Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DP2KBP3A Inhil Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Berikan Arahan dalam Program BKKBN di Wilayah Terpencil
TEMBILAHAN.INDOVIZKA.COM, - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk) memberikan arahan dalam program BKKBN di wilayah terpencil. (20/06/23)
Kedudukan dan peran Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) sendiri dalam hakekatnya merupakan wadah pengelolaan dan pelaksanaan program KB nasional mulai dari tingkat desa/kelurahan, dusun/RW hingga tingkat RT.
IMP ditingkat Desa/Kelurahan dinamakan PPKBD yaitu seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisisi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola program KB di tingkat desa/kelurahan.
Sementara ditingkat Dusun/RW dinamakan Sub PPKBD yaitu seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi dengan peran yang sama ditingkat dusun/RW.
Sedangkan ditingkat RT dinamakan Kelompok KB (Pok KB), yakni seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan /mengelola program KB di tingkat RT.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk), Subowo Radiyanto menyampaikan, PPKBD mempunyai peran yang strategis dalam mengembangkan dan mensukseskan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di setiap desa yang dinaunginya.
"PPKBD adalah ujung tombak keberhasilan program KKBPK di desa, sebab PPKBD berperan sebagai pengelola dan pelaksana program KKBPK di tingkat desa," ucap lSubowo radiyanto, saat bersama awak media.
Lanjutnya, ada enam peran PPKBD dalam menksukseskan program KKBPK. Keenam program yang biasa disebut "peran bhakti IMP" itu yakni, pengorganisasian, pertemuan rutin, KIE konseling, pencatatan, pendataan dan pemetaan sasaran, pelayanan kegiatan dan kemandirian.
"Selain enam peran tersebut, PPKBD diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yakni klasifikasi dasar, berkembang dan mandiri," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Warga Keluhkan Tagihan Listrik Naik, H. Abdul Wahid Langsung Hubungi GM UIW PLN Riau Kepri
SMA Kelas Jauh Pelalawan 11 Tahun Tak Punya Ruang Kelas, Hingga Diusir Pemilik Tanah
PRIME PARK Hotel Dorong Pengembangan UMKM Melalui Outlet "Rupa Rupa”
Perubahan APBD 2021 Inhil Disahkan
Maksimalkan Sosialisasi Visi Misi Ferry-Dani, REPMI Luncurkan Portal Fermadaniinhil.com
Dua Ekor Gajah Rusak Kebun Masyarakat Desa Teluk Sungkai
Pemko Pekanbaru Butuh 185 Tenaga Medis, Cek Cara Daftarnya
Masyarakat Dumai dan Dit Intelkam Polda Riau bersama berantas Pekerja Migran Indonesia
Pelaku Curanmor Di Pangkalan Kerinci Ditangkap Tim Opsnal Polres Pelalawan Di Bangkinang
Ery Putra Raih Suara Tertinggi Dalam Voting Calon PJ Bupati Inhil Yang di Usulkan Oleh Fraksi DPRD Inhil
Kejati Riau Usut Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
Siak Urutan Kelima Kasus Stunting di Riau