Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
LBH Pekanbaru dan Tim Advokasi Kecam Penangkapan 8 Warga Pulau Rempang Batam
INDOVIZKA.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang. Mereka mengecam penangkapan delapan orang warga Pulau Rempang, Batam.
Delapan warga itu ditangkap saat terjadi kericuhan penolakan penggusuran paksa warga di 16 Kampung Tua Rempang-Galang, Kamis (7/9/2023) lalu.
Tim Advokasi menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang digunakan oleh aparat gabungan itu dilakukan secara sewenang-wenang. Merupakan perbuatan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).
Noval Setiawan dari YLBHI-LBH Pekanbaru mengatakan warga hanya ingin mempertahankan identitas Melayu, tanah dan kampung mereka. Melindungi tanah yang sudah didiami secara turun-temurun dari pemasangan patok dan penggusuran proyek eco-city.
Ia menyebut sebelumnya warga Rempang-Galang juga mendapatkan surat pemanggilan atas dugaan kasus pendudukan lahan ilegal. Bahkan pemalsuan surat, pemerasan dan perusakan terumbu karang dan lainnya.
"Kami menduga ini sebagai rentetan intimidasi dan upaya kriminalisasi untuk membungkam warga agar menerima relokasi secara sukarela," kata Noval, Senin (11/9/2023).
Tim Advokasi menilai penggunaan kekuatan berlebihan tersebut melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas. Akibatnya banyak korban dari warga dan kelompok rentan yaitu anak, perempuan dan lansia yang mengalami luka-luka, gangguan pernapasan hingga tidak sadarkan diri. Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Terkait warga yang mengalami penangkapan, Tim Advokasi mengatakan sejauh ini sudah terdapat tujuh orang yang ditetapkan tersangka dan satu orang sebagai saksi pada 7 September 2023.
Kemudian keesokan harinya pada 8 September 2023, dua orang dari Aliansi Pemuda Melayu diamankan saat sedang mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang. Dari dua orang yang diamankan tersebut salah satunya kemudian dilepaskan dan satunya lagi ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total tersangka menjadi delapan orang.
Maka itu, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak dua hal. Pertama, Kapolresta Barelang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap 8 orang warga Rempang-Galang yang telah ditetapkan tersangka.
Kedua agar seluruh jajaran Polri untuk menghentikan seluruh upaya pidana yang dipaksakan ke warga yang memperjuangkan tanah dan kampung mereka.
.png)

Berita Lainnya
Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar di Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru
Diduga Acara Tabligh Akbar di Kecamatan Keritang Langgar Undang-undang Pilkada
Gaji PNS Pemko Pekanbaru Belum Dibayar, Ini Penyebabnya
Dua SD di Pelalawan Kembali Berlakukan Belajar Daring
Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Inhil Gelar Donor Darah
Saksi Kompak Akui Pemotongan 10 Persen tapi Takut Melawan
Yuk Buka Puasa di Novotel Pekanbaru, Ada 100 Menu Berbeda Setiap Harinya
Sempena Rapat Pengurus, KONI Inhil Gelar Buka Puasa Bersama
Kinerja APBN Provinsi Riau hingga April 2022 Meningkat Signifikan
Dinas PU Inhil Sigap Bersihkan Got Tersumbat
Garda Bangsa Tolak Musda KNPI Inhil
Sat Res Narkoba Gerebek Pondok di Sorek Satu