Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
PN Jakpus Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Demokrat
(INDOVIZKA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menggugurkan gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (4/5/2021).
Gugatan tersebut dinyatakan gugur karena kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya sebagai pihak penggugat, tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.
"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan.
Hakim Saifuddin menyatakan, pihak pengadilan telah tiga kali memanggil kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya secara sah dan patut untuk menghadiri persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021 dan 4 Mei 2021. Namun, kubu Moeldoko tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sebaliknya, kubu AHY sebagai pihak tergugat tak pernah absen menghadiri persidangan gugatan ini.
"Maka gugatan harus dinyatakan gugur," tegas Hakim.
Penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila. Sementara pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Adapun Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.
Dalam pokok permohonan perkara bernomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, pihak penggugat meminta majelis hakim yang menangani perkara, menyatakan tergugat I dan II melanggar hak politik dan perdata para penggugat.
Penggugat juga meminta majelis hakim melarang tergugat I melakukan tindakan hukum atas nama Partai Demokrat, termasuk melakukan pemecatan terhadap para peserta KLB Sibolangit, Deli Serdang.
.png)

Berita Lainnya
Banyak Anak Muda Terpapar Radikalisme karena Situs Misterius
Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
6 Laskar FPI Tewas Tertembak Jadi Tersangka, 3 Oknum Polisi Sebagai Terlapor
Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel
Petani Dihabisi Dua Pekerja, Jasad Dibuang ke Sungai Indragiri
Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumus Revisi UU ITE
Tekan Laka Lantas, Dirlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Patuh Berkendara
Polisi Ringkus 7 Komplotan Rampok Spesialis Alat Berat di Rohil
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Kejati Riau Periksa Ribuan Warga Siak Terkait Korupsi Bansos
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama
Polres Bengkalis Tangkap 30 Ton Gula Ilegal Made In India