Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
PKS Soal Investasi Miras: Kontradiktif dengan Visi SDM Jokowi
(INDOVIZKA) - Politikus Partai Kesejahteraan Sosial (PKS), Mardani Ali Sera, meminta kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Presiden mengenai izin investasi minuman keras (miras) dibatalkan.
"Ini menyedihkan. Kian kontradiktif dengan keinginan membangun SDM yang digaungkan pak Jokowi. Dampak miras jauh lebih banyak mudharat (keburukannya) ketimbang manfaatnya," jelas Mardani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/2).
Mardani juga menyampaikan keprihatinannya. Kebijakan yang sudah diteken, baginya kontraproduktif dengan orientasi presiden RI, Joko Widodo yang memprioritaskan dan membangun sumber daya manusia.
"PKS menolak dan menyesalkan Perpres yang memuat ini (izin investasi miras). Dan mengajak semua pihak untuk ikut membatalkan peraturan ini," katanya.
Menurut Dani dampak buruk dari minuman keras harus dipertimbangkan pemerintah. Ia lantas memberi contoh kematian Bripka CS dan warga Jepang beberapa waktu lalu yang diduga meninggal akibat Miras.
"WHO pada 2016 juga sudah menyebut korban meninggal di dunia karena minuman ini lebih dari 3 juta jiwa. Jangan menyesal di kemudian hari," cuit Dani di akun Twitter pribadinya.
Pelonggaran izin industri miras, tulis Dani dapat membahayakan generasi muda bangsa. Negara memang perlu investasi, tetapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa.
"Kebijakan ini jelas hanya memperhatikan kepentingan ekonomi & investasi (pebisnis) tapi mengabaikan aspek sosial & keamanan. #TolakInvestasiMiras," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Dengan catatan, investasi hanya diberlakukan di daerah tertentu.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menindaklanjuti aturan tersebut, PKS sejauh ini masih berusaha melakukan pembatalan melalui jalur yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan bersama dengan masyarakat sosial.
"Karena baru ditandatangani tahap sekarang komunikasi intens dengan civil society (masyarakat)," tutur Mardani.
Mardani tak memberitahu lebih lanjut masyarakat dari golongan mana yang secara intensif berkomunikasi dengan PKS. Ia hanya menyampaikan komunikasi dilakukan dengan semua pihak agar mendapat respon yang utuh.
.png)

Berita Lainnya
Tak Hanya Takjil, PKB Riau Juga Bagi Sembako untuk Warga
Datang Langsung ke Nasdem, Ferryandi Ajak Bersama Berlayar di Pilkada Inhil
Bawaslu Inhil Launcing Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif “Jarimu Awasi Pemilu”
The Next Bupati Inhu? Inilah Sosok Ade Agus Hartanto
Hasil Pilwalkot/Pilbup Ditetapkan 17 Desember, Pilgub 20 Desember
Waketum PKB: Minimal Ada 3 Menteri yang Di-reshuffle
Jansen Pastikan Yasona Laoly Tidak akan Sahkan KLB Demokrat di Sibolangit
Marzuki Alie dan Jhoni Allen Resmi Gugat AHY, Teuku Riefky, serta Hinca Pandjaitan
Anies Baswedan dan Zulkieflimansyah Pimpin Peta Elektabilitas Pilpres 2024
Menko Polhukam Ingatkan 184 Kepala Daerah Baru untuk Hindari Perilaku Koruptif
Pengamat Minta Mensos Risma Benahi Data Ketimbang Blusukan
Relawan Anis Riau Pesisir Aktif Kumpulkan Dukungan untuk di Pilpres 2024