Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pj Walikota Pekanbaru Minta Satpol PP Tindak Tegas THM
INDOVIZKA.COM - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Pekanbaru untuk tegas dalam menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di malam Ramadan.
Hal ini karena sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M disebutkan bahwa untuk tempat hiburan malam tak diperbolehkan buka selama bulan Ramadan.
"Kita minta Satpol PP sebagai penegak Perda agar tegas dalam menjalankan aturan. Itukan sudah ada SE, kita minta untuk tegas dalam menindaklanjuti hal tersebut," ujar Muflihun, Senin (3/4/2023).
Ia mengaku banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait banyaknya tempat hiburan malam yang masih tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
"Berarti kan ini meresahkan masyarakat. Sudah mengganggu kenyamanan masyarakat. Makanya kita minta Satpol PP tegas dalam melakukan fungsinya. Dalam surat edaran kan jelas itu tak boleh buka, ya kalau mereka buka, minta mereka (tempat hiburan malam) untuk tutup aktivitasnya," Cakapnya.
"Nanti setelah bulan Ramadan baru buka lagi. Inikan hanya sebulan saja," imbuhnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Pekanbaru ini juga mengatakan tak segan-segan memberikan sanksi berat untuk oknum Satpol PP yang menyalahi prosedur dalam penegakan aturan.
"Kalau sempat ketahuan ada yang main-main, tak segan-segan saya memberikan sanksi. Jalankan fungsi dengan baik. Jangan macam-macam," sebutnya.
Seperti yang diketahui melalui Surat Edaran no 11/SE/2023, Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, Bola Billiyard ditutup selama Bulan Suci Ramadhan; Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Bulan Suci Ramadan serta khusus tempat hiburan membatasi jam operasional dimulai dari pukul 21.00 s/d 24.00 WIB; Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan; serta Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB;
Menurut muflihun penegakan aturan perlu dilakukan namun juga perlu mengedepankan sisi edukasi bagi pelaku usaha. "Andai kata pelaku usaha enggan menggubris, mesti berlaku penindakan sesuai aturan. Bentuknya bisa berupa penyegelan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin"
Pada kesempatan tersebut Muflihun juga mengingatkan masyarakat hendaknya selama bulan Ramadan dimanfaatkan untuk lebih banyak meningkatkan keimanan kepada Allah SWT. "Perbanyak zikir dan bermunajat kepada Allah SWT. Manfaatkan waktu yang hanya sebulan ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat dihubungi terpisah mengatakan akan menindaklanjuti arahan Pj Walikota Pekanbaru tersebut. "Ya akan ditindaklanjuti arahan walikota," ujarnya singkat.
.png)

Berita Lainnya
PT ASI di Inhil Tidak Bayarkan Pesangon PHK, Direktur Akan Dipidanakan
Pengamat Tuding Perda Gepeng Pekanbaru hanya Sebagai Alasan untuk tidak Berbuat Apa-apa
Wakili Bupati Kampar Sambut Pangkogabwilhan 1 di Kodim 0313/KPR, Ini Kata Kadisparbud
Bupati Kampar dan Wabup Kembali Open House Raya Kedua Idul Fitri 1446 H
Satgas Covid-19 Pekanbaru Bakal Razia di Pusat Perbelanjaan dan Kafe
Sumur Wakaf Permudah Sarana Ibadah Warga Desa Kuala Terusan
"Garap" Anak Tirinya Hingga Melahirkan, Warga Lirik Ditahan Polisi
Capaian Sektor Pariwisata Riau Sesuai Target
ASN Bappedalitbang Dipindahkan ke Kantor Gubri Pasca Kantor Terbakar
Bakti Sosial Polhut ke-59, Polhut Salurkan Makan Bergizi melalui pemerintah Desa Bagan Limau
KSBSI Riau Bersama BPDPKS Galakan Kampanye Sawit Berkelanjutan
Kerjasama dengan Satpol-PP, Dinkes Inhil Buktikan Keseriusan Tangani ODGJ