Jual Sabu di Rumah, Pria di Rohil Diringkus Polisi

Pelaku berinisial DS digerebek di rumahnya di Jalan Wesel 6 (haloriaul)

INDOVIZKA.COM - Seorang warga Kepenghuluan Sei Segajah diringkus Tim Opsnal Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, Jumat (15/9/2023). Pelaku berinisial DS digerebek di rumahnya di Jalan Wesel 6.

Di sekitar ruang tidur dan kamar mandinya didapati narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram. Diduga selama ini DS sering jadikan rumah sebagai tempat jual beli dan pemakaian sabu.

Itu disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rokan Hilir Aipda Dewy Satria. Ia menjelaskan sehari sebelum penangkapan, diperoleh informasi rumah DS sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Kemudian Kapolsek Kubu, Tinambunan memerintahkan tim Opsnal Polsek Kubu untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Kemudian tim Opsnal langsung menuju ke TKP untuk melakukan penggerebekan.

"Sampai di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki laki yang setelah di Interogasi mengaku bernama DS alias Dedek," jelas Aipda Dewy Satria.

Lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah, didapati 3 paket dalam plastik kecil berlis merah yang diduga berisi sabu-sabu.  Kemudian DS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari saudara inisial K (DPO) yang berasal dari Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara.

Untuk hasil tes urine didapati positif Methaphetamin dan Amphetamin, setelah itu ianya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar