Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Satpol PP Inhil Sosialisasikan Tertib Berpakaian Linmas di Kecamatan
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melakukan sosialisasi tertib berpakaian Satuan Perlindungan Masyarakat khususnya di Kecamatan, Desa dan Kelurahan, Senin, 21 Maret 2022.
Dalam kunjungan yang diwakili Zulkifli, S.Sos sebagai Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLIMNAS), dan Firman, S. Sos selaku Kasi Satlimnas dan Kewaspadaan Dini kali ini ada 2 (dua) Kecamatan yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir yakni Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu.
Zulkifli mengatakan hal ini menindaklanjuti Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : 341.23/SATPOL-PP/II/2022 tanggal, 11 Februari 2022 Perihal Tertib Berpakaian Linmas di Kecamatan, Desa dan Kelurahan serta Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang terdiri dari 3 (tiga) point penjelasan yakni sebagai berikut :
1. Bahwa di Kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan tidak ada lagi petugas Banpol PP.
2. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Kecamatan dan Kelurahan adalah Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang pengangkatan dan penggajiannya oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja.
3. Bagi anggota Limnas diangkat dan digaji melalui anggaran Kecamatan, Desa dan Kelurahan, bukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja melainkan Limnas Kecamatan, Desa dan Kelurahan, dan tidak memakai atribut Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk ketertiban berpakaian bagi aparatur maka anggota Limnas Kecamatan, Desa dan Kelurahan wajib memakai pakaian LIMNAS dan yang belum memiliki seragam Limnas untuk dapat dianggarkan pengadaan pakaian di masing-masing Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
Drs. Lukman Hakim sebagai Camat Tembilahan dan Ridwan, S. Sos., M. Si Camat Tembilahan Hulu menyambut baik atas sosialisasi pakaian Limnas ini dan siap mengkoordinasikannya dan mensosialisasikan pada Kelurahan dan Desa untuk bisa melaksanakan Surat edaran dari Bupati Indragiri Hilir tersebut.
.png)

Berita Lainnya
27 Warga Inhil Langgar Prokes, 7 Diantaranya Bayar Denda Rp100 Ribu
Satpol PP Inhil Amankan Pasangan Mesum di Penginapan Tembilahan
Satpol-PP Ciduk 6 Pasangan Mesum dan Amankan 75 Unit Reklame Tanpa Izin
Pasca Lebaran, Harga Kelapa Sawit di Riau Terjun Bebas
Ditemukan Terlantar, Wanita Paruh Baya Dibawa Satpol PP Inhil ke Rumah Singgah Dinsos
Guna Sharing Informasi, Satpol PP Inhil Luncurkan Podcast Sahabat Sejiwa
Molotov Rumah Tetangga, Pria Paruh Baya di Pekanbaru Masuk Sel
Tiga ASN dan Satu Honorer di Inhil Terjaring Razia Saat Asyik 'Ngopi'
Tertunduk Malu, Sepasang Kekasih Diciduk Satpol PP Inhil saat Berduaan di Tempat Gelap
Kesadaran PKL Minim, Masih Banyak Melanggar Tertib Berjualan
Terjaring Razia, Sepasang Remeja di Meranti Ketakutan Saat Diminta Surat Nikah
Pererat Persaudaraan, Alumni SMANSA Bangkinang Angkatan 92 Gelar Reuni Akbar