Judi Online Chip Higgs Domino Marak, PJMSI Tanjung Pinang Minta Aparat Bertindak Tegas

Hasyim, Ketua Bidang Kesejahteraan Perkumpulan Jurnalis Media Siber Indonesia (PJMSI) Tanjung Pinang

TANJUNG PINANG- Maraknya judi online  Chip Higgs Domino di Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sudah meresahkan masyarakat ini membuat Ketua Bidang Kesejahteraan Perkumpulan Jurnalis Media Siber Indonesia (PJMSI) Hasyim angkat bicara.

Kepada awak media, Hasyim meminta kepada penegak hukum untuk bertindak tegas kepada pelaku judi online ini. Pasalnya, berapa laporan ia terima terkait keluhan masyarakat itu.

Salah satunya keluhan itu ia terima dari Wati, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Tanjung Pinang.

Menurut Hasyim, IRT ini mengeluhkan tingkah suaminya yang hanya menghabiskan uang gajinya karena kerap bermain judi online Chip Higgs Domino. 

"Padahal uang gaji itukan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari di rumah," keluhnya, Senin (30/5/2022) di warung kopi Selere.

Hasyim berharap kepada aparat berwenang untuk segera  bertindak dan memberantas para penjual chip Domino yang ada di kota Tanjung Pinang.

"Mereka (bandar, red) sudah terang-terangan menjual chip Domino tampa ada beban dan takut akan di tangkap oleh pihak penegak hukum," kata Hasyim.

Sesui dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar