Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Dihadiri Pj Gubernur, KPK Bahas Pencegahan Korupsi di Riau

PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan tinjauan lapangan aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau, Kamis (6/6/2024) di ruang kenanga kantor Gubernur Riau.
Rapat tersebut dihadiri Penjabat Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto dan diikuti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau terkait.
Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Pahala Nainggolan mengatakan, Stranas PK ini digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk media dalam bersinergi membangun pencegahan korupsi di Indonesia. Secara berkala capaian implementasi aksi dari Stranas PK disampaikan ke publik secara terbuka.
Terdapat 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi dan 20 pemerintah kabupaten/kota yang diberi mandat melaksanakan 3 fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) kedalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi Aksi PK 2023-2024.
"Aksi pencegahan korupsi 2023 -2024 melibatkan 114 KLD (Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah), termasuk Pemerintah Provinsi Riau. Setidaknya ada empat poin yang menjadi pelaksana aksi di Riau," ujar Pahala yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Keempat aksi tersebut, pertama penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan. Kedua, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta.
"Kemudian ketiga, penguatan pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD). Terakhir perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit pengadaan barang/jasa pemerintah," tutupnya.**
Berita Lainnya
Pantau Progres Perbaikan Jalan, Kapolsek Reteh Lakukan Patroli Gabungan
Korsleting Mesin, Mini Bus Terbakar di Jalan Kaharuddin Pekanbaru
Terminal BRPS Pekanbaru Belum Wajibkan GeNose, Masih Tahap Uji Coba
Satgas TMMD Rehab Mimbar Mushallah Baitul Rahman Desa Terusan Bringin
Terus Tingkatkan Kompetensi, Sejumlah Anggota PWI Inhil Akan Ikuti Test UKW di Dumai
Tangkal Penularan Covid-19, Aktivitas BRI Pekanbaru Ditutup Sementara
Besok Senin, 51 Titik Listrik Dipadamkan dari Tembilahan-Batang Tuaka-Tempuling
Pj Bupati Kampar Sambangi Stand Job Fair di Kampar Expo Tahun 2024
Jaga kelestarian Hutan Desa, 4 LPHD Kuindra Patroli Gabungan di Sungai
DPMPTSP Pekanbaru Catat 112 Rumah Makan Ajukan Permohonan Buka Sejak Awal Ramadan
Buaya di Sungai Kayu Jati Tembilahan Berhasil Dievakuasi
Abdul Wahid dan Ferryandi - Dani Siap Berkolaborasi Bangun Inhil