KPU Pelalawan Buka Pendaftaran Bacaleg Mulai Besok

Ketua KPU Kabupaten Pelalawan, Wan Kardiwandi. (Haloriau)

INDOVIZKA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Pelalawan mulai Senin besok (1/5/2023). Pendaftaran Bacaleg bagi anggota DPRD Pelalawan ini akan dibuka selama 14 hari mendatang, dimulai dari tanggal 1-14 Mei 2023.

Ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pelalawan, Wan Kardiwandi, pada halloriau.com, Minggu (30/4/2023). Menurutnya, pendaftaran bagi para Bacaleg DPRD Pelalawan didaftarkan partai politik yang bersangkutan. 

"Jadi partai politik Bacaleg memasukkan syarat-syaratnya melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Kemudian di KPU, Parpol mengajukan daftar bakal calon legislatif," katanya.

Dia mengatakan di KPU nanti ada beberapa formulir yang harus dibawa Parpol yang nanti akan diperiksa. Jadi bakal calon legislatif ini nanti memang diajukan partai politik. 

Disinggung soal batas maksimum Parpol mencalonkan Bacaleg, Wan Kardiwandi menjelaskan bahwa untuk setiap Dapil itu bakal calon yang harus dipersiapkan. Misalnya Dapil 1 bakal calon 10, maka 10 calon yang diajukan.

"Tiap Dapil jumlahnya berbeda-beda. Kalau di Pelalawan Dapil 1 itu 10 yang diajukan, Dapil 2 ada 9 calon yang diajukan, Dapil 3 ada 6 calon yang diajukan, Dapil 4 ada 9 yang diajukan dan Dapil 5 ada 6 yang diajukan," ujarnya.

Lanjutnya, di saat mengajukan bakal calon maka jika syarat-syaratnya tak lengkap maka akan dikembalikan untuk diperbaiki. Perbaikan dan dilengkapi itu dalam masa pendaftaran dari tanggal 1-14 Mei 2023.

"Untuk masa verifikasi nanti ada lagi," tukasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar