Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
LBH Pekanbaru dan Tim Advokasi Kecam Penangkapan 8 Warga Pulau Rempang Batam
INDOVIZKA.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia-LBH Pekanbaru, LBH Mawar Saron Batam dan PBH Peradi Batam tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang. Mereka mengecam penangkapan delapan orang warga Pulau Rempang, Batam.
Delapan warga itu ditangkap saat terjadi kericuhan penolakan penggusuran paksa warga di 16 Kampung Tua Rempang-Galang, Kamis (7/9/2023) lalu.
Tim Advokasi menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang digunakan oleh aparat gabungan itu dilakukan secara sewenang-wenang. Merupakan perbuatan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).
Noval Setiawan dari YLBHI-LBH Pekanbaru mengatakan warga hanya ingin mempertahankan identitas Melayu, tanah dan kampung mereka. Melindungi tanah yang sudah didiami secara turun-temurun dari pemasangan patok dan penggusuran proyek eco-city.
Ia menyebut sebelumnya warga Rempang-Galang juga mendapatkan surat pemanggilan atas dugaan kasus pendudukan lahan ilegal. Bahkan pemalsuan surat, pemerasan dan perusakan terumbu karang dan lainnya.
"Kami menduga ini sebagai rentetan intimidasi dan upaya kriminalisasi untuk membungkam warga agar menerima relokasi secara sukarela," kata Noval, Senin (11/9/2023).
Tim Advokasi menilai penggunaan kekuatan berlebihan tersebut melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas. Akibatnya banyak korban dari warga dan kelompok rentan yaitu anak, perempuan dan lansia yang mengalami luka-luka, gangguan pernapasan hingga tidak sadarkan diri. Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Terkait warga yang mengalami penangkapan, Tim Advokasi mengatakan sejauh ini sudah terdapat tujuh orang yang ditetapkan tersangka dan satu orang sebagai saksi pada 7 September 2023.
Kemudian keesokan harinya pada 8 September 2023, dua orang dari Aliansi Pemuda Melayu diamankan saat sedang mengantarkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang. Dari dua orang yang diamankan tersebut salah satunya kemudian dilepaskan dan satunya lagi ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total tersangka menjadi delapan orang.
Maka itu, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak dua hal. Pertama, Kapolresta Barelang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap 8 orang warga Rempang-Galang yang telah ditetapkan tersangka.
Kedua agar seluruh jajaran Polri untuk menghentikan seluruh upaya pidana yang dipaksakan ke warga yang memperjuangkan tanah dan kampung mereka.
.png)

Berita Lainnya
Kapolres Pimpin Patroli Blue Light Antisipasi Tindak Kejahatan Di Pangkalan Kerinci
Pemkab Inhil Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-74
Besok, Raja Isyam Azwar Deklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Ketua PWI Provinsi Riau Masa Bakti 2023-2028
Di Riau, Hanya Rohil yang Boleh Laksanakan Proses Belajar Tatap Muka
Optimalkan Potensi Pendapatan Daerah, Pemda Inhil Sesuaikan NJOP
Pemkab Pelalawan Perbolehkan Salat Id di Zona Kuning dan Hijau
Dilaporkan Warga, Satreskrim Polresta Pekanbaru Gerebek Perjudian di Warung Kopi
Terhitung 31 Desember 2021, Sejumlah Pegawai Honorer Pemkab Kepulauan Meranti Dirumahkan
Hadirkan Fasilitas Lengkap, ICS Resmi Perkenalkan Gedung Baru
H Syamsurizal Awi Lepas Keberangkatan Kontingen Porprov Inhil ke Kuansing
Milad PJ Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya: Merayakan Pengabdian untuk Masyarakat
Breaking: Israel Bombardir Suriah, Ledakan Besar Terdengar di Damaskus