Pilihan
Dugaan Kasus Korupsi Dana Rutin Bappeda Siak,
Fitra Apresiasi Kejati Riau, Berharap Tak Berhenti pada Yan Prana Saja
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Taufik menyebut penetapan dan penahanan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid, merupakan kinerja terbaik Kejaksaan Tinggi Riau dalam membongkar korupsi di Bumi Lancang Kuning. Oleh sebab itu Fitra menilai kinerja Kejati Riau patut diapresiasi.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin di Bappeda Siak. Namun demikian Taufik berharap kasus tersebut tidak terhenti pada Yan Prana seorang.
"Kejati Riau yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadao Yan Prana merupakan kinerja baik kejaksaan untuk membongkar habis korupsi di Riau. Ini patut diapresiasi dan publik harus mendukung penuh penanganan penindakan kasus korupsi bansos dan hibah di Kabupaten Siak yang disangkakan oleh pihak kejaksaan," kata Taufik kepada INDOVIZKA.com, Selasa (22/12/2020).
Baca: Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Ini Modus Korupsi yang Dilakukan Yan Prana
Selanjutnya, Taufik meminta kejaksaan mengembangkan penindakan kasus tersebut ke tahap lebih luas. Sebab, Fitra Riau menduga bahwa persoalan hibah dan Bansos yang terjadi di Kabupaten Siak merupakan permasalahan yang sangat serius dan kasus tersebut pastinya tidak hanya melibatkan Yan Prana saja.
"Tentunya dugaannya pasti ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam persoalan rasuah ini. Jika kejaksaan serius dalam melakukan penahanan yang sudah mempunyai alat bukti yang cukup, sebagai modal mengumumkan tersangka dan melakukan penahanan, Kejaksaan tidak berhenti kepada Yan Prana saja," harapnya.
Komitmen kejaksaan, tambah Taufik sudah saatnya diuji kembali dengan melakukan keberanian untuk mengungkap siapa saja dalang yang terlibat dalam perkara ini.
Selain itu, Fitra meminta Gubenur Syamsuar dan Wakil Gubenur Edy Natar untuk segera menunjuk pelaksanan tugas Sekretaris Daerah Provinsi Riau sesuai mekanisme perpres nomor 3 tahun 2018.
"Dan Yan Prana selaku Sekretaris Daerah wajib mengundurkan diri dan fokus dalam penyelesaian kasus yang dihadapinya," tegas Taufik lagi.
Lebih jauh, ia mengatakan, Provinsi Riau merupakan daerah yang rawan kasus korupsi.
"Berdasarkan catatan Fitra, bahwa sudah 35 kasus, dan 80 orang tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 187,3 miliar sepanjang tahun 2016–2018," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Judi Togel di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Terungkap 'Bibir Mana Bibir' di Sidang Cabul Dekan FISIP Unri Nonaktif
Korupsi Dana Desa, Kades di Riau Divonis 4,5 Tahun Penjara
Polisi Tangkap Direktur dan Manajer SPBU Kompak Kuala Kampar, 12 Ton Solar Subsidi Diamankan di Mapolres Pelalawan
Diduga Mesum, Dua Sejoli di Dumai Digerebek Satpol PP
Sembunyikan Sabu di Knalpot Motor, Warga Tembilahan Diringkus Pilisi di Halaman Sekolah
Warga Ngaso Rohul Digegerkan Penemuan Jasad Tukang Urut Bersimbah Darah
Di Persidangan, Habib Rizieq Pertanyakan Mudik Dilarang Tapi WNA India Dibiarkan Masuk Indonesia
Ketahuan Maling, Pria di Pekanbaru Gagal Beli Narkoba
Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Pelaku Rencanakan Teror Rumah Muspidauan dan M Nasir Panyalai di Kantor LAM Pekanbaru