Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dihadiri Pj Gubernur, KPK Bahas Pencegahan Korupsi di Riau
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan tinjauan lapangan aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau, Kamis (6/6/2024) di ruang kenanga kantor Gubernur Riau.
Rapat tersebut dihadiri Penjabat Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto dan diikuti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau terkait.
Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Pahala Nainggolan mengatakan, Stranas PK ini digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk media dalam bersinergi membangun pencegahan korupsi di Indonesia. Secara berkala capaian implementasi aksi dari Stranas PK disampaikan ke publik secara terbuka.
Terdapat 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi dan 20 pemerintah kabupaten/kota yang diberi mandat melaksanakan 3 fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) kedalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi Aksi PK 2023-2024.
"Aksi pencegahan korupsi 2023 -2024 melibatkan 114 KLD (Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah), termasuk Pemerintah Provinsi Riau. Setidaknya ada empat poin yang menjadi pelaksana aksi di Riau," ujar Pahala yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Keempat aksi tersebut, pertama penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan. Kedua, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta.
"Kemudian ketiga, penguatan pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD). Terakhir perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit pengadaan barang/jasa pemerintah," tutupnya.**
.png)

Berita Lainnya
Pasca Lebaran, DPRD Minta Pemko Waspadai Lonjakan Pendatang ke Pekanbaru
Pj Bupati Inhil Kukuhkan 32 Personil Paskibraka
Kelas Tatap Muka Ditambah, Walikota: Jangan Ada Kerumunan Saat Jemput Anak
Keluarga Kesultanan Siak Sri Indrapura Utus Perwakilan Rapat Blok Rokan di DPR RI
Jalin Silaturahmi, Ketua Komunitas Emak Sehat Kunjungi Yayasan Fajar Amanah
Dibanding Dua Tahun Lalu, Musibah Kebakaran di Inhil Tahun 2019 Menurun
Kabel Wi-Fi Menjuntai di Jalan Seminai Pangkalan Kerinci Nyaris Renggut Nyawa Pengendara
Jika Gugatan Ditolak MK, Pelantikan Bupati Meranti Terpilih Digelar 26 atau 27 Februari
Hari Ini Hujan Berpotensi Guyur Riau hingga Malam Nanti
Masyarakat Sungai Salak : Nomor 2 Sudah Terbukti Pernah Menjabat Ketua DPRD Inhil
Dishub Pekanbaru Disebut tidak Komitmen kepada Koordinator Parkir
Berikan Layanan Maksimal, Satpol PP Inhil Siapkan Layanan 'Lapor URC Saja '