Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal ke Karantina Riau, Siap Dimusnahkan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) menyerahkan barang bukti berupa puluhan ton komoditas pertanian ilegal tanpa dokumen resmi kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau, Rabu (1/4/2026) sore.
Kegiatan penyerahan berlangsung di gudang Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan, Jalan Gerilya Parit 8, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dan dipimpin langsung oleh Kapten Arh. Tumpal Purba selaku Komandan Kelompok Bantuan Khusus (Danpok Bansus).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Karantina Provinsi Riau, Abdur Rohman, S.St.Pi., M.Si, bersama sejumlah pejabat karantina lainnya.
Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil pengamanan kapal motor KM Anisa 89 GT 33 No. 396 yang sebelumnya diamankan oleh Deninteldam XIX/TT pada Senin (30/3/2026).
Kapal tersebut kedapatan mengangkut bawang merah campuran dan cabai merah kering tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kapten Arh. Tumpal Purba menjelaskan, pengamanan dilakukan oleh 15 personel Deninteldam XIX/TT. Saat pemeriksaan di lokasi tambat kapal di Pelabuhan Rakyat Jalan Gerilya Parit 6, petugas menemukan ketidaksesuaian antara manifest dan muatan sebenarnya.
“Dalam manifest tercatat sekitar 32 ton, namun hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan jumlah yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Adapun total barang bukti yang diamankan dan diserahkan mencapai 48,39 ton, dengan rincian bawang merah 40,06 ton, bawang putih 4,4 ton, bawang bombai 3,56 ton, serta cabai merah kering sekitar 0,37 ton.
Setelah diamankan, kapal kemudian digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 untuk proses bongkar muatan. Seluruh barang bukti selanjutnya dilangsir ke gudang karantina untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Balai Karantina Provinsi Riau, Abdur Rohman, menyatakan pihaknya telah menerima barang bukti tersebut dan akan segera melakukan proses administrasi serta tindakan karantina.
“Hari ini kami menerima hasil koordinasi dan pengumpulan bahan keterangan. Selanjutnya akan dilakukan tindakan karantina hingga pemusnahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terhadap awak kapal serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri asal-usul dan distribusi komoditas ilegal tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Hari Ini Jadwal Persentase dan Wawancara 15 PPTP di Kampar, Ini Pesan Hambali
Bunda PAUD Kartika Sari Harap Anak-Anak Rajin Sekolah dan Ibadah
Seluruh Makanan Tamu Undangan Sidang Paripurna Milad Inhil ke 56 Diperiksa Tim Medis
Hari Pertama Kerja, Gubri Abdul Wahid Tinjau Banjir di Kampar
Pemko Pekanbaru Terima Reward Atas Capaian UHC Lebihi Target
200 Calon Pelaut Inhil Praktek Lapangan di Dermaga KSOP Tembilahan
Zulkifli AS Arahkan Cari Rekanan untuk Sediakan Komitmen Fee Pengurusan DAK Dumai
Pemprov Riau Klarifikasi Kasus Transfer Pengusaha Batu Bara ke Komut PT PIR
Kadin Inhil Lakukan Rapat Awal Persiapan Mukab
Lapas Bengkalis Digeledah, Charger Lebih Banyak Ditemukan Ketimbang Handphone
Dihadiri Bupati Wardan, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati 2022
Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelalawan