Pilihan
Selain untuk BPJS, Pelayanan Dukcapil Masih Tutup Hingga 21 April
MAKASSAR - Bagi warga Kota Makassar yang ingin mengurus administrasi kependudukan, harap bersabar. Sebab pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar masih ditutup dan baru akan dibuka pada 21 April mendatang.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Ariyati Puspasari Abady, mengatakan, penutupan itu dilakukan untuk menanggapi perkembangan terakhir pandemi Covid-19 di Kota Makassar yang kian memburuk.
Ia mengaku, antisipasi tersebut diperlukan lantaran kegiatan Dukcapil sendiri cukup banyak melibatkan masyarakat yang melakukan pengurusan berkas kependudukan.
Dirinya menjelaskan bahwa ke depan selama masa hingga 21 April mendatang bisa saja dilakukan pelayanan jika dirasa situasi berubah dan kian membaik. Dan jika belum ada perubahan, maka ada prosedural yang mesti dilakukan berdasarkan protokol dari WHO yakni pelayanan terbatas akan menjadi pelayanan tetap.
Tidak berbeda dengan sebelumnya, beberapa prosedural masih tetap bisa dilakukan seperti pelayanan darurat semisal dokumen kesehatan untuk keperluan rumah sakit, dan kepengurusan dokumen di BPJS.
"Yang bisa kita layani untuk kebutuhan BPJS atau rumah sakit. Rata-rata itu untuk kartu keluarga dan akte kelahiran karena dokumen itu sudah cukup dan diterima oleh BPJS maupun rumah sakit saat ini," ujarnya.
Sementara untuk pelayanan biasa seperti keperluan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) masih ditiadakan.
(sss)
.png)

Berita Lainnya
Populer di Kalangan Gen z, Bang Ferry dan Bang Dani Disebut Lakukan pendekatan yang lebih Merangkul dan Komunikatif
Mahasiswa Al Insyirah Tolak Pemilihan Online, Soroti Dugaan Pelanggaran AD/ART
SPBI Ingatkan Perusahaan Seismik di Bengkalis Soal Naker Lokal
Program PWI HEBAT 100 Persen Didukung Ketua PWI di Sulawesi
Kezia Maruny Wakili Riau Lolos Paskibraka Nasional
Sekda Riau Berbaur Bersama Jemaah Salat Iduladha di Masjid Annur
Peduli Alumni Jogya, Pengurus Kapemary Kunjung dan Sambangi Nasir Domo
Pelajar Asal Siak dan Inhil Terpilih Wakili Riau Untuk Paskibraka Tingkat Nasional
Urus SKD, Pendatang Bisa Akses Website Ini
Diserahkan ke Pemko, Pasar Cik Puan akan Dibangunkan Pihak Ketiga
Putusan PHP Pilkada Rohul, MK Putuskan PSU di 25 TPS
Eks Kajari Inhu Divonis 5 Tahun, Dua Anak Buah 4 Tahun Penjara