Pilihan
Masyarakat Perlu Curiga Terkait Perlakuan Berbeda Satpol PP ke Pedagang dan THM
INDOVIZKA.COM - Aksi Satpol PP Kota Pekanbaru selama bulan Suci Ramadan terhadap beberapa pedagang cukup sangar. Kursi-kursi pedagang yang buka lapak diangkut lantaran dianggap melanggar aturan selama Ramadan.
Tapi, perlakuan berbeda terhadap pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang masih nyaman buka di bulan Ramadan. Padahal, kedua kasus itu sama-sama melanggar Surat Edaran Walikota Nomor SE/11/2023.
Pengamat Kebijakan Publik M Rawa El Amady menyebut tindakan menyita kursi pedagang itu, Satpol PP bertindak harus berdasarkan hukum yang pasti. Kalau hanya edaran, tidak mempunyai kekuatan memaksa atau menyita aset pemilik usaha.
"Jadi yang dilakukan Satpol PP itu melanggar hukum. Edaran itu tidak mempunyai kekuatan memaksa, kecuali edarannya berlandaskan Perda," kata dia.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru merupakan tindakan melawan hukum. Pedagang bisa melaporkan Satpol PP ke pihak berwajib.
"Jadi Satpol PP bertindak melawan hukum, para pedangang bisa melaporkan Satpol PP ke polisi atas tindakan melanggar hukum. Apalagi di mall banyak pemilik outlet dan pekerja yang nonmuslim," jelasnya.
Persoalan perlakuan berbeda antara pedagang dengan pemilik usaha THM, Ia menyebut masyarakat patut curiga. Bisa saja dugaan ada kepentingan lain terkait berbedanya perlakuan Satpol PP antara pedagang dan pengusaha THM.
"Terhadap perbedaan perlakuan antara THM dan pedagang, masyarakat perlu mencurigai ada kepentingan di balik perbedaan perlakuan tersebut," kata dia.
Sebelumnya Satpol PP Pekanbaru mendapat sorotan tajam dari masyarakat mengingat selama bulan Ramadan tempat hiburan malam tetap buka, bahkan beroperasi hingga dini hari. Meski demikian Satpol PP tetap tidak menjatuhi sanksi kepada pengusaha hiburan malam.
.png)

Berita Lainnya
Kawanan Gajah 'Obok-obok' Kebun Sawit Warga Pelalawan
Dua Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelalawan
Lantik 19 Pejabat Pengawas dan Kepala UPT Puskesmas, Ini Harapan Assisten III dan Kata Kepala BKPSDM
Pemkab Inhil Evaluasi Penilaian Mandiri Sistem Merit Bersama KASN
Perubahan Data Penduduk Pekanbaru Masih Minim Pasca Pemekaran Daerah
Kembangkan Potensi Inhil, Pj Bupati Jemput Bola ke Kementerian Koordinator Perekonomian RI
Lewati 10 Titik Longsor Menuju 7 Desa di Kampar Kiri Hulu, Pengawasan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024 Lancar
Kantor Kanwil BPN Riau Digeledah, KPK Amankan Sejumlah Dokumen HGU
Tekan Inflasi, Pemkab Inhil Gencar Laksanakan Pasar Murah di Setiap Kecamatan
Masyarakat Kuala Patah Parang Nantikan Program Fermadani 3 Desa 1 Eksavator
Menteri LHK Panggil Polda Riau Terkait Kasus Sampah di Pekanbaru
Baru Sembilan OPD Tuntaskan Laporan Keuangan dan Aset Tahun 2020, Ini Kata Sekda Pekanbaru