Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dihadiri Pj Gubernur, KPK Bahas Pencegahan Korupsi di Riau
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan tinjauan lapangan aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau, Kamis (6/6/2024) di ruang kenanga kantor Gubernur Riau.
Rapat tersebut dihadiri Penjabat Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto dan diikuti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau terkait.
Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Pahala Nainggolan mengatakan, Stranas PK ini digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk media dalam bersinergi membangun pencegahan korupsi di Indonesia. Secara berkala capaian implementasi aksi dari Stranas PK disampaikan ke publik secara terbuka.
Terdapat 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi dan 20 pemerintah kabupaten/kota yang diberi mandat melaksanakan 3 fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) kedalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi Aksi PK 2023-2024.
"Aksi pencegahan korupsi 2023 -2024 melibatkan 114 KLD (Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah), termasuk Pemerintah Provinsi Riau. Setidaknya ada empat poin yang menjadi pelaksana aksi di Riau," ujar Pahala yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Keempat aksi tersebut, pertama penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan. Kedua, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta.
"Kemudian ketiga, penguatan pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD). Terakhir perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit pengadaan barang/jasa pemerintah," tutupnya.**
.png)

Berita Lainnya
RS Awal Bros Ujung Batu Buka Layanan Operasi Katarak
Kejari Pekanbaru Terapkan Penyelesaian Tilang Online
Pemko Pekanbaru Dinilai Tak Komitmen Dalam Penyelesaian Sampah
Rayakan Semarak Imlek 2025, InJourney Aviation Services Bagikan Special Gift di 4 Kota Besar
Kabar Gembira! Januari 2020 Dana DBH Ditransfer ke Kasda Inhil
Angka Covid-19 Semakin Tinggi, Forkopimda Riau Terjun ke Lapangan Ingatkan Warga Disiplin Prokes
Pelanggaran Kampanye Terbanyak di Riau dari ASN
Kapolda Riau: Tahun Ini Ada Dua Agenda Penting
Tim Gugus Tugas Covid-19 Bantah Isu Lockdown di Inhil
Sebanyak 153.335 Ditetapkan KPU Meranti Sebagai DPS
Bandara SSK II Pekanbaru Layani Rapid Test Antigen, Berapa Biayanya?
Wujudkan Asta Cita dan Kamseltibcarlantas di Kampar, Polres Gelar Operasi LK 2025