Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Bawaslu Pekanbaru Terima 714 Aduan
INDOVIZKA.COM - Pasca tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilu 2024 beberapa waktu lalu, jajaran Bawaslu Kota Pekanbaru membuka posko kawal hak pilih di seluruh kecamatan.
Hasilnya, masih ada beberapa persoalan yang terjadi di lapangan. Jajaran pengawas Pemilu itu menerima sebanyak 714 aduan dari 50 posko yang didirikan. Posko kawal hak pilih ini akan terus berlangsung hingga 14 Februari 2024.
Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi mengatakan posko kawal hal pilih yang didirikan di beberapa tempat ini menjadi solusi bagi masyarakat mengadukan perihal persoalan menyangkut hak pilih.
"Kita menyebar 50 posko di Pekanbaru, mulai dari pasar, sekolah dan tempat umum lainnya," kata Rizqi, Jumat (02/06/2023).
Menurutnya, 714 aduan yang masuk itu bervariasi. Mulai dari belum terdaftar sebagai pemilih, hingga persoalan lain yang tentunya berkaitan dengan hak pilih masyarakat.
"Kami masih terus membuka posko kawal hal pilih ini, untuk memudahkan masyarakat melaporkan perihal daftar pemilih," kata Rizqi.
Sebelumnya, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Kota Pekanbaru sudah diumumkan. Sejumlah persoalan mulai sejak tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih beberapa waktu lalu, masih ada persoalan di lapangan.
Persoalan itu ditemukan saat jajaran Bawaslu Pekanbaru hingga tingkat kecamatan dan kelurahan melakukan patroli kawal hak pilih. Patroli Kawal Hak Pilih Konsen mendirikan posko di pasar tradisional, dan menyisir pemilih rentan, atau pemula.
"Pemilih pemula ini belum pernah memilih. Mereka rentan tidak terdaftar di daftar Pemilih. Kita ke sekolah menyisir pemilih rentan," kata Rizqi.
Lanjut dia, masih ada pemilih memenuhi syarat (MS), tapi belum terdaftar di dalam daftar pemilih. Jadi, Ia mengajak seluruh warga agar mengecek di DPT online.
"Sekarang sudah dipermudah, tidak perlu lagi datang ke kantor lurah. Sudah bisa cek melalui DPT online. Melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id," jelasnya.
Ia juga menyebut, jika ditemukan warga yang belum terdaftar ke dalam DPSHP, bisa melaporkan ke jajaran Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu serta jajarannya akan berkoordinasi dengan KPU dan jajarannya, agar dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
"Jika ditemukan belum terdaftar, kita akan advokasi ke KPU agar bisa terdaftar," kata dia.
Kata Rizqi, masyarakat harus lebih aktif lagi melakukan pengecekan, termasuk petugas penyelenggara yang berhubungan langsung hingga ke tingkat RT dan RW.
"Di kantor lurah dan di aplikasi Sidalih bisa di cek, apakah pemilih sudah sesuai tempat memilihnya dengan alamat KTP, kalau tidak sesuai bisa diberitahu ke petugas PPS di tingkat Kelurahan," jelasnya
Berita Lainnya
Wewenang Plt Kepala Daerah Terbatas, Demokrat Dukung Pilkada 2022 dan 2023
Survei: 40 Persen Anak Muda Nilai RI Saat Ini Kurang Demokratis
PKB Inhil Serahkan Bantuan Seribu Lebih APD dan Bilik Sterilisasi di Puskesmas Tempuling
PDIP Tegaskan Hasil Kerja Lebih Penting daripada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Ustadz Ajay: Fokus Nyalakan Lilin Sendiri Tanpa Memadamkan Lilin Orang Lain
Demokrat Riau Tolak KLB, Asri Auzar: Setia dengan AHY Sampai Mati
LPP PKB Inhil Akan Uji Kelayakan Bacaleg
Anak Buah AHY Sindir Kubu Moeldoko, Sebut Berani Gugat Tapi Tidak Berani Hadir di Sidang
Rangkaian Bakti Sosial Harlah PKB ke-22 Dapat Respon Positif Masyarakat
Gelar Muscab 27 Juli, Seluruh PAC Solid Dukung Taufik Arrakhman Pimpin PKB Pekanbaru
Kader PKB Inhil Ramai-ramai Daftarkan Caleg ke KPUD
Calon PAW Ditentukan Partai Bukan Suara Caleg Terbanyak Kedua, Ini Penyebabnya!