2 Warga Malaysia Dideportasi Imigrasi Dumai

Imigrasi Kelas I TPI Dumai mendeportasi dua orang warga negara Malaysia karena melanggar izin tinggal. (Cakaplah)

INDOVIZKA.COM - Imigrasi Kelas I TPI Dumai mendeportasi dua orang warga negara Malaysia karena melanggar izin tinggal atau overstay di Indonesia. Kedua warga itu berinisial WHM (41) dan NCH (65).

Kedua warga asing itu sebelumnya diamankan Tim Pengawaaan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Kamis (11/5/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif, keduanya terbukti melanggar administrasi Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Dumai, Rejeki Putra Ginting mengatakan, kedua warga Malaysia itu dideportasi ke negaranya, Selasa (16/5)/2023, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.

"Kedua dideportasi menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Express 8 Tujuan Dumai - Melaka pukul 09.00 WIB," ujar Rejeki Putra.

Saat pendeportasian, warga Malaysia itu didampingi Tim Pora yang diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Dumai, Abu Nawas selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai dan Arfan Dani selaku Basub Intel Kodim 0320/Dumai.

Rejeki Putra menjelaskan, salah satu di antara WNA tersebut memiliki visa B211B namun tidak melaporkan pekerjaan yang dilakukan. Sementara WNA yang lainnya hanya memiliki visa kunjungan dan tidak memiliki izin untuk bekerja di Wilayah Indonesia.

Seperti diketahui pemegang visa B211b dapat melakukan pekerjaan darurat dan mendesak dengan membuat laporan terlebih dahulu kepada kantor imigrasi setempat, sementara pemegang bebas visa kunjungan (BVK) digunakan untuk kegaitan wisata, tugas pemerintahan, rapat ataupun transit.

“Salah satu dari WNA tersebut diketahui bekerja sebagai teknisi pada salah satu perusahaan yang ada di Dumai. Untuk itu, kepada perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut juga telah kita berikan peringatan keras untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merekrut pegawai,” jelas Rejeki Putra.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh jajaran Kantor Imigrasi Dumai. Ia memberi instruksi kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar