Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Veronica Koman kerap mendapatkan beberapa teror atas advokasinya terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Pada Minggu, 7 November 2021, terjadi ledakan di rumah orang tuanya. Selain itu, rumah salah satu kerabatnya dikirimkan paket berisikan teror yang mengancam Veronica.
Veronica Koman adalah aktivis HAM yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat Papua. Ia terus menyerukan situasi tentang Papua dalam bentuk informasi-informasi tentang pelanggaran HAM di Papua. Ia juga dikenal sebagai pengacara HAM.
“Sebenarnya yang ia sampaikan lebih bersifat faktual,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam konferensi pers Senin, 8 November 2021. Ia memberi beberapa contoh kejadian, seperti hilangnya seorang aktivis dan penangkapan para aktivis oleh aparat setempat di Papua.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Veronica kerap menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua melalui media sosial. Ia juga sering menjadi advokat yang mendampingi para aktivis Papua yang berhadapan dengan penegak hukum. Usman Hamid menilai bahwa tindakan Veronica adalah kerja dan ekspresi yang sah, pendapatnya dibenarkan dan bahkan dijamin oleh Konstitusi Indonesia. “Tentu harus mendapatkan perlindungan dari negara,” ujarnya
Namun, menurut Usman, negara memiliki pandangan berbeda khususnya pemerintah. Misal, soal beasiswa pendidikan Veronica di Australia yang menggunakan dana pemerintah. Ia sempat diberi peringatan oleh pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk kembali ke Indonesia sebelum akhirnya diminta mengembalikan dana beasiswa sejumlah Rp 773,8. Selain itu, juga terhadap tuduhan yang tidak berdasar terhadap peranan Veronica dalam insiden rasis di Surabaya yang dianggap menyulut kerusuhan di Papua pada 2019.
“Negara wajib untuk melindungi setiap orang yang ada di wilayahnya. Apalagi, orang tersebut tidak punya hubungan sama sekali dengan perbuatan yang dianggap melanggar hukum,” kata Usman dalam tanggapannya mengenai teror yang diberikan terhadap keluarga orang tua Veronica di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat
.png)

Berita Lainnya
Tolak Ajakan Berkencan, Suami di Inhil Tebas Istri Pakai Parang
Polisi Tangkap 3 Pilot Beserta 11 Paket Sabu
Cermati Kasus Korupsi Sepanjang 2020, FKPMR Minta Kepala Daerah Baca dan Pahami Tunjuk Ajar Melayu
Heboh, Warga Rumbai Temukan Mayat di Parit
9 Orang Dinyatakan sebagai Tersangka Karhutla Riau
Densus 88 Ringkus 16 Terduga Teroris di 3 Lokasi
Pasutri di Kuansing Diciduk Polisi Saat Mau Jual Sabu
KPK Periksa Plt Kadis PUPR Bengkalis
Harapan Kompolnas kepada Kapolri Baru; Jangan Ketinggalan dari Penjahat
Dua Kurir Sabu 5 Kg di Riau Diringkus Polisi
Ratusan Kotak Rokok Ilegal di Inhil Diamankan
Tim Garuda Polres Dumai Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api