Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPRD Riau Berharap Tidak Timbul Masalah Terkait Wacana Larangan Motor Melintasi Fly Over
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali menggaungkan pelarangan kendaraan roda dua melintas di fly over. Pelarangan dikarenakan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi.
Menurut Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru berharap wacana itu tidak menimbulkan masalah baru, seperti kemacetan. Sebab ada beberapa fly over yang tidak memungkinkan akan tersebut. Maka Dishub Pekanbaru harus benar-benar mengkaji akan dampak serta solusinya.
"Kalau mau dilarang, harus ada solusinya. Jangan dilarang tapi tidak diberi solusi, jangan sampai pelarangan ini menimbulkan masalah baru kemacetan," kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Robin Edward, Senin (27/3/2023).
Kota Pekanbaru memiliki empat fly over di antaranya Simpang Harapan Raya, Simpang Nangka-Sudirman, fly over SKA, dan Pasar Pagi Arengka. Ada fly over yang tidak memungkinkan jika diberlakukan pelarangan ini, yakni fly over SKA.
Di sana, pengendara di Jalan Soekarno Hatta itu tidak bisa berjalan jika melalui jalur bawah. Karena sistem lampu merah yang mengarahkan pengguna jalan ke arah Jalan Tuanku Tambusai arah Kota dan juga arah Jalan Tuanku Tambusai arah Air Hitam.
"Kalau seperti itu, lampu merah harus difungsikan sedia kalanya, setiap lampu merah jangan dibatasi (arahnya), akses untuk jala lurus dibuka," tegas PDI-Perjuangan itu.
Pihaknya tidak mempermasalahkan akan ada wacana tersebut. Namun dengan catatan benar-benar dilakukan kajian, agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Kalau memang aturannya yang demikian, tegakkan saja, kalau dalam aturan memang ada ya silahkan. Namun tolong perhatikan dampak jika hal itu diterapkan agar tidak ada masalah baru yang muncul," pungkasnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan bahwa sebelumnya pernah dibuat larangan agar kendaraan roda dua tidak naik flyover. Ada sejumlah rambu larangan melintas yang telah di pasang. Namun prakteknya di lapangan justru tetap saja kendaraan roda melintasi flyover.
Untuk wacana ini pihaknya akan membahas lebih lanjut bersama forum lalu lintas kota hingga provinsi. Mereka juga membahas pengawasan di lapangan hingga sanksi yang ditetapkan. Sejak diresmikan pada tahun 2019 silam, sudah banyak terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan roda dua.
Dishub Kota Pekanbaru mencatat ada beberapa kejadian lakalantas di fly over yang dominan dialami kendaraan roda dua. Bahkan ada di antaranya yang sampai meninggal dunia.
.png)

Berita Lainnya
Peredaran Narkoba di Rohul Kini Mulai Manfaatkan Situasi Pandemi Corona
Abdul Wahid : Nomor 1 Petanda Baik, Sesuai denga Nama Wahid
Gubernur Ansar Yakin Kepri dan Riau Bisa Tingkatkan Kedaulatan Maritim
Tokoh Muda Pelalawan Kritik Ketua DPRD, Seakan-akan Jadi Humas Perusahaan
MPP Akan Dibangun Kembali Gunakan Dana BTT
Riau Raih Peringkat Pertama E-Purchasing Award 2023
Rumah Yatim Beri Bantuan Pembangunan Masjid Raudhatul Jannah Pekanbaru
Harga Kebutuhan Pokok Melonjak, DPRD Riau Desak Disperindag Cari Tahu Penyebabnya
Inhil Tertinggi Capaian Vaksinasi Lansia se Riau
Akui Pecat Sepihak 39 THL, DLHK Pekanbaru: Hasil Evaluasi
Pengamat Sebut Saran Stop Semua Proyek Bermasalah Jadi Jebakan Hukum Bagi Gubri dan Sekda
Pelaku Penganiayaan Imam Masjid Diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa