Pilihan
LBH Pekanbaru dan Tim Advokasi Kecam Penangkapan 8 Warga Pulau Rempang Batam
INDOVIZKA.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang. Mereka mengecam penangkapan delapan orang warga Pulau Rempang, Batam.
Delapan warga itu ditangkap saat terjadi kericuhan penolakan penggusuran paksa warga di 16 Kampung Tua Rempang-Galang, Kamis (7/9/2023) lalu.
Tim Advokasi menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang digunakan oleh aparat gabungan itu dilakukan secara sewenang-wenang. Merupakan perbuatan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).
Noval Setiawan dari YLBHI-LBH Pekanbaru mengatakan warga hanya ingin mempertahankan identitas Melayu, tanah dan kampung mereka. Melindungi tanah yang sudah didiami secara turun-temurun dari pemasangan patok dan penggusuran proyek eco-city.
Ia menyebut sebelumnya warga Rempang-Galang juga mendapatkan surat pemanggilan atas dugaan kasus pendudukan lahan ilegal. Bahkan pemalsuan surat, pemerasan dan perusakan terumbu karang dan lainnya.
"Kami menduga ini sebagai rentetan intimidasi dan upaya kriminalisasi untuk membungkam warga agar menerima relokasi secara sukarela," kata Noval, Senin (11/9/2023).
Tim Advokasi menilai penggunaan kekuatan berlebihan tersebut melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas. Akibatnya banyak korban dari warga dan kelompok rentan yaitu anak, perempuan dan lansia yang mengalami luka-luka, gangguan pernapasan hingga tidak sadarkan diri. Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Terkait warga yang mengalami penangkapan, Tim Advokasi mengatakan sejauh ini sudah terdapat tujuh orang yang ditetapkan tersangka dan satu orang sebagai saksi pada 7 September 2023.
Kemudian keesokan harinya pada 8 September 2023, dua orang dari Aliansi Pemuda Melayu diamankan saat sedang mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang. Dari dua orang yang diamankan tersebut salah satunya kemudian dilepaskan dan satunya lagi ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total tersangka menjadi delapan orang.
Maka itu, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak dua hal. Pertama, Kapolresta Barelang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap 8 orang warga Rempang-Galang yang telah ditetapkan tersangka.
Kedua agar seluruh jajaran Polri untuk menghentikan seluruh upaya pidana yang dipaksakan ke warga yang memperjuangkan tanah dan kampung mereka.
.png)

Berita Lainnya
Jelang Pemekaran Kecamatan, DPRD Minta Pemko Lengkapi Sarana dan Prasarana
PKB Inhil Apresiasi Buku 'Rekam Jejak Pengawas Pemilu Tahun 2019
Imustiar Terima Kunjungan BK DPRD Sumatera Utara, Bahas Penguatan Etika dan Disiplin Dewan
Tiang Reklame Belum Dipotong, DPRD Tunggu Ketegasan Satpol PP Pekanbaru
Izin Usaha di Pekanbaru Bisa Dicabut Jika Pedagang Lakukan Kesalahan Ini
ASN Polres Inhil Gelar Tali Asih untuk Purnawirawan Polri
Kapolda Riau Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Ground Breaking Pembangunan Lapangan Tembak Polres Pelalawan
PT RSUP Sinergi lintas pihak memastikan penanganan kebakaran berjalan efektif, cepat, dan terkendali
KPU Inhil Rampungkan Rekapitulasi Perhitungan Suara: PKB Kursi Terbanyak
DPP PAO Inhil Resmi Dikukuhkan
Nyuci di Cingkylaundry Aja! Grand Opening Cukup Bayar Pakai Do'a
Pekanbaru Baru Dapat 11.040 Dosis Vaksin Covid-19