Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pengusaha Kafe Dukung Protokol Kesehatan Diperketat, Tapi...
Pekanbaru (INDOVIZKA) - Para pengusaha kafe di Kota Pekanbaru mengatakan siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat demi mencegah penularan Covid-19. Bahkan protokol kesehatan (prokes) telah diberlakukan kepada pengunjung seperti cek suhu tubuh, menjaga jarak dan mewajibkan menggunakan masker.
Akan tetapi para pengusaha ini meminta agar aturan buka tutup operasional kafe diperlonggar. Kalaupun terpaksa, penerapan itu harus berlaku adil untuk semua tempat usaha dan tidak tebang pilih.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan instruksi Walikota Nomor 003.2/DPMPTSP/609/2021. Salah satu poin di dalamnya membatasi jam operasional kafe dan restoran.
Ada pun poin di dalam Instruksi yang ditandatangani 19 April itu berisi, rumah makan restoran, kafe dan sejenisnya bisa buka mulai pukul 16.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib dengan mengutamakan take away atau bawa pulang.
Warga tidak dibenarkan nongkrong dan makan di tempat. Sedangkan dari pukul 21.00 Wib, tempat usaha jenis itu hanya boleh melayani penjualan dengan menggunakan kurir.
"Kalau kafe dipaksa tutup pukul 21.00 WIB ini tentu memberatkan kami sementara kami baru buka menjelang buka puasa sekitar pukul 17.00 WIB," kata Yudi, salah seorang pengusaha kafe di Pekanbaru kepada INDOVIZKA.COM.
Yudi mengaku siap menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, dan memang selama ini pihaknya telah menerapkan hal itu.
"Mohon jangan dibatasi jam operasional. Apalagi dalam waktu dekat akan lebaran, kita harus membayarkan THR untuk karyawan," katanya.
Tak hanya itu, Yudi juga berharap jika aturan ini diberlakukan, hsama disemua tempat usaha. "Jangan ada tebang pilih. Disini ditutup sementara ditempat lain yang berada di jalan protokol malah dibiarkan buka dan berkerumun,"cetusnya
Hal yang sama juga disampaikan Apri, salah seorang pemilik kafe. Ia menyayangkan aturan yang melarang pengunjung masih nongkrong di atas pukul 21.00 WIB. Padahal sebagian pengunjung baru datang setelah shalat tarawih.
"Kita telah berupaya menerapkan protokol kesehatan namun mohon kepada pemerintah untuk memberi kelonggaran terkait jam operasional," katanya.
Apri membandingkan keramaian pengunjung di kafe dengan pasar-pasar tradisional yang juga mengabaikan protokol kesehatan.
"Coba kita lihat di pasar betapa sesaknya pengunjung, bahkan mereka tidak menggunakan masker. Kita lihat pula di pusat-pusat perbelanjaan yang sangat padat," katanya.
Apri mengatakan para pengusaha di Pekanbaru saat ini harus berpikir keras bagaimana tetap mempertahankan karyawan di tengah pandemi dan kebijakan pembatasan jam operasional usaha. "Kita tak ingin ada pengurangan karyawan gara-gara ini," tutupnya.
Sebelumnya pihak kepolisian bersama Satpol PP melakukan penertiban di sejumlah tempat keramaian di Kota Pekanbaru, Selasa (20/4/2021) malam lalu. Dari giat tersebut tiga kafe harus ditutup karena diduga melanggar protokol kesehatan.
.png)

Berita Lainnya
Razia Hotel di Pekanbaru, Polisi Temukan 3 Pria dan 1 Wanita di Bawah Umur Sekamar, Ada Kondom Bekas Pakai !
DPKP Inhil Konsultasi ke BKSDA Wilayah II Batam
Diduga Serangan Jantung, Anggota DPRD Riau Ardiansyah Tutup Usia di RSUD Bangkinang
Dikukuhkan dan Dilantik Sebagai Wakil Ketua 2 TP PKK Kampas, Zumrotun : Sinergi dan Berkontribusi Untuk Masyarakat
Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat Ditargetkan Mulai September
Lahan Cik Puan Diserahkan Pemprov Riau ke Pemko Pekanbaru, 30 April Teken BAST
Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Pangkalan Kerinci
Bea Cukai Tembilahan Hibahkan 3 unit Speedboat Sebagai Ambulans Air Kepada 3 Desa di Inhil
Wabup Husni Tamrin Respon Cepat Kasus Intimidasi Pelajar SMPN 3 oleh Oknum Guru
Lewat Apel di Inspektorat Kampar, Bupati Minta Dukungan Pegawai Pengawas dan Auditor Handal Demi Wujudkan Birokrat Bersih
Ajak Pelajar Lawan Hoaks di Media Sosial, Kominfo Gelar Webinar di Kota Dumai
Besok, Gubernur Syamsuar Lantik Kasatpol PP Riau