Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
DPRD Riau Berharap Tidak Timbul Masalah Terkait Wacana Larangan Motor Melintasi Fly Over
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali menggaungkan pelarangan kendaraan roda dua melintas di fly over. Pelarangan dikarenakan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi.
Menurut Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru berharap wacana itu tidak menimbulkan masalah baru, seperti kemacetan. Sebab ada beberapa fly over yang tidak memungkinkan akan tersebut. Maka Dishub Pekanbaru harus benar-benar mengkaji akan dampak serta solusinya.
"Kalau mau dilarang, harus ada solusinya. Jangan dilarang tapi tidak diberi solusi, jangan sampai pelarangan ini menimbulkan masalah baru kemacetan," kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Robin Edward, Senin (27/3/2023).
Kota Pekanbaru memiliki empat fly over di antaranya Simpang Harapan Raya, Simpang Nangka-Sudirman, fly over SKA, dan Pasar Pagi Arengka. Ada fly over yang tidak memungkinkan jika diberlakukan pelarangan ini, yakni fly over SKA.
Di sana, pengendara di Jalan Soekarno Hatta itu tidak bisa berjalan jika melalui jalur bawah. Karena sistem lampu merah yang mengarahkan pengguna jalan ke arah Jalan Tuanku Tambusai arah Kota dan juga arah Jalan Tuanku Tambusai arah Air Hitam.
"Kalau seperti itu, lampu merah harus difungsikan sedia kalanya, setiap lampu merah jangan dibatasi (arahnya), akses untuk jala lurus dibuka," tegas PDI-Perjuangan itu.
Pihaknya tidak mempermasalahkan akan ada wacana tersebut. Namun dengan catatan benar-benar dilakukan kajian, agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Kalau memang aturannya yang demikian, tegakkan saja, kalau dalam aturan memang ada ya silahkan. Namun tolong perhatikan dampak jika hal itu diterapkan agar tidak ada masalah baru yang muncul," pungkasnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan bahwa sebelumnya pernah dibuat larangan agar kendaraan roda dua tidak naik flyover. Ada sejumlah rambu larangan melintas yang telah di pasang. Namun prakteknya di lapangan justru tetap saja kendaraan roda melintasi flyover.
Untuk wacana ini pihaknya akan membahas lebih lanjut bersama forum lalu lintas kota hingga provinsi. Mereka juga membahas pengawasan di lapangan hingga sanksi yang ditetapkan. Sejak diresmikan pada tahun 2019 silam, sudah banyak terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan roda dua.
Dishub Kota Pekanbaru mencatat ada beberapa kejadian lakalantas di fly over yang dominan dialami kendaraan roda dua. Bahkan ada di antaranya yang sampai meninggal dunia.
.png)

Berita Lainnya
Kejari Inhil Bagikan Takjil Gratis Bersama Insan Pers
Pekanbaru Tunda Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat Ditargetkan Mulai September
Polres Inhil Gelar Jum'at Curhat dengan Tukang Ojek Tembilahan
Gempa di Sumbar Terasa Sampai ke Inhil
Buka Turnamen Bola Santos Cup 2022, Repol Ajak Para Pemain Junjung Sportivitas
PHR Raih Predikat Baik Dalam Penilaian GCG BPKP
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Jelang HUT RI ke-78, Bupati Inhil Kukuhkan Paskibraka 2023
Sekda Pekanbaru Dicecar Terkait Sampah Selama 5 Jam
Persiapan Konversi BRK ke Perbankan Syariah Terus Digesa
Wabup Pelalawan Apresiasi Gelaran Pekan Seni Budaya Riau Komplek