Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dugaan Kasus Korupsi Dana Rutin Bappeda Siak,
Fitra Apresiasi Kejati Riau, Berharap Tak Berhenti pada Yan Prana Saja
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Taufik menyebut penetapan dan penahanan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid, merupakan kinerja terbaik Kejaksaan Tinggi Riau dalam membongkar korupsi di Bumi Lancang Kuning. Oleh sebab itu Fitra menilai kinerja Kejati Riau patut diapresiasi.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin di Bappeda Siak. Namun demikian Taufik berharap kasus tersebut tidak terhenti pada Yan Prana seorang.
"Kejati Riau yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadao Yan Prana merupakan kinerja baik kejaksaan untuk membongkar habis korupsi di Riau. Ini patut diapresiasi dan publik harus mendukung penuh penanganan penindakan kasus korupsi bansos dan hibah di Kabupaten Siak yang disangkakan oleh pihak kejaksaan," kata Taufik kepada INDOVIZKA.com, Selasa (22/12/2020).
Baca: Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Ini Modus Korupsi yang Dilakukan Yan Prana
Selanjutnya, Taufik meminta kejaksaan mengembangkan penindakan kasus tersebut ke tahap lebih luas. Sebab, Fitra Riau menduga bahwa persoalan hibah dan Bansos yang terjadi di Kabupaten Siak merupakan permasalahan yang sangat serius dan kasus tersebut pastinya tidak hanya melibatkan Yan Prana saja.
"Tentunya dugaannya pasti ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam persoalan rasuah ini. Jika kejaksaan serius dalam melakukan penahanan yang sudah mempunyai alat bukti yang cukup, sebagai modal mengumumkan tersangka dan melakukan penahanan, Kejaksaan tidak berhenti kepada Yan Prana saja," harapnya.
Komitmen kejaksaan, tambah Taufik sudah saatnya diuji kembali dengan melakukan keberanian untuk mengungkap siapa saja dalang yang terlibat dalam perkara ini.
Selain itu, Fitra meminta Gubenur Syamsuar dan Wakil Gubenur Edy Natar untuk segera menunjuk pelaksanan tugas Sekretaris Daerah Provinsi Riau sesuai mekanisme perpres nomor 3 tahun 2018.
"Dan Yan Prana selaku Sekretaris Daerah wajib mengundurkan diri dan fokus dalam penyelesaian kasus yang dihadapinya," tegas Taufik lagi.
Lebih jauh, ia mengatakan, Provinsi Riau merupakan daerah yang rawan kasus korupsi.
"Berdasarkan catatan Fitra, bahwa sudah 35 kasus, dan 80 orang tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 187,3 miliar sepanjang tahun 2016–2018," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Banyak Anak Muda Terpapar Radikalisme karena Situs Misterius
SU Digerebek Warga Hendak Mesum di Kebun Sawit
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri
Pengedar Shabu di Inhil Ditangkap Polisi
Mabes Polri Minta Masyarakat Laporkan Jika Lihat Polisi Mabuk
Bakar Lahan Seluas 50 Hektar, Warga Keritang Ditangkap Polisi
Pria di Rengat Barat Tega Cabuli Adik Ipar
Pasca Aksi Teroris di Mabes Polri, Mapolda Riau Perketat Pengamanan
Petugas Kerohanian RS Cabuli Pasien Sesama Jenis Ditangkap Polisi
Hendak Berangkat Lewat Pelabuhan Tikus, Polisi Gagalkan Penyeludupan 11 PMI
Oknum BC Tembilahan Diduga 'Gelapkan' Rokok Barang Milik Negara
Polda Riau Berhasil Sita 4 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditembak