Pilihan
Polisi Gerebek Rumah di Sialang Indah, Dua Pria Diciduk Bersama Sabu 15 Gram
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menggerebek sebuah rumah di Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (30/9/2026) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial S (40) dan SP (49).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Sialang Indah.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju sebuah rumah yang menjadi lokasi dugaan transaksi.
Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan S serta SP.
Dari penggeledahan terhadap S, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,93 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, delapan ball plastik bening klip putih, satu unit handphone Android merek Vivo dan satu plastik berwarna hitam.
Dari pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IP, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap SP. Polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kantong celana SP.
Paket tersebut memiliki berat kotor 0,21 gram.
Kepada petugas, SP mengaku memperoleh sabu tersebut dari S yang telah lebih dahulu diamankan polisi.
Dengan demikian, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti diduga sabu dengan total berat kotor 15,14 gram, selain sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kasus ini tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP/A/115/X/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelalawan/Polda Riau untuk S dan LP/A/116/X/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelalawan/Polda Riau untuk SP, keduanya tertanggal 1 Oktober 2026.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara SP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut, termasuk memburu seseorang berinisial IP yang disebut sebagai pemasok barang kepada S.
.png)

Berita Lainnya
MoU dengan Dipersip, Karja Sama Ini Langkah Strategis Perkuat Pengawasan Partisipatif Melalui Literasi
Kelanjutan Pembangunan RSUD Bangkinang Tidak Masuk dalam Rancangan KUA-PPAS RABPD TA 2022
Pemko Pekanbaru Siap Sambut Kedatangan Jokowi
Kunker Reses Komisi IV DPR RI dan Ketahanan Pangan Nasional di Koto Masjid, Pemda Kampar Ajukan Usulan Subsidi Pakan Ikan
Ery Putra Resmi dilantik Menjadi PJ Sekda Inhil Oleh PJ Gubernur Riau.
Silaturahmi IWASA di Riau Satukan Rindu dan Tekad Menuju Pulang Basamo
UIR Wisuda 1.703 Mahasiswa, Dwi Yolanda Yulvi Raih IPK 3,89
Bupati Inhil HM WARDAN Tinjau Logistik Pemilu 2024
Guru Les di Pelalawan Bejat! Dua Murid SD Jadi Korban Pencabulan, Kini Pelaku Sudah Ditahan Polisi
Potensi Banjir Rob Masih Tinggi, Masyarakat Daerah Pesisir Diminta Waspada
Fantastis, Dishub Inhil Beli Mobil Uji KIR Seharga Rp 1,7 M
LAMR Minta Buruh di Riau Batalkan Aksi Unjuk Rasa pada 30 April