Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Satpol PP Inhil Sosialisasikan Tertib Berpakaian Linmas di Kecamatan
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melakukan sosialisasi tertib berpakaian Satuan Perlindungan Masyarakat khususnya di Kecamatan, Desa dan Kelurahan, Senin, 21 Maret 2022.
Dalam kunjungan yang diwakili Zulkifli, S.Sos sebagai Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLIMNAS), dan Firman, S. Sos selaku Kasi Satlimnas dan Kewaspadaan Dini kali ini ada 2 (dua) Kecamatan yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir yakni Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu.
Zulkifli mengatakan hal ini menindaklanjuti Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : 341.23/SATPOL-PP/II/2022 tanggal, 11 Februari 2022 Perihal Tertib Berpakaian Linmas di Kecamatan, Desa dan Kelurahan serta Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang terdiri dari 3 (tiga) point penjelasan yakni sebagai berikut :
1. Bahwa di Kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan tidak ada lagi petugas Banpol PP.
2. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Kecamatan dan Kelurahan adalah Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang pengangkatan dan penggajiannya oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja.
3. Bagi anggota Limnas diangkat dan digaji melalui anggaran Kecamatan, Desa dan Kelurahan, bukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja melainkan Limnas Kecamatan, Desa dan Kelurahan, dan tidak memakai atribut Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk ketertiban berpakaian bagi aparatur maka anggota Limnas Kecamatan, Desa dan Kelurahan wajib memakai pakaian LIMNAS dan yang belum memiliki seragam Limnas untuk dapat dianggarkan pengadaan pakaian di masing-masing Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
Drs. Lukman Hakim sebagai Camat Tembilahan dan Ridwan, S. Sos., M. Si Camat Tembilahan Hulu menyambut baik atas sosialisasi pakaian Limnas ini dan siap mengkoordinasikannya dan mensosialisasikan pada Kelurahan dan Desa untuk bisa melaksanakan Surat edaran dari Bupati Indragiri Hilir tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Sempat Melawan, ODGJ Berhasil Dibujuk Petugas Satpol PP Inhil
Satpol PP Inhil Raih Penghargaan IGA 2022 dari Kemendagri RI
Pegawai di Inhil Terciduk Berada di Warung Saat Jam Kerja
464 Desa di Riau Kategori Maju, Gubri Syamsuar Beri Respon Positif
Bupati dan Wabup Rohil Ikuti Rakor Karhutla Bersama Gubernur Riau Secara Virtual
Ditemukan Terlantar, Wanita Paruh Baya Dibawa Satpol PP Inhil ke Rumah Singgah Dinsos
Satpol-PP Inhil Tertibkan PKL Yang Berjualan di Badan Jalan
Bupati Inhil Apresiasi HUT Satpol PP ke 72 Provinsi Riau Tahun 2022
Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
Kesadaran PKL Minim, Masih Banyak Melanggar Tertib Berjualan
Demi Keindahan Kota Tembilahan, Pedagang Diminta Tertib
Tertunduk Malu, Sepasang Kekasih Diciduk Satpol PP Inhil saat Berduaan di Tempat Gelap