Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
2 Warga Malaysia Dideportasi Imigrasi Dumai
INDOVIZKA.COM - Imigrasi Kelas I TPI Dumai mendeportasi dua orang warga negara Malaysia karena melanggar izin tinggal atau overstay di Indonesia. Kedua warga itu berinisial WHM (41) dan NCH (65).
Kedua warga asing itu sebelumnya diamankan Tim Pengawaaan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Kamis (11/5/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif, keduanya terbukti melanggar administrasi Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Dumai, Rejeki Putra Ginting mengatakan, kedua warga Malaysia itu dideportasi ke negaranya, Selasa (16/5)/2023, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
"Kedua dideportasi menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Express 8 Tujuan Dumai - Melaka pukul 09.00 WIB," ujar Rejeki Putra.
Saat pendeportasian, warga Malaysia itu didampingi Tim Pora yang diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Dumai, Abu Nawas selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai dan Arfan Dani selaku Basub Intel Kodim 0320/Dumai.
Rejeki Putra menjelaskan, salah satu di antara WNA tersebut memiliki visa B211B namun tidak melaporkan pekerjaan yang dilakukan. Sementara WNA yang lainnya hanya memiliki visa kunjungan dan tidak memiliki izin untuk bekerja di Wilayah Indonesia.
Seperti diketahui pemegang visa B211b dapat melakukan pekerjaan darurat dan mendesak dengan membuat laporan terlebih dahulu kepada kantor imigrasi setempat, sementara pemegang bebas visa kunjungan (BVK) digunakan untuk kegaitan wisata, tugas pemerintahan, rapat ataupun transit.
“Salah satu dari WNA tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi pada salah satu perusahaan yang ada di Dumai. Untuk itu, kepada perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut juga telah kita berikan peringatan keras untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merekrut pegawai,” jelas Rejeki Putra.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh jajaran Kantor Imigrasi Dumai. Ia memberi instruksi kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
.png)

Berita Lainnya
Serap Aspirasi Warga,Satresnarkoba Polres Pelalawan Gelar Jumat Curhat
Walikota Sebut Manusia Silver Kreatif, Kadinsos Sebut Pemalas dan Masalah Sosial
Cegah Penyebaran Omicron, Polres Inhil Ambil Langkah Ini
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras di Dumai
Hari ke-11 Ramadhan, Pemkab Inhil Gelar Buka Puasa Bersama
Komunitas Pagau Naghogi Tabur 10 Ribu Bibit Ikan di Sungai Tapung
Alokasi Dana Baznas Batal, Plt Gubri Beri Apresiasi Semangat Polda Dukung Pelayanan Infrastruktur Publik
Dimulai Hari ini, Begini Syarat Ibu Hamil dan Menyusui untuk Suntik Vaksin Covid-19
Tak Lulus Seleksi Administrasi, 1.063 Peserta CASN Riau Ajukan Sanggahan
Perombakan di Akhir Jabatan Firdaus-Ayat, Berikut Nama-nama Pejabat Pekanbaru yang Dilantik
Pengurus PKB Bengkalis Dikaretaker, Muscab Digelar Maret
Diserahkan Wapres kepada Gubri, Riau Raih Penghargaan Provinsi Informatif