Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hitungan Jam, 4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja
INHU (INDOVIZKA) - Dalam semalam, bahkan hanya hitungan jam, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberida, Kabupaten Inhu berhasil meringkus 4 tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Aksi penangkapan terhadap 4 tersangka kasus narkoba ini dilakukan Selasa (9/2/2021) dinihari pada waktu dan tempat berbeda.
Empat tersangka itu, yakni M (17), T (17), ZND (27) warga perumahan Graha Belilas Desa Buluh Rampai dan RMW (35) yang juga warga perumahan Graha Belilas Desa Buluh Rampai.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (11/2/2021) membenarkan diringkusnya empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Seberida.
Dijelaskan Misran, pada Selasa (9/2/2021) tengah malam, pukul 00.15 WIB, anggota Bhabinkamtibmas Pangkalan Kasai Aipda Iksan Lutfi mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu-sabu di Blok B Desa Buluh Rampai.
Kemudian anggota Bhabinkamtibmas itu melaporkan info berharga itu kepada Kapolsek Seberida Kompol Hendri Suparto, S.Sos.
Quick respon, Kapolsek segera mengintruksikan Kanit Reskrim Ipda Miki untuk melakukan observasi bersama dengan melibatkan 9 personel Polsek seberida.
Saat penyelidikan itu, tim mengamankan seorang laki-laki yang berinisial M dan menemukan 2 paket sabu-sabu di dalam kantong celananya.
Tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari T.
Kemudian tim memburu pelaku T, pada pukul 01.20 WIB, tim berhasil mengamankannya di ruas jalan lintas timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.
T mengakui telah menjual sabu-sabu pada M dan sabu itu juga dibelinya dari ZND warga perumahan Graha Belilas.
Tanpa membuang waktu, tim menuju rumah ZND, namun ZND tak ada di rumah, hingga akhirnya pukul 03.00 WIB dinihari, tim berhasil meringkus ZND di blok B Desa Buluh Rampai.
Tersangka ZND mengakui jika beberapa jam sebelumnya dia telah menjual sabu-sabu pada T, ketika itu tim menemukan 1 paket sabu-sabu dari kantong celana ZND.
Sedangkan sisanya berada dirumah RMW, di perumahan Graha Belilas. Tim bergerak cepat menuju rumah RMW di komplek perumahan Graha Belilas.
RMW tidak menyangka kedatangan tamu dari Polres Inhu dinihari menjelang subuh itu, ketika digeledah, tim menemukan 7 paket sabu-sabu siap edar yang belum terjual.
RMW mengaku jika barang haram itu milik ZND yang selalu dititipkan di rumahnya, bahkan mereka berdua sering nyabu bareng di rumah RMW.
"Total barang bukti narkoba sebanyak 10 paket sabu-sabu siap edar, selain itu ada beberapa unit handphone milik 4 tersangka dan barang bukti lainnya yang sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya," tutur Misran.
Hingga sekarang, tambah Misran, kasus ini terus dikembangkan, kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat, terutama mengenai asal-usul sabu-sabu tersebut dan kini tim sedang memburu tersangka lain yang menjadi sumber utama barang haram itu.
.png)

Berita Lainnya
Muhammad Firdaus Jabat Pj Bupati Kampar Gantikan Kamsol
SADA by Cathy Sharon Gelar Meet & Greet Serta Exclusive Demo Make Up di Toko Fajar Cosmetic Pekanbaru
Bupati Bengkalis Kasmarni Sambut Baik Silaturahmi DPH LAMR Kabupaten Bengkalis
Masuk ke Kepulauan Meranti, Warga Bengkalis Diusir Petugas
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Apresiasi Harga Kelapa Capai Rp. 4.900 per Kilogram
Kadernya Diduga Terlibat VCS, PDI Perjuangan Pelalawan Jatuhkan Sanksi
Lubang Semburan Gas di Ponpes Al Ihsan Pekanbaru Sudah Ditutup, Peralatan Mulai Ditarik dari Lokasi
Gunakan Pesawat Carteran, Kontingen Peparnas XVI Riau Tiba di Bandara SSQ Pekanbaru
Akbid di Inhil Berubah Jadi STIKES Husada Gemilang
PWI Riau Gelar Diklat Jurnalisme Anti Hoax dan Fake News
Cegah Covid-19, PN Tembilahan Terapkan Sidang Online Semua Kasus
Hasil Kunjungan ke Kawasan Industri Kendal, Pemdakab Kampar Duduk Bersama Lakukan Pembahasan Tindaklanjutnya