Pilihan
2 Pelaku Curanmor di Sungai Beringin Berhasil Ditangkap
INDOVIZKA.COM - Dua pelaku Pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan H. Sidik Lorong H. Ahmad Kelurahan Sungai Beringin pada Minggu (26/3/23) lalu berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Inhil pada Kamis (27/4) malam.
Para pelaku inisial H (30) dan S (28) warga Tembilahan. Keduanya melarikan sebuah sepeda motor jenis matic dari halaman rumah korban, Rio (38) ke arah kebun masyarakat di Jalan Tanjung Harapan, dan membuka semua kap motor tersebut lalu membuangnya ke semak-semak.
"Korban saat itu usai melaksanakan sholat subuh, lalu memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Pagi hari sepeda motor tersebut sudah raib, dimana sebelumnya dalam keadaan terkunci stang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.
Korban bersama keluarganya mencari keberadaan motor tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan.
"Korban membuat laporan resmi kepada kami untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Curanmor ini inisial H dan S. Pada Kamis kemarin pelaku H berhasil kami amankan di Kelapa Gading Jalan Soebrantas. Ia mengaku setelah 3 hari menyembunyikan sepeda motor tersebut, bersama dengan S lalu menjualnya ke daerah Bagan Jaya Kecamatan Enok," sebutnya.
Tim Resmob Polres Inhil kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor milik korban, dan ditemukan di Desa Bagan Jaya.
"Terhadap kedua pelaku telah ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," tambahnya.
.png)

Berita Lainnya
Jaringan Narkoba Pelalawan–Pekanbaru Terbongkar, Empat Tersangka Diamankan
Dituduh Mencuri Padahal Kerjakan Lahan Tidak Sengeketa, Syahrul Anwar Masukkan Laporan Balik
Cinta Ditolak, Napi Asimilasi Bacok Wanita Idamannya
Polisi di Rohil Dilempari Batu dan Dikejar Warga dengan Parang Saat Amankan Tersangka Narkoba
Seorang Pelaku Hipnotis Diamankan Polsek Reteh
Terungkap, Transaksi Narkoba Pekanbaru Sistem 'Drive Thru'
BNN Amankan 171 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, Arman Depari: Pengendalinya Napi
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya
Di Tengah Ancaman Covid-19, Sengketa Lahan di Inhil Memanas
Jaksa Periksa Belasan Saksi, Termasuk Mantan Bupati Inhil
Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari 3 Pengedar Antar Provinsi