Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemda Inhil Akan Lakukan Banding Terkait Sengketa Lahan DPRD
INDOVIZKA.COM - Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan dari Abdul Samad atas sengketa lahan pada bangunan kantor DPRD Inhil di Jalan Subrantas Tembilahan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan upaya Banding.
Dari putusan dalam Perkara Nomor 59/G/2022/PTUN.PBR, terdapat 14 buah sertifikat yang statusnya dibatalkan atau dicabut. Dua diantaranya Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.
Dilansir dari arbindonesia.com, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bagian Hukum, Eko Heri Purwanto SH MH mengaku telah menerima putusan lengkap terkait putusan sidang di PTUN Pekanbaru pada hari ini, dan telah dilakukan analisa.
“Pemda Inhil pada dasarnya sangat menghormati putusan tersebut. Perlu dimaklumi, putusan dimaksud belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga tidak mengakibatkan perubahan hukum apapun, ungkapnya kepada Arbindonesia.com, Selasa (16/5/23).
Selain itu, Eko Heri Purwanto juga mengatakan bahwa Pemda Inhil tetap optimis dalam menghadapi perkara tersebut, dan akan sesegera mungkin untuk melakukan upaya Banding.
“Pemda Inhil tetap optimis dan akan segera melakukan upaya Banding terhadap putusan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Dr Freddy Simanjuntak, SH.,MH selaku Kuasa Hukum Abdul Samad mengaku siap untuk menghadapi Banding dari Pemda Inhil terkait hal tersebut.
“Kita saat ini hanya menunggu langkah dari pemda Inhil selaku pihak tergugat intervensi, jika Pemda Inhil melakukan Banding maka kita tentunya kita sudah sangat siap akan hal tersebut,” ungkapnya saat di hubungi arbindonesia.com, Selasa (16/5/2023).
.png)

Berita Lainnya
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Riau, Daerah ini Bakal Diguyur Hujan Petir Disertai Angin
IWO Bakal Gelar Rakernas 2025
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Inhil Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Sempat Jadi Narapidana, Yan Prana Jaya Kini Dipercaya Jadi Tenaga Ahli Salah Satu BUMD Milik Pemprov Riau
Hari Ini Riau Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir
Berikut Syarat Agar Petani Dapatkan PSR
Pemprov Riau Rancang Rute Baru Jalan Selatpanjang-Mengkikip
Api Kembali Muncul di Teluk Meranti, Dua Hektare Lahan Gambut Terbakar
Hotspot di Riau Sore ini Berangsur Naik
Berkeliaran di Depan Rumah, Warga Pelalawan Serahkan Kukang ke BBKSDA Riau
Sambu Group Raih Indonesia Green Company Award 2020
PT GIN dan PT SAL Biang Kerok Banjir di Lahang Hulu, Yunanto Along : Belum Ada Langkah Konkrit Dari Perusahaan