Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Masyarakat Perlu Curiga Terkait Perlakuan Berbeda Satpol PP ke Pedagang dan THM
INDOVIZKA.COM - Aksi Satpol PP Kota Pekanbaru selama bulan Suci Ramadan terhadap beberapa pedagang cukup sangar. Kursi-kursi pedagang yang buka lapak diangkut lantaran dianggap melanggar aturan selama Ramadan.
Tapi, perlakuan berbeda terhadap pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang masih nyaman buka di bulan Ramadan. Padahal, kedua kasus itu sama-sama melanggar Surat Edaran Walikota Nomor SE/11/2023.
Pengamat Kebijakan Publik M Rawa El Amady menyebut tindakan menyita kursi pedagang itu, Satpol PP bertindak harus berdasarkan hukum yang pasti. Kalau hanya edaran, tidak mempunyai kekuatan memaksa atau menyita aset pemilik usaha.
"Jadi yang dilakukan Satpol PP itu melanggar hukum. Edaran itu tidak mempunyai kekuatan memaksa, kecuali edarannya berlandaskan Perda," kata dia.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru merupakan tindakan melawan hukum. Pedagang bisa melaporkan Satpol PP ke pihak berwajib.
"Jadi Satpol PP bertindak melawan hukum, para pedangang bisa melaporkan Satpol PP ke polisi atas tindakan melanggar hukum. Apalagi di mall banyak pemilik outlet dan pekerja yang nonmuslim," jelasnya.
Persoalan perlakuan berbeda antara pedagang dengan pemilik usaha THM, Ia menyebut masyarakat patut curiga. Bisa saja dugaan ada kepentingan lain terkait berbedanya perlakuan Satpol PP antara pedagang dan pengusaha THM.
"Terhadap perbedaan perlakuan antara THM dan pedagang, masyarakat perlu mencurigai ada kepentingan di balik perbedaan perlakuan tersebut," kata dia.
Sebelumnya Satpol PP Pekanbaru mendapat sorotan tajam dari masyarakat mengingat selama bulan Ramadan tempat hiburan malam tetap buka, bahkan beroperasi hingga dini hari. Meski demikian Satpol PP tetap tidak menjatuhi sanksi kepada pengusaha hiburan malam.
.png)

Berita Lainnya
Prihatin Banyak Kasus Sengketa Tanah, Gubri Segera Lapor Menteri ATR/BPN
6 Rumah Petak di Pekanbaru Dilalap Si Jago Merah
Peringati HLUN, RSUD Puri Husada Kunjungi YPBL
Mulai Hari ini Satlantas Polres Inhil Terapkan Uji Praktek SIM di Jalur Baru
Kawasan TNTN Dirambah, Ada 500 Bibit Sawit Ditemukan di Lokasi Bekas Kebakaran
Pj Gubri Tandatangi SK Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh, Proses Selesai, Tapi Belum Dijemput
Peringatan HPN 2023 di Inhil, PWI Riau Gelar Praselekda Porwanas
Kapolres Inhu Jamin PSU di TPS 03 Ringin Aman, Jujur, Adil dan Sehat
H Dani Daftarkan Diri, Agus Salim: PPP dan PKB Inhil Saudara Kandung
Gubri Terima Penghargaan Daerah Peduli Layanan Kesehatan dan Pemenuhan Gizi Anak
DLHK Pekanbaru Larang Warga Buang Sampah Siang Hari
Masyarakat Diimbau Rayakan Imlek di Rumah Saja