Pilihan
Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Veronica Koman kerap mendapatkan beberapa teror atas advokasinya terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Pada Minggu, 7 November 2021, terjadi ledakan di rumah orang tuanya. Selain itu, rumah salah satu kerabatnya dikirimkan paket berisikan teror yang mengancam Veronica.
Veronica Koman adalah aktivis HAM yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat Papua. Ia terus menyerukan situasi tentang Papua dalam bentuk informasi-informasi tentang pelanggaran HAM di Papua. Ia juga dikenal sebagai pengacara HAM.
“Sebenarnya yang ia sampaikan lebih bersifat faktual,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam konferensi pers Senin, 8 November 2021. Ia memberi beberapa contoh kejadian, seperti hilangnya seorang aktivis dan penangkapan para aktivis oleh aparat setempat di Papua.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Veronica kerap menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua melalui media sosial. Ia juga sering menjadi advokat yang mendampingi para aktivis Papua yang berhadapan dengan penegak hukum. Usman Hamid menilai bahwa tindakan Veronica adalah kerja dan ekspresi yang sah, pendapatnya dibenarkan dan bahkan dijamin oleh Konstitusi Indonesia. “Tentu harus mendapatkan perlindungan dari negara,” ujarnya
Namun, menurut Usman, negara memiliki pandangan berbeda khususnya pemerintah. Misal, soal beasiswa pendidikan Veronica di Australia yang menggunakan dana pemerintah. Ia sempat diberi peringatan oleh pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk kembali ke Indonesia sebelum akhirnya diminta mengembalikan dana beasiswa sejumlah Rp 773,8. Selain itu, juga terhadap tuduhan yang tidak berdasar terhadap peranan Veronica dalam insiden rasis di Surabaya yang dianggap menyulut kerusuhan di Papua pada 2019.
“Negara wajib untuk melindungi setiap orang yang ada di wilayahnya. Apalagi, orang tersebut tidak punya hubungan sama sekali dengan perbuatan yang dianggap melanggar hukum,” kata Usman dalam tanggapannya mengenai teror yang diberikan terhadap keluarga orang tua Veronica di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat
.png)

Berita Lainnya
Sekarang Tersangka UU ITE Tak Ditahan Bila sudah Minta Maaf
Kasus Narkoba dan Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Siak Dipecat
Anak Durhaka! Pemuda di Riau Tega Bacok Ayah Kandung
Ketahuan Maling, Pria di Pekanbaru Gagal Beli Narkoba
Aksinya Direkam, Penjaga Sekolah Cabuli 7 Siswa
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Polda Riau Tetapkan PT BMI sebagai Tersangka Karhutla 94 Hektare
Bantuan Hukum Pemprov Riau Tangani 48 Perkara Masyarakat
Pelaku Penikaman Sadis di Reteh Masih Buron
Eks Kepala Puskesmas KKH I Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
ABG di Riau Meregang Nyawa di Hotel, Polres Tetapkan Teman Kencan Korban Tersangka