Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
LBH Pekanbaru dan Tim Advokasi Kecam Penangkapan 8 Warga Pulau Rempang Batam
INDOVIZKA.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang. Mereka mengecam penangkapan delapan orang warga Pulau Rempang, Batam.
Delapan warga itu ditangkap saat terjadi kericuhan penolakan penggusuran paksa warga di 16 Kampung Tua Rempang-Galang, Kamis (7/9/2023) lalu.
Tim Advokasi menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang digunakan oleh aparat gabungan itu dilakukan secara sewenang-wenang. Merupakan perbuatan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).
Noval Setiawan dari YLBHI-LBH Pekanbaru mengatakan warga hanya ingin mempertahankan identitas Melayu, tanah dan kampung mereka. Melindungi tanah yang sudah didiami secara turun-temurun dari pemasangan patok dan penggusuran proyek eco-city.
Ia menyebut sebelumnya warga Rempang-Galang juga mendapatkan surat pemanggilan atas dugaan kasus pendudukan lahan ilegal. Bahkan pemalsuan surat, pemerasan dan perusakan terumbu karang dan lainnya.
"Kami menduga ini sebagai rentetan intimidasi dan upaya kriminalisasi untuk membungkam warga agar menerima relokasi secara sukarela," kata Noval, Senin (11/9/2023).
Tim Advokasi menilai penggunaan kekuatan berlebihan tersebut melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas. Akibatnya banyak korban dari warga dan kelompok rentan yaitu anak, perempuan dan lansia yang mengalami luka-luka, gangguan pernapasan hingga tidak sadarkan diri. Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Terkait warga yang mengalami penangkapan, Tim Advokasi mengatakan sejauh ini sudah terdapat tujuh orang yang ditetapkan tersangka dan satu orang sebagai saksi pada 7 September 2023.
Kemudian keesokan harinya pada 8 September 2023, dua orang dari Aliansi Pemuda Melayu diamankan saat sedang mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang. Dari dua orang yang diamankan tersebut salah satunya kemudian dilepaskan dan satunya lagi ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total tersangka menjadi delapan orang.
Maka itu, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak dua hal. Pertama, Kapolresta Barelang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap 8 orang warga Rempang-Galang yang telah ditetapkan tersangka.
Kedua agar seluruh jajaran Polri untuk menghentikan seluruh upaya pidana yang dipaksakan ke warga yang memperjuangkan tanah dan kampung mereka.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Irwan : Jangan Sampai Tuduhan Itu Menjadi Fitnah
Bupati Inhil Lepas 41 JCH Kloter 2
Jaga kelestarian Hutan Desa, 4 LPHD Kuindra Patroli Gabungan di Sungai
BEM se-Riau Dukung Penuh Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan, Sayangkan Oknum Bawa Organisasi Mahasiswa
DPRD Riau Minta Seluruh Pemerintah Daerah Bersinergi Tangani Karhutla
Pejabat dan Tokoh Organisasi Profesi di Rohul Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap 2
Saatnya Jadi Sultan, Sekarang Bisa Lho Sewa Bioskop di CGV Pekanbaru
DPR Usulkan PPPK Bisa Jadi Kepsek Hingga Kadis, SNWI Riau Sebut Ini
Indra Pomi Perintahkan Kawal dan Menangkan PT Wika
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah, Minyak Goreng Hanya Rp19.500 Per Liter
Terdata Sebanyak 120, Pemko Pekanbaru Bakal Kembangkan Bank Sampah
Menekan Kriminalitas Pencurian Buah Sawit Polsek Tapung Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Hukum kepada Pemilik Ram