Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PKS Soal Investasi Miras: Kontradiktif dengan Visi SDM Jokowi
(INDOVIZKA) - Politikus Partai Kesejahteraan Sosial (PKS), Mardani Ali Sera, meminta kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Presiden mengenai izin investasi minuman keras (miras) dibatalkan.
"Ini menyedihkan. Kian kontradiktif dengan keinginan membangun SDM yang digaungkan pak Jokowi. Dampak miras jauh lebih banyak mudharat (keburukannya) ketimbang manfaatnya," jelas Mardani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/2).
Mardani juga menyampaikan keprihatinannya. Kebijakan yang sudah diteken, baginya kontraproduktif dengan orientasi presiden RI, Joko Widodo yang memprioritaskan dan membangun sumber daya manusia.
"PKS menolak dan menyesalkan Perpres yang memuat ini (izin investasi miras). Dan mengajak semua pihak untuk ikut membatalkan peraturan ini," katanya.
Menurut Dani dampak buruk dari minuman keras harus dipertimbangkan pemerintah. Ia lantas memberi contoh kematian Bripka CS dan warga Jepang beberapa waktu lalu yang diduga meninggal akibat Miras.
"WHO pada 2016 juga sudah menyebut korban meninggal di dunia karena minuman ini lebih dari 3 juta jiwa. Jangan menyesal di kemudian hari," cuit Dani di akun Twitter pribadinya.
Pelonggaran izin industri miras, tulis Dani dapat membahayakan generasi muda bangsa. Negara memang perlu investasi, tetapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa.
"Kebijakan ini jelas hanya memperhatikan kepentingan ekonomi & investasi (pebisnis) tapi mengabaikan aspek sosial & keamanan. #TolakInvestasiMiras," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Dengan catatan, investasi hanya diberlakukan di daerah tertentu.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menindaklanjuti aturan tersebut, PKS sejauh ini masih berusaha melakukan pembatalan melalui jalur yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan bersama dengan masyarakat sosial.
"Karena baru ditandatangani tahap sekarang komunikasi intens dengan civil society (masyarakat)," tutur Mardani.
Mardani tak memberitahu lebih lanjut masyarakat dari golongan mana yang secara intensif berkomunikasi dengan PKS. Ia hanya menyampaikan komunikasi dilakukan dengan semua pihak agar mendapat respon yang utuh.
.png)

Berita Lainnya
H Rusli Zainal Dukung Abdul Wahid-SF Hariyanto di Pilgubri 2024
Ribuan Jamaat HKPB Riau Doakan Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau
Tangisan Goenawan Mohamad: Refleksi Kecewa atau Strategi Politik?
Hasil Muscab, Hambali Pimpin DKC Garda Bangsa Pekanbaru Periode 2022-2027
Kader Menang Pilkada Diusung Partai Lain, Masnur: Jangan Panggil Lagi Jika Ingin Golkar Bermarwah
Rohil Tercepat Persiapkan Dana Pilkada dari 270 Kabupaten/Kota di Indonesia
Demokrat Nilai Blusukan Risma di Jakarta Karena Ada Tujuan Politiknya
PPP Tunjuk Arwani Thomafi Gantikan Posisi Arsul Sani Sebagai Sekjen
Max Sopacua Ungkap Alasan Motori KLB Demokrat, Salahsatunya AHY Tak Punya Etika Politik
Politikus Golkar Usul Persalinan Dihapus dari Tanggungan BPJS
Apapun Istilahnya, PKS Tolak Penyesuaian Tarif Listrik
Dukung AHY, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Riau Tolak KLB Sibolangit