Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
2 Warga Malaysia Dideportasi Imigrasi Dumai
INDOVIZKA.COM - Imigrasi Kelas I TPI Dumai mendeportasi dua orang warga negara Malaysia karena melanggar izin tinggal atau overstay di Indonesia. Kedua warga itu berinisial WHM (41) dan NCH (65).
Kedua warga asing itu sebelumnya diamankan Tim Pengawaaan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Kamis (11/5/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif, keduanya terbukti melanggar administrasi Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Dumai, Rejeki Putra Ginting mengatakan, kedua warga Malaysia itu dideportasi ke negaranya, Selasa (16/5)/2023, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
"Kedua dideportasi menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Express 8 Tujuan Dumai - Melaka pukul 09.00 WIB," ujar Rejeki Putra.
Saat pendeportasian, warga Malaysia itu didampingi Tim Pora yang diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Dumai, Abu Nawas selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai dan Arfan Dani selaku Basub Intel Kodim 0320/Dumai.
Rejeki Putra menjelaskan, salah satu di antara WNA tersebut memiliki visa B211B namun tidak melaporkan pekerjaan yang dilakukan. Sementara WNA yang lainnya hanya memiliki visa kunjungan dan tidak memiliki izin untuk bekerja di Wilayah Indonesia.
Seperti diketahui pemegang visa B211b dapat melakukan pekerjaan darurat dan mendesak dengan membuat laporan terlebih dahulu kepada kantor imigrasi setempat, sementara pemegang bebas visa kunjungan (BVK) digunakan untuk kegaitan wisata, tugas pemerintahan, rapat ataupun transit.
“Salah satu dari WNA tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi pada salah satu perusahaan yang ada di Dumai. Untuk itu, kepada perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut juga telah kita berikan peringatan keras untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merekrut pegawai,” jelas Rejeki Putra.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh jajaran Kantor Imigrasi Dumai. Ia memberi instruksi kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Berita Lainnya
Masih Berlanjut, KPK Datangi 7 Asek Sekda Riau
Kadiskominfo Riau sebut Jonli Sah Sebagai Komisaris PT PIR
Pemkab Rohul Masih Hitung Kebutuhan Anggaran Penanganan Covid-19
Lemahkan Harapan Warga Bengkalis, Dewan Bengkalis Berikan Tanggapan Keras Atas Cuitan Anggota DPR RI Asal Riau
Harkamtibmas Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Polres Inhil Gelar Apel Gabungan Bersama TNI
Pelayanan Poli Anak RSUD Kepulauan Meranti Kembali Dibuka
Pj Gubri: Data Spek Payung Elektrik Kok Bisa Hilang
Kawasan Industri Tenayan Bakal Tampung 155 Ribu Pekerja
Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pekanbaru Mulai Disalurkan
Besok Menkominfo Akan ke Riau, Bertemu Kades hingga UMKM
KPU Kampar Lembur Persiapan Acara Pencabutan Nomor Urut Calon di Pilkada Serentak 2024
IKWI Inhil Rampungkan Kepengurusan Periode 2020-2023