Sidang Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak

Saksi Kompak Akui Pemotongan 10 Persen tapi Takut Melawan


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Lima orang saksi kompak mengakui adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak sebesar 10 persen. Pemotongan itu diarahkan oleh terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

Korupsi terjadi ketika Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif itu menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Pemotongan dana dilakukan sejak 2013 hingga 2017.

Hal itu disampaikan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pad Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (19/4/2021). Yan Prana Jaya langsung hadir di ruang persidangan yang dipimpin hakim ketua, Lilin Herlina.

Kelima saksi itu adalah Iskandar, Putra Jaya, Raja Juarisman, Rio Arta dan Ade Hendri Alamsyah. Mereka merupakan mantan anak buah Yan Prana Jaya saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak pada 2013-2017.

Saksi Iskandar yang merupakan staf di Bagian Umum Bappeda Siak menjelaskan, sering melakukan perjalanan dinas dan survei ke kecamatan. Untuk awal, biaya menggunakan dana pribadi saksi.

Setelah selesai perjalanan dinas, Iskandar mengajukan pencarian ke Bendahara Keuangan sesuai besar dana yang telah dikeluarkan. Biasanya dana cair dua atau tiga hari setelah pengajuan.

Dana dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran, Donna Fitria. Diketahui, Donna juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

"Uang dicairkan dua atau tiga hari setelah diajukan. Uang diterima pakai kwitansi, jumlah yang tercantum berkurang 10 persen," kata Iskandar.

Potongan 10 persen itu disampaikan Bendahara Pengeluaran kepada Iskandar. Menurut bendahara, pemotongan dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam rapat yang dipimpin Yan Praja Jaya.

Iskandar mengakui sebenarnya keberatan atas pemotongan tersebut. Namun dirinya tidak berani melawan. "Menurut bendahara, itu sudah ada pemotongan. Perintah pimpinan, Kepala Bappeda (Yan Praja Jaya)," kata Iskandar.

Dia menyatakan, tidak mengetahui untuk apa pemotongan tersebut dilakukan. "Saya tidak pernah ikut rapat tapi setiap lakukan perjalanan dinas selalu dipotong," ucap Iskandar.

Pemotongan terjadi di masa Yan Prana Jaya menjabat Kepala Bappeda Siak. Setelah digantikan oleh kepala badan yang lain, tidak ada lagi pemotongan 10 persen.

Keterangan yang sama juga disampaikan saksi Rio Arta yang juga pernah menjabat Bendahara Pengeluaran di Bappeda Kabupaten Siak. Dia mengaku mengetahui adanya pemotongan 10 persen atas arahan Yan Prana Jaya.

Ketika itu, kata Rio Arta, dirinya sebagai staf di keuangan. Sepengetahuannya, pemotongan 10 persen dari anggaran perjalanan dinas itu dibahas dalam sebuah rapat di awal tahun 2014. "Ada arahan pemotongan SPPD 10 persen," jelas Rio Arta.

Atas arahan itu, peserta rapat tidak ada yang membantah maupun bertanya. "Diam saja. Saat itu, ada Kabid, Kasubbid dan lain-lain," kata Rio Arta.

Hakim mempertanyakan apa pembicaraan dalam rapat sehingga ada arahan pemotongan 10 persen. Menjawab itu, Rio Arta mengaku lupa. "Lupa saya, karena rapatnya tidak itu saja. Cuma ada arahan (pemotongan), itu aja," ungkap Rio Arta.

Jawaban Rio Arta membuat majelis hakim tidak puas. "Masa rapat bisa lupa. Umur saudara berapa, baru 39 tahun. Masa lupa. Menurut saudara tidak penting ini (rapat)?," ujar Lilin kembali bertanya.

Rio Arta menyatakan rapat itu sangat penting. "Kalau penting seharusnya saudara ingat apa pembicaraannya," sambung Lilin heran.

Meski dirugikan, setiap pegawai yang melakukan perjalanan dinas dan dananya dipotong tidak ada yang berani membantah. "Saya diam saja. Keberatan, saya diam karena atasan, saya tidak berani," aku Rio.

Hakim pun mempertanyakan apa ada disebutkan untuk apa 10 persen anggaran yang dipotong. Rio Arta menyampaikan tidak ada, dan tidak ada pula yang berani bertanya terkait penggunakan dana yang dipotong.

"Oo gitu ya, kalian takut sekali? Kalau saya, saya tidak mau. Saudara S2 loh. Harusnya bertanya. Bisa pula rapat gitu ya, dipotong 10 persen diam semua," tutur Lilin.

Pemotongan 10 persen juga disampaikan Putra Jaya, Raja Juarisman, dan Ade Hendri Alamsyah. Dalam kesaksiannya saksi banyak mengaku lupa tentang rapat yang membicarakan pemotongan dana perjalanan 10 persen.

Hakim sampai mengingatkan Raja Juarisman agar berbicara jujur dan tidak berbelit-belit memberikan kesaksian. "Anda itu disumpah," kata hakim dengan suara lantang.

Lilin menyambung, dari kelima saksi yang dimintai keterangan selalu menjawab lupa ketika ditanya terkait adanya arahan pemotongan dana. Dengan kesal dia meminta saksi untuk mengingat apa yang terjadi ketika itu.

"Anda banyak lupa. Kebanyakan makan micin. Semoga lupa aja Anda," tuturnya kesal kepada sakai Raja Juarisman.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Yan Praja Jaya melakukan korupsi
Anggaran rutin untuk tiga kegiatan. Yakni perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 - 2017, kegiatan pegadaan alat tulis kantor 2015-2017 dan anggaran makan minum 2013 - 2017.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp.2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru," ujar JPU, Himawan Syahputra.






Tulis Komentar