Pemda Inhil Akan Lakukan Banding Terkait Sengketa Lahan DPRD

Kantor DPRD Inhil. (Foto/int)

INDOVIZKA.COM - Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan dari Abdul Samad atas sengketa lahan pada bangunan kantor DPRD Inhil di Jalan Subrantas Tembilahan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan upaya Banding. 

Dari putusan dalam Perkara Nomor 59/G/2022/PTUN.PBR, terdapat 14 buah sertifikat yang statusnya dibatalkan atau dicabut. Dua diantaranya Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.

Dilansir dari arbindonesia.com, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bagian Hukum, Eko Heri Purwanto SH MH mengaku telah menerima putusan lengkap terkait putusan sidang di PTUN Pekanbaru pada hari ini, dan telah dilakukan analisa.

“Pemda Inhil pada dasarnya sangat menghormati putusan tersebut. Perlu dimaklumi, putusan dimaksud belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga tidak mengakibatkan perubahan hukum apapun, ungkapnya kepada Arbindonesia.com, Selasa (16/5/23).

Selain itu, Eko Heri Purwanto juga mengatakan bahwa Pemda Inhil tetap optimis dalam menghadapi perkara tersebut, dan akan sesegera mungkin untuk melakukan upaya Banding.

“Pemda Inhil tetap optimis dan akan segera melakukan upaya Banding terhadap putusan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Dr Freddy Simanjuntak, SH.,MH selaku Kuasa Hukum Abdul Samad mengaku siap untuk menghadapi Banding dari Pemda Inhil terkait hal tersebut.

“Kita saat ini hanya menunggu langkah dari pemda Inhil selaku pihak tergugat intervensi, jika Pemda Inhil melakukan Banding maka kita tentunya kita sudah sangat siap akan hal tersebut,” ungkapnya saat di hubungi arbindonesia.com, Selasa (16/5/2023).

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar