Mulyani.**
Sumber: CNN
.png)

Berita Lainnya
Saingan Sedikit, Inilah 13 Formasi CPNS 2021 yang Sepi Peminat
Aturan Lengkap Perjalanan saat Nataru 2021, Wajib Vaksin
Pandemi Corona, Bank Daerah Serentak Revisi Rencana Bisnis 2020
DPR Kritik Kepala BPOM yang Terkesan 'Alergi' dengan Vaksin Nusantara
Presiden Gratiskan Vaksin Gratis, DPR: Bukti Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Arteria Dahlan Maafkan Wanita yang Cekcok dengan Ibunya, Proses Hukum Lanjut
Pedagang soal Penurunan Harga Minyak Goreng: Akal-Akalan Pemerintah
Relaunching AMANAH Disambut Luas, Dorong Pemuda Aceh Jadi Motor Ekonomi Kreatif
Relaunching AMANAH Berlangsung Meriah, Perkuat Lahirnya Talenta Muda Aceh yang Kompetitif
Penerimaan CPNS Tidak Ada Selama 2 Tahun
Gelombang II Penerima Kartu Prakerja Diumumkan Sore Ini!
Telegram Kapolri: Seluruh Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas