Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Veronica Koman kerap mendapatkan beberapa teror atas advokasinya terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Pada Minggu, 7 November 2021, terjadi ledakan di rumah orang tuanya. Selain itu, rumah salah satu kerabatnya dikirimkan paket berisikan teror yang mengancam Veronica.
Veronica Koman adalah aktivis HAM yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat Papua. Ia terus menyerukan situasi tentang Papua dalam bentuk informasi-informasi tentang pelanggaran HAM di Papua. Ia juga dikenal sebagai pengacara HAM.
“Sebenarnya yang ia sampaikan lebih bersifat faktual,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam konferensi pers Senin, 8 November 2021. Ia memberi beberapa contoh kejadian, seperti hilangnya seorang aktivis dan penangkapan para aktivis oleh aparat setempat di Papua.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Veronica kerap menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua melalui media sosial. Ia juga sering menjadi advokat yang mendampingi para aktivis Papua yang berhadapan dengan penegak hukum. Usman Hamid menilai bahwa tindakan Veronica adalah kerja dan ekspresi yang sah, pendapatnya dibenarkan dan bahkan dijamin oleh Konstitusi Indonesia. “Tentu harus mendapatkan perlindungan dari negara,” ujarnya
Namun, menurut Usman, negara memiliki pandangan berbeda khususnya pemerintah. Misal, soal beasiswa pendidikan Veronica di Australia yang menggunakan dana pemerintah. Ia sempat diberi peringatan oleh pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk kembali ke Indonesia sebelum akhirnya diminta mengembalikan dana beasiswa sejumlah Rp 773,8. Selain itu, juga terhadap tuduhan yang tidak berdasar terhadap peranan Veronica dalam insiden rasis di Surabaya yang dianggap menyulut kerusuhan di Papua pada 2019.
“Negara wajib untuk melindungi setiap orang yang ada di wilayahnya. Apalagi, orang tersebut tidak punya hubungan sama sekali dengan perbuatan yang dianggap melanggar hukum,” kata Usman dalam tanggapannya mengenai teror yang diberikan terhadap keluarga orang tua Veronica di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat
.png)

Berita Lainnya
Terkait Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Polres Inhil Ringkus Pelaku Narkotika di Jalan SKB Tembilahan
Polisi Tahan Kekasih Mahasiswi Brawijaya yang Bunuh Diri di Pemakaman
Remaja Putri di Pelalawan Dilaporkan Sudah 4 Hari Menghilang
Viral, Siswi SD Jadi Korban Pemerkosaan dan Perundungan
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Simpan 9, 79 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Siak Ditangkap Polisi
Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati
Ribut-ribut Demokrat, Max Desak KPK Usut Keterlibatan Ibas di Kasus Korupsi Hambalang
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian dan Pelecehan Dihadiahi Timah Panas
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 0,45 gram
LBH Pers Minta Pemerintah-DPR Hapus Pasal 26 UU ITE