Miliki Shabu, Dua Warga Tembilahan Kembali Diringkus Polisi

pelaku

INDOVIZKA.COM- Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Dian Setyawan melalui Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil telah berhasil mengamankan 2 orang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP. Warno mengatakan, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil telah berhasil mengamankan 2 orang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu, Sabtu, (19/9/ 2020), sekira pukul 01.30 Wib di Jl. Sederhana, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Pelaku adalah RH (19 thn,) warga Jl.Sederhana Tembilahan, 
dan DT (28 thn), wargaJl. Pekan Arba, Gg. Pelamboyan Tembilahan Kabupaten Inhil.

Polisi berhasil mengamankan tersangka beserta Barang bukti 13 paket Shabu dengan berat kotor 2,03 grm, 1 handphone Nokia warna hitam, nomor sim card 08228041XXXX, 1 handphone Cherry warna putih, nomor sim card 08228455XXXX

Dikatakan Warno,  Unit Opsnal Intelkam Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sederhana Tembilahan Hulu sering terjadi transaksi narkoba, kemudian tim Unit Opsnal Intelkam Polres Inhil melakukan penyelidikan di lokasi dan terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian Unit Opsnal Intelkam mengamankan 1 orang diduga  pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

"Hasil penggeledahan tersebut  ditemukan BB 13 paket Shabu di saku celana bagian kanan. Selanjutnya dilakukan interogasi bahwa Shabu tersebut berasal dari  DT.  yang sedang berada di dalam Warnet Ngetop Tembilahan. Kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil guna dilimpahkan ke Sat Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Warno.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar