Pilihan
Direktur PT KIG Angkat Bicara Usai Dapat Kritikan Pedas
INHIL, – Setelah mendapatkan kritikan dari warga terkait jamuan sarapan pagi di kediaman Bupati Inhil, Direktur PT Kelapa Inhil Gemilang (KIG), Ibnu memberikan klarifikasi.
Direktur PT KIG, Ibnu mengatakan bahwa jamuan sarapan pagi yang diberikan Bupati Inhil, H M Wardan merupakan bentuk silaturahmi.
“Hanya sarapan pagi biasa saja,” ucapnya.
Ibnu menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap berkerja, dimana sebelumnya PT. KIG sudah Hearing di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kita kerja saja, kemarin kan sudah Hearing di DPRD sudah jelas masalahnya,” ujar Ibnu saat dikonfirmasi, Kamis (28/7).
Ia mengatakan, terkait untuk mendapatkan izin resi gudang butuh dana yang besar, namun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dapat mengcover.
“Untuk mendapatkan izin Resi Gudang dari Bappebti tidak murah, ada dana yang harus disiapkan sehingga Bappebti mengizinkan Sistem Resi Gudang, padahal APBD tidak siap meng-cover dana tersebut dalam 2 tahun ini karena ketidak sampai-an Anggaran Pemkab,” jelas Ibnu.
Ditanyakan terkait Ia yang membawa investor Malaysia datang ke jamuan sarapan pagi di kediaman Bupati, Ibnu menjawab bahwa itu masih study.
“Masih Study,” jawabnya singkat.
Hal senada juga diucapkan Humas Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Inhil.
“Iya, Kegiatan ini hanya kunjungan silaturahmi PT. KIG dengan Bupati sambil sarapan pagi saja,” ujar Arya Humas Dokumentasi Pemkab Inhil.
Berita sebelumnya, kritikan pedas dari warganet terlihat dari komentar-komentar yang dilontarakan di Grup Poros Kebijakan Indragiri Hilir usai akun @Andre Suai Membagikan Postingan akun resmi Pemerintah Daerah ke Grup tersebut.
Komentar akun Facebook @Deddy Firmansyah “Enak lah pejabat makan Rayat mu tak di pikiran kan apa udah makan pa Lum.. Ajak lah warga masyarakat makan bersama di Rumah Dinas Bupati kan rumah masyarakat juga,” tulisnya pada komentar pertama.
Komentar selanjutnya, ditulis oleh akun @E Indra yang mempertanyakan tentang kontribusi PT KIG yang sudah berdiri di Inhil namun belum kunjung juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, “Adakah kontribusi KIG untuk Petani kelapa di Inhil sejak didirikan sampai sekarang menyikapi harga jual yg terjun cirup,” tulisnya.
Selain itu, akun @Usman Ibnu Siraj menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar lebih baik menjamu rakyat dari para Direksi PT KIG yang notabene sudah memiliki uang karena dia beranggapan tidak dijamupun mereka bisa makan di rumah makan. “Seharus nya Rakyat yg di jamu pak bukan direksi PT KIG mereka itu org beduit semua, tak di jamu pun bisa makan di RM padang,” tulisnya.
Ada juga akun yang tidak ingin disebutkan namanya, ia menulis giliran urusan makan baru memunculkan diri.
“Tiba urusan makan aja baru nongol, mana kerja kalian yang sudah mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah. Semoga kalian sadar tugas dan fungsi kalian dibentuk,” ujarnya.
Ia juga mengatakan langkah sarapan pagi yang dilakukan Pemda Inhil dan PT KIG seperti sedang mempertontonkan kegagalan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
.png)

Berita Lainnya
Audiensi dengan Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang, Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Rotasi Jabatan di Riau, Erisman Yahya Jadi Plt Kadisdik?
Tugu Bono Jadi Pusat Perayaan 1 Muharram, Satlantas Pelalawan Terapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas
Gubri Serahkan Bantuan 776 Unit Alat Bantu Tangkap Ikan pada Nelayan Rohil
Kades Mahroni : Hanya H Dani Anggota DPRD Riau yang Berkunjung ke Batu Ampar Sepanjang 2020
Kendati Dihantam Covid-19, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan
20 Pegawai Jalani Swab, Layanan Disdukcapil Pekanbaru Tutup Sementara
246 Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Inhil Dimutasi, Berikut Daftar Namanya
Bupati Inhil Surati Inspektorat Soal Tunda Bayar, Hj Irianti : Senin Ini Mulai Diaudit
PKB Inhil Apresiasi Buku 'Rekam Jejak Pengawas Pemilu Tahun 2019
Kejari Kuansing Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anggaran 6 Kegiatan Setda
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono