Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
9 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Inhil
TEMBILAHAN- Sebanyak 9 pasangan bukan muhrim (suami istri) diamankan Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) saat gelar yustisi bulan Ramadhan 1443 hijriah tahun 2022 bersama instansi terkait, Sabtu malam (16/4/2022).
Razia yustisi menurunkan 1 kompi personil Satpol PP Inhil dan di backup instansi vertikal seperti TNI, Polri serta Subdenpom, hal ini dilakukan guna mengantisipasi jika ditemukan pelanggaran diluar kewenangan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Inhil, Marta Haryadi menjelaskan razia penyakit masyarakat ini akan digelar selama bulan Suci Ramadhan.
"Diselenggarakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah. Razia dilaksanakan dengan 21 titik sasaran disejumlah penginapan yang ada di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu, mulai dari hotel, wisma hingga kamar kost,” imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Inhil Mmengamankan sebanyak 22 orang, terdiri dari 9 pasangan diduga bukan muhrim dan 4 orang lainnya diberikan denda administratif karena tidak membawa KTP.
"Mereka yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Inhil untuk dimintai keterangan dan dilakukan BAP," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pasangan yang terjaring bukan pekerja seks komersial, melainkan pasangan yang memadu kasih di bulan Suci Ramadhan.
“Pihak penginapan dan pemilik kost-kostan kami minta klarifikasi dan dihimbau agar tetap mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku. Apalagi saat ini bulan Ramadhan, jangan nodai dengan perlakuan yang kurang terpuji," tegasnya.
Kasatpol PP Inhil, Marta juga mengharapkan kepada pengelola hotel, wisma maupun rumah kost agar dapat mematuhi himbauan Ramadhan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah serta mematuhi peraturan daerah yang sudah ada.
"Semua usaha inap-tinggal lebih selektif lagi menerima tamu sehingga tidak merusak kaidah serta sesuai dengan ketentuan norma agama dan sosial,” ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Hadiri Isra Miraj, Wabup Inhil Apresiasi Kinerja Satpol PP
DPRD Riau: DPR RI Terlambat, Harusnya Sudah Ada Tindaklanjutnya
27 Warga Inhil Langgar Prokes, 7 Diantaranya Bayar Denda Rp100 Ribu
Satpol PP Inhil Bentuk Satgas Linmas di Kecamatan
Terjaring Razia, Sepasang Remeja di Meranti Ketakutan Saat Diminta Surat Nikah
Bupati Inhil Jadi Irup Apel Gelar Pasukan Satpol PP
Tiga Pegawai Pemkab Inhil Terjaring Razia Saat Asik Nongkrong
Tidak Gunakan Masker, Satpol PP Inhil Bubarkan Kerumunan Remaja
Terjaring Razia, Sepasang Remeja di Meranti Ketakutan Saat Diminta Surat Nikah
Tertunduk Malu, Sepasang Kekasih Diciduk Satpol PP Inhil saat Berduaan di Tempat Gelap
Satpol PP Inhil Bubarkan Kerumunan Balap Liar Pasca Sholat Taraweh
Bermain Game Online dan Abaikan Prokes, 2 Remaja Diberikan Bimbingan oleh Satpol PP Inhil