Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan ‘Dipaksakan’
TEMBILAHAN ,– Tim kuasa hukum mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan (IMA) yang ditahan Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (30/6) lalu, keberatan dan menilai penahanan klien mereka oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir ‘dipaksakan’.
“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum menghormati proses hukum yang dilakukan, tapi kami merasa keberatan dan menilai penahanan terhadap klien kami terkesan dipaksakan,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acanh SH didampingi anggota Tim Kuasa Hukum lainnya kepada awak media, Jum’at (1/7).
Adapun dasar mereka mengajukan Prapradilan mengacu kepada Pasal 1 angka 10 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Prapradilan.
Diketahui alasan keberatan mereka diantaranya klien mereka dalam kondisi sakit, mereka sedang melakukan upaya hukum Prapradilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan atas penetapan tersangka tersebut.
“Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menunggu hasil praperadilan tersebut. Dengan dilakukan penahanan terhadap klien kami tanpa menunggu putusan hakim, maka kami menilai Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir ‘terkesan tidak menghormati proses Prapradilan yang sedang berlangsung,” tegas advokat senior ini.
Dikatakan, pada hari Senin (27/6) lalu, sidang gugatan Praperadilan yang diajukan mereka telah disidangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, namun pihak Termohon yaitu Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak datang, walaupun sudah dipanggil secara patut sesuai dengan aturan hukum.
“Sehingga hakim menunda sidang ke hari Senin (4/7/2022) mendatang, dan jika pihak Kejaksaan Negeri Indragiri tidak juga hadir, maka kami mohon kepada hakim untuk melanjutkan persidangan walaupun tanpa kehadiran pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,” sebutnya.
Untuk diketahui, mantan Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013, Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pada tahun 2004-2006 lalu.
.png)

Berita Lainnya
Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
Politisi PDIP Ikhsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa Terkait Bansos, KPK Digugat ke Pengadilan
Bejat ! Tergoda Melihat Tubuh Molek, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
Polres Inhil Gelar Reka Adegan Mutilasi Ayah Terhadap Anak Kandung
Densus 88 Tegaskan Eks Anggota MUI Ditangkap Sesuai Prosedur
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
Satreskrim Polres Inhil Amankan 27 Liter Minuman Keras Jenis Tuak
Penyidik Bea Cukai Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Inhil
Parkir di Jalan, Sepeda Motor Warga Tembilahan Digondol Maling
239 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi di Idul Fitri
Mencoba Kabur, Polisi Lepaskan Tembakan saat Meringkus Pelaku Penggelapan Truk