Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PKS Soal Investasi Miras: Kontradiktif dengan Visi SDM Jokowi
(INDOVIZKA) - Politikus Partai Kesejahteraan Sosial (PKS), Mardani Ali Sera, meminta kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Presiden mengenai izin investasi minuman keras (miras) dibatalkan.
"Ini menyedihkan. Kian kontradiktif dengan keinginan membangun SDM yang digaungkan pak Jokowi. Dampak miras jauh lebih banyak mudharat (keburukannya) ketimbang manfaatnya," jelas Mardani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/2).
Mardani juga menyampaikan keprihatinannya. Kebijakan yang sudah diteken, baginya kontraproduktif dengan orientasi presiden RI, Joko Widodo yang memprioritaskan dan membangun sumber daya manusia.
"PKS menolak dan menyesalkan Perpres yang memuat ini (izin investasi miras). Dan mengajak semua pihak untuk ikut membatalkan peraturan ini," katanya.
Menurut Dani dampak buruk dari minuman keras harus dipertimbangkan pemerintah. Ia lantas memberi contoh kematian Bripka CS dan warga Jepang beberapa waktu lalu yang diduga meninggal akibat Miras.
"WHO pada 2016 juga sudah menyebut korban meninggal di dunia karena minuman ini lebih dari 3 juta jiwa. Jangan menyesal di kemudian hari," cuit Dani di akun Twitter pribadinya.
Pelonggaran izin industri miras, tulis Dani dapat membahayakan generasi muda bangsa. Negara memang perlu investasi, tetapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa.
"Kebijakan ini jelas hanya memperhatikan kepentingan ekonomi & investasi (pebisnis) tapi mengabaikan aspek sosial & keamanan. #TolakInvestasiMiras," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Dengan catatan, investasi hanya diberlakukan di daerah tertentu.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menindaklanjuti aturan tersebut, PKS sejauh ini masih berusaha melakukan pembatalan melalui jalur yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan bersama dengan masyarakat sosial.
"Karena baru ditandatangani tahap sekarang komunikasi intens dengan civil society (masyarakat)," tutur Mardani.
Mardani tak memberitahu lebih lanjut masyarakat dari golongan mana yang secara intensif berkomunikasi dengan PKS. Ia hanya menyampaikan komunikasi dilakukan dengan semua pihak agar mendapat respon yang utuh.
.png)

Berita Lainnya
Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
Terkuak, Total 6 Orang Kader di Riau Hadiri KLB Sibolangit
Dua Faktor Penentu Koalisi di Pemilu 2024
Ketua Harian PKB Riau H. Dani M Nursalam Hadiri Konsolidasi DPC PKB Bengkalis
Demi Partai Patriot Ikut Pemilu 2024, Pemuda Pancasila Target 10 Juta Anggota
Rekomendasi Komisi V Tentang Opsi Interpelasi atau Pembentukan Pansus Sudah Diserahkan ke Pimpinan DPRD
H Rusli Zainal Dukung Abdul Wahid-SF Hariyanto di Pilgubri 2024
DPC PDIP Inhil Buka Bakal Calon Legislatif Tahun 2024
Unik! Pelantikan PAC dan Ranting PKB di Teluk Belengkong Dimeriahkan Kesenian Kuda Lumping
Pengurus PKB Reteh Lakukan Kunjungan ke Kantor Bawaslu Reteh
PDIP Tegaskan Hasil Kerja Lebih Penting daripada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Sebelum Membelot ke Moeldoko, Dua Ketua DPC Demokrat di Riau Sempat Cap Darah untuk AHY