Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
2 Warga Malaysia Dideportasi Imigrasi Dumai
INDOVIZKA.COM - Imigrasi Kelas I TPI Dumai mendeportasi dua orang warga negara Malaysia karena melanggar izin tinggal atau overstay di Indonesia. Kedua warga itu berinisial WHM (41) dan NCH (65).
Kedua warga asing itu sebelumnya diamankan Tim Pengawaaan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Kamis (11/5/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif, keduanya terbukti melanggar administrasi Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Dumai, Rejeki Putra Ginting mengatakan, kedua warga Malaysia itu dideportasi ke negaranya, Selasa (16/5)/2023, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
"Kedua dideportasi menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Express 8 Tujuan Dumai - Melaka pukul 09.00 WIB," ujar Rejeki Putra.
Saat pendeportasian, warga Malaysia itu didampingi Tim Pora yang diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Dumai, Abu Nawas selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai dan Arfan Dani selaku Basub Intel Kodim 0320/Dumai.
Rejeki Putra menjelaskan, salah satu di antara WNA tersebut memiliki visa B211B namun tidak melaporkan pekerjaan yang dilakukan. Sementara WNA yang lainnya hanya memiliki visa kunjungan dan tidak memiliki izin untuk bekerja di Wilayah Indonesia.
Seperti diketahui pemegang visa B211b dapat melakukan pekerjaan darurat dan mendesak dengan membuat laporan terlebih dahulu kepada kantor imigrasi setempat, sementara pemegang bebas visa kunjungan (BVK) digunakan untuk kegaitan wisata, tugas pemerintahan, rapat ataupun transit.
“Salah satu dari WNA tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi pada salah satu perusahaan yang ada di Dumai. Untuk itu, kepada perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut juga telah kita berikan peringatan keras untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merekrut pegawai,” jelas Rejeki Putra.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh jajaran Kantor Imigrasi Dumai. Ia memberi instruksi kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
.png)

Berita Lainnya
H Subhan Terpilih sebagai Ketua IKA Unisi Periode 2021-2024
Waspada Beberapa Titik Jalan di Pekanbaru Banjir Pagi Ini, di Arifin Achmad Ada Pohon Tumbang
Suami Meninggal Dunia, Istri Pedagang Sate di Tembilahan Dapat Santunan BPJS
Syamsuar Diminta Prioritaskan Perbaikan 5 Jembatan di Rohul
Kenal Pamit Kapolres Inhil, Pj Bupati Erisman Harap Sinergitas Semakin Erat
100 Hari Kerja Gubernur Riau, Ditengah Keterbatasan Anggaran 7 ruas Jalan Selesai di Perbaiki
Kades se-Inhil Studi Banding ke Lombok, HMI : Dinilai Tidak Tepat
Rekaman Percakapan Diputar di Sidang Korupsi Jembatan WFC, Jefry Noer Berkelit Tidak Mengerti
BKD Riau Matangkan Persiapan Ujian PPPK Tahap II, 4.039 Peserta Siap Bertarung
Forkopimda se-Riau Ikuti Pembinaan dari Kemendagri
Erisman Yahyah Sebut Bidan "Malaikat Penyelamat Pertama" Kehidupan
Hari Ini, Total ODP Covid-19 di Riau Tembus 14.989, PDP 109 Orang