Pilihan
Satpol PP Inhil Sosialisasikan Tertib Berpakaian Linmas di Kecamatan
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melakukan sosialisasi tertib berpakaian Satuan Perlindungan Masyarakat khususnya di Kecamatan, Desa dan Kelurahan, Senin, 21 Maret 2022.
Dalam kunjungan yang diwakili Zulkifli, S.Sos sebagai Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLIMNAS), dan Firman, S. Sos selaku Kasi Satlimnas dan Kewaspadaan Dini kali ini ada 2 (dua) Kecamatan yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir yakni Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu.
Zulkifli mengatakan hal ini menindaklanjuti Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : 341.23/SATPOL-PP/II/2022 tanggal, 11 Februari 2022 Perihal Tertib Berpakaian Linmas di Kecamatan, Desa dan Kelurahan serta Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang terdiri dari 3 (tiga) point penjelasan yakni sebagai berikut :
1. Bahwa di Kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan tidak ada lagi petugas Banpol PP.
2. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Kecamatan dan Kelurahan adalah Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang pengangkatan dan penggajiannya oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja.
3. Bagi anggota Limnas diangkat dan digaji melalui anggaran Kecamatan, Desa dan Kelurahan, bukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja melainkan Limnas Kecamatan, Desa dan Kelurahan, dan tidak memakai atribut Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk ketertiban berpakaian bagi aparatur maka anggota Limnas Kecamatan, Desa dan Kelurahan wajib memakai pakaian LIMNAS dan yang belum memiliki seragam Limnas untuk dapat dianggarkan pengadaan pakaian di masing-masing Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
Drs. Lukman Hakim sebagai Camat Tembilahan dan Ridwan, S. Sos., M. Si Camat Tembilahan Hulu menyambut baik atas sosialisasi pakaian Limnas ini dan siap mengkoordinasikannya dan mensosialisasikan pada Kelurahan dan Desa untuk bisa melaksanakan Surat edaran dari Bupati Indragiri Hilir tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Minimalisir Kasus Penyakit Masyarakat, Tim URC Satpol PP Inhil Gelar Patroli Malam
Pasca Lebaran, Harga Kelapa Sawit di Riau Terjun Bebas
Demi Keindahan Kota Tembilahan, Pedagang Diminta Tertib
Dua ASN di Inhil Terciduk Sedang Makan Minum Saat Orang Tengah Berpuasa
Soal Akses NIK Bakal Berbayar Seribu Rupiah, Ini Kata Pemerintah
Satpol PP Inhil Berikan Pengamanan Dalam Rangkaian Perayaan Idul Adha
Dua Orang Anggota Satpol PP Inhil Terima Penghargaan 'Agen Perubahan dan Teladan'
Satpol PP Inhil Bubarkan Kerumunan Balap Liar Pasca Sholat Taraweh
Tingkatkan Standar Pelayanan, Satpol PP Inhil Terima Aduan Melalui Website
DPRD Riau: DPR RI Terlambat, Harusnya Sudah Ada Tindaklanjutnya
Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
Pasca Lebaran, Harga Kelapa Sawit di Riau Terjun Bebas