Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dugaan Kasus Korupsi Dana Rutin Bappeda Siak,
Fitra Apresiasi Kejati Riau, Berharap Tak Berhenti pada Yan Prana Saja
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Taufik menyebut penetapan dan penahanan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid, merupakan kinerja terbaik Kejaksaan Tinggi Riau dalam membongkar korupsi di Bumi Lancang Kuning. Oleh sebab itu Fitra menilai kinerja Kejati Riau patut diapresiasi.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin di Bappeda Siak. Namun demikian Taufik berharap kasus tersebut tidak terhenti pada Yan Prana seorang.
"Kejati Riau yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadao Yan Prana merupakan kinerja baik kejaksaan untuk membongkar habis korupsi di Riau. Ini patut diapresiasi dan publik harus mendukung penuh penanganan penindakan kasus korupsi bansos dan hibah di Kabupaten Siak yang disangkakan oleh pihak kejaksaan," kata Taufik kepada INDOVIZKA.com, Selasa (22/12/2020).
Baca: Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Ini Modus Korupsi yang Dilakukan Yan Prana
Selanjutnya, Taufik meminta kejaksaan mengembangkan penindakan kasus tersebut ke tahap lebih luas. Sebab, Fitra Riau menduga bahwa persoalan hibah dan Bansos yang terjadi di Kabupaten Siak merupakan permasalahan yang sangat serius dan kasus tersebut pastinya tidak hanya melibatkan Yan Prana saja.
"Tentunya dugaannya pasti ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam persoalan rasuah ini. Jika kejaksaan serius dalam melakukan penahanan yang sudah mempunyai alat bukti yang cukup, sebagai modal mengumumkan tersangka dan melakukan penahanan, Kejaksaan tidak berhenti kepada Yan Prana saja," harapnya.
Komitmen kejaksaan, tambah Taufik sudah saatnya diuji kembali dengan melakukan keberanian untuk mengungkap siapa saja dalang yang terlibat dalam perkara ini.
Selain itu, Fitra meminta Gubenur Syamsuar dan Wakil Gubenur Edy Natar untuk segera menunjuk pelaksanan tugas Sekretaris Daerah Provinsi Riau sesuai mekanisme perpres nomor 3 tahun 2018.
"Dan Yan Prana selaku Sekretaris Daerah wajib mengundurkan diri dan fokus dalam penyelesaian kasus yang dihadapinya," tegas Taufik lagi.
Lebih jauh, ia mengatakan, Provinsi Riau merupakan daerah yang rawan kasus korupsi.
"Berdasarkan catatan Fitra, bahwa sudah 35 kasus, dan 80 orang tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 187,3 miliar sepanjang tahun 2016–2018," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Misteri Kartu BPJS di Tong Sampah, Polres Inhil Masih Menunggu Laporan Resmi BPJS
Beraksi di 13 TKP, Maling Spesialis Bobol Rumah di Tembilahan Diringkus Polisi
Polda Riau Gagalkan Peredaran 2,6 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru
Sekdaprov Yan Praja Hanya Boleh Dijenguk Keluarga Inti dan Pengacara
Freddy Numberi Minta Kedepankan Penegakan Hukum di Papua
Terjerat Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp. 6,79 Miliar, Mantan Manager Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru Diamankan Polda Riau
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat
Eks Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp15 Miliar
Pemuda Bertato Naga Kepergok Sedang Mencuri
Polres Inhil Tegaskan Hukum bagi Oknum Penimbun Sembako
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pengedar Shabu
PNS Pemprov Riau Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan