Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hitungan Jam, 4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja
INHU (INDOVIZKA) - Dalam semalam, bahkan hanya hitungan jam, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberida, Kabupaten Inhu berhasil meringkus 4 tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Aksi penangkapan terhadap 4 tersangka kasus narkoba ini dilakukan Selasa (9/2/2021) dinihari pada waktu dan tempat berbeda.
Empat tersangka itu, yakni M (17), T (17), ZND (27) warga perumahan Graha Belilas Desa Buluh Rampai dan RMW (35) yang juga warga perumahan Graha Belilas Desa Buluh Rampai.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (11/2/2021) membenarkan diringkusnya empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Seberida.
Dijelaskan Misran, pada Selasa (9/2/2021) tengah malam, pukul 00.15 WIB, anggota Bhabinkamtibmas Pangkalan Kasai Aipda Iksan Lutfi mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu-sabu di Blok B Desa Buluh Rampai.
Kemudian anggota Bhabinkamtibmas itu melaporkan info berharga itu kepada Kapolsek Seberida Kompol Hendri Suparto, S.Sos.
Quick respon, Kapolsek segera mengintruksikan Kanit Reskrim Ipda Miki untuk melakukan observasi bersama dengan melibatkan 9 personel Polsek seberida.
Saat penyelidikan itu, tim mengamankan seorang laki-laki yang berinisial M dan menemukan 2 paket sabu-sabu di dalam kantong celananya.
Tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari T.
Kemudian tim memburu pelaku T, pada pukul 01.20 WIB, tim berhasil mengamankannya di ruas jalan lintas timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.
T mengakui telah menjual sabu-sabu pada M dan sabu itu juga dibelinya dari ZND warga perumahan Graha Belilas.
Tanpa membuang waktu, tim menuju rumah ZND, namun ZND tak ada di rumah, hingga akhirnya pukul 03.00 WIB dinihari, tim berhasil meringkus ZND di blok B Desa Buluh Rampai.
Tersangka ZND mengakui jika beberapa jam sebelumnya dia telah menjual sabu-sabu pada T, ketika itu tim menemukan 1 paket sabu-sabu dari kantong celana ZND.
Sedangkan sisanya berada dirumah RMW, di perumahan Graha Belilas. Tim bergerak cepat menuju rumah RMW di komplek perumahan Graha Belilas.
RMW tidak menyangka kedatangan tamu dari Polres Inhu dinihari menjelang subuh itu, ketika digeledah, tim menemukan 7 paket sabu-sabu siap edar yang belum terjual.
RMW mengaku jika barang haram itu milik ZND yang selalu dititipkan di rumahnya, bahkan mereka berdua sering nyabu bareng di rumah RMW.
"Total barang bukti narkoba sebanyak 10 paket sabu-sabu siap edar, selain itu ada beberapa unit handphone milik 4 tersangka dan barang bukti lainnya yang sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya," tutur Misran.
Hingga sekarang, tambah Misran, kasus ini terus dikembangkan, kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat, terutama mengenai asal-usul sabu-sabu tersebut dan kini tim sedang memburu tersangka lain yang menjadi sumber utama barang haram itu.
.png)

Berita Lainnya
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara hari kebangkitan Nasional ke- 117
Layanan Perbankan BSI di Pekanbaru Kembali Normal
Diminta Eksekusi Bando dan Tiang Reklame Ilegal, Burhan Gurning: Penghujung Tahun Kita Aksi
Terus Digesa, Pembangunan Pasar Cik Puan Sudah Hampir Rampung
Disdukcapil Serahkan 5 Kartu KIA Secara Simbolis Kepada Forum Anak
Gubri Minta Agar Penerbangan Internasional di Bandara SSK II Segera Dibuka
Inhu Masih Nihil Positif Covid-19, ODP Berkurang Jadi 61
Sukses Gelar Musyawarah ke II, Adli Arbariansyah Terpilih Menjadi Ketua IPMPK
Setelah 68 Tahun, Ini Pertama Kalinya Kabupaten Inhu Peringati Hari Jadi
Lima Komisioner KPU Kampar Resmi Dilantik, Ini Ucapan dan Harapan Syawir Abdullah
Harmoni Merangkai Energi, PHR Santuni Anak Yatim dan Janda Wartawan
Tagihan Listrik Belum Dibayar, Sejumlah Penerangan Jalan Umum di Pekanbaru Padam