Pemprov Riau Gelar Konsultasi Publik Pengadaan Lahan Tol Rengat-Jambi

Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Aryadi

PEKANBARU (- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama instansi terkait lainnya mulai melakukan konsultasi publik mengenai rencana pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Rengat-Jambi.

Konsultasi publik awal dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yakni Kecamatan Batang Gansal, Rengat Barat, dan Seberida.

"Mulai hari ini (Senin) sampai Rabu tim mulai melakukan konsultasi publik di tiga kecamatan di Inhu," kata Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Aryadi, kepada CAKAPLAH.com, Senin (19/10/2020).

Aryadi menjelaskan, hari pertama konsultasi publik pembebasan lahan jalan bebas hambatan itu dilakukan di Kecamatan Batang Gansal yang meliputi Desa Danau Rumbai dan Desa Penyaguan.

"Hari kedua di Rengat Barat. Karena di sana ada empat desa yang terkena ruas jalan tol, yakni Desa Talang Jerinjing, Sungai Bawung, Pematang Jaya dan Sungai Dawu," terangnya.

Sedangkan hari ketiga konsultasi publik dilakukan di Kecamatan Seberida. Di sana ada satu desa yang wilayahnya masuk ruas jalan tol, yakni Desa Payah Rumbai.

"Kita berharap konsultasi publik berjalan lancar, sehingga rencana pengadaan tanah jalan tol Rengat-Jambi tanpa kendala yang signifikan," ujarnya.

Untuk diketahui, rencana pembangunan jalan tol Jambi-Rengat-Pekanbaru sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau 2018-2038 (Perda Nomor 10 Tahun 2020) dan Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 dalam RTRW Jambi 2013-2033.

Tol Rengat-Jambi yang akan dibangun sepanjang 198,130 kilometer, dan panjang jalan tol Rengat-Pekanbaru 206 kilometer.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar