Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
LBH Pekanbaru dan Tim Advokasi Kecam Penangkapan 8 Warga Pulau Rempang Batam
INDOVIZKA.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang. Mereka mengecam penangkapan delapan orang warga Pulau Rempang, Batam.
Delapan warga itu ditangkap saat terjadi kericuhan penolakan penggusuran paksa warga di 16 Kampung Tua Rempang-Galang, Kamis (7/9/2023) lalu.
Tim Advokasi menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang digunakan oleh aparat gabungan itu dilakukan secara sewenang-wenang. Merupakan perbuatan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).
Noval Setiawan dari YLBHI-LBH Pekanbaru mengatakan warga hanya ingin mempertahankan identitas Melayu, tanah dan kampung mereka. Melindungi tanah yang sudah didiami secara turun-temurun dari pemasangan patok dan penggusuran proyek eco-city.
Ia menyebut sebelumnya warga Rempang-Galang juga mendapatkan surat pemanggilan atas dugaan kasus pendudukan lahan ilegal. Bahkan pemalsuan surat, pemerasan dan perusakan terumbu karang dan lainnya.
"Kami menduga ini sebagai rentetan intimidasi dan upaya kriminalisasi untuk membungkam warga agar menerima relokasi secara sukarela," kata Noval, Senin (11/9/2023).
Tim Advokasi menilai penggunaan kekuatan berlebihan tersebut melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas. Akibatnya banyak korban dari warga dan kelompok rentan yaitu anak, perempuan dan lansia yang mengalami luka-luka, gangguan pernapasan hingga tidak sadarkan diri. Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Terkait warga yang mengalami penangkapan, Tim Advokasi mengatakan sejauh ini sudah terdapat tujuh orang yang ditetapkan tersangka dan satu orang sebagai saksi pada 7 September 2023.
Kemudian keesokan harinya pada 8 September 2023, dua orang dari Aliansi Pemuda Melayu diamankan saat sedang mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang. Dari dua orang yang diamankan tersebut salah satunya kemudian dilepaskan dan satunya lagi ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total tersangka menjadi delapan orang.
Maka itu, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak dua hal. Pertama, Kapolresta Barelang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap 8 orang warga Rempang-Galang yang telah ditetapkan tersangka.
Kedua agar seluruh jajaran Polri untuk menghentikan seluruh upaya pidana yang dipaksakan ke warga yang memperjuangkan tanah dan kampung mereka.
.png)

Berita Lainnya
KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Eks Walikota Dumai Zulkifli AS Segera Disidangkan
Polres Inhu Fasilitasi Vaksinasi Ratusan Purnawirawan dan Masyarakat Lansia
30.516 Vaksin Covid-19 di Riau Bakal Kedaluwarsa
Hindari Lubang, Truck Tabrak Pengendara Motor Hingga Alami Patah Tulang
Lagi, KPK Panggil 8 Saksi Swasta untuk Komisaris PT ANN
8 Persen APBD 2021 Pekanbaru Direfocusing untuk Penanganan Covid-19
Pedagang di Pekanbaru akan Disuntik Vaksin Covid-19 ?
Polres Pelalawan Resmi Gunakan Tanjak, LAM Pelalawan Apresiasi Langkah Pelestarian Adat Melayu
Ambulance PKB Inhil Non Stop Layani Masyarakat secara Gratis
Besok, PWI Riau Gelar FGD Waspadai Pidana Pemilu dan Deklarasi Media Melawan Hoax
Pemkab Bengkalis Harapkan IMP Berdampak Positif Tangani Stunting
Gelombang Dukungan Mengalir: Warga Tembilahan Sumbangkan Ruko untuk Posko Pemenangan FERMADANI dan BERMARWAH