Dua ASN di Inhil Terciduk Sedang Makan Minum Saat Orang Tengah Berpuasa

Dua ASN di Inhil Terciduk Sedang Makan Minum Saat Orang Tengah Berpuasa di Warung


TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir kembali melakukan patroli rutin untuk penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Inhil di jam efektik bekerja, Senin (10/04/23).

Pengawasan kali ini ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN sedang nongkrong disalah satu rumah makan/kedai kopi pada jam efektif bekerja di bulan Ramadhan 1444 H, saat ditemui mereka sedang duduk makan dan minum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir YUSPIK, SH melalui Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kab. Inhil Umarullah Missasi, S.IP., M.Si yang ikut turun dalam patroli mengatakan, razia kali ini kita berhasil menemukan 1 (satu) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 (satu) orang Non ASN yang bekerja disalah satu Instansi Pemerintahan Kab. Inhil, melalui tindakan preventif dan humanis tim mencoba menanyakan dan bekomunikasi kepada ASN dan Non ASN yang terjaring razia.

Tim juga memberikan pemahaman dan himbauan agar tetap berada di kantor saat jam efektif kerja berlangsung apalagi kita dalam suasana bulan suci Ramadhan.

“Kepada ASN dan Non ASN yang terjaring oleh tim, mereka dimintai data diri guna proses lebih lanjut dan pembinaan di tempat. Hasil pengawasan dan patroli hari ini akan dilaporkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui BKPSDM dan Inspektorat Daerah Kab. Inhil untuk pembinaan lebih lanjut,” ujar Umarullah.

Umarullah juga mengemukakan, Razia ASN dan Non ASN mendasari dari Peraturan Bupati Indragiri Hilir nomor 23 tahun 2022 tentang Pedoman Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan berharpan akan kesadaran dari ASN dan Non ASN mengerti, patuh dan taat akan peraturan tersebut. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar