Razia KIR Akan Diberlakukan di Pintu Keluar dan Masuk Kota

Ilustrasi pemeriksaan KIR. (Net)

INDOVIZKA.COM - Dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan kepada penumpang, Dishub Kota Pekanbaru akan menggelar razia KIR terhadap angkutan penumpang di pintu-pintu keluar masuk Kota Pekanbaru.

Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, uji KIR itu perlu dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan. Nantinya, kendaraan yang tertangkap tidak melakukan uji KIR akan diberi tindakan tegas.

"Kalau ternyata nanti saat razia mereka belum melakukan uji KIR, itu akan dilakukan penindakan," ujar Yuliarso, Sabtu (15/4/2023).

Dikatakannya, razia KIR bagi angkutan lebaran bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga yang mudik ke kampung halaman pada Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M.

"Jadi ini harus diantisipasi untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat mobil (angkutan lebaran) yang tidak safety," katanya.

Pihaknya menyebut, telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan agar melakukan uji KIR.

"Kita sudah sampaikan ke pengusaha angkutan, enam bulan sekali itu wajib uji. Jadi setahun dua kali uji KIR," pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar